Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Loyalitas Tak Sia-sia! Dedi Kusnandar Antar Persib Ukir Sejarah Besar

Kamis, 28 Mei 2026 14:21 WIB

Dolar AS Semakin Perkasa, Rupiah Tertekan hingga Level Rp 17.858

Kamis, 28 Mei 2026 13:38 WIB

Hati-Hati! Link Video Rok Hijau Viral Disebut Banyak Mengandung Malware

Kamis, 28 Mei 2026 13:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Loyalitas Tak Sia-sia! Dedi Kusnandar Antar Persib Ukir Sejarah Besar
  • Dolar AS Semakin Perkasa, Rupiah Tertekan hingga Level Rp 17.858
  • Hati-Hati! Link Video Rok Hijau Viral Disebut Banyak Mengandung Malware
  • Tolak Tawaran Klub Lain, Bojan Hodak Tetap Setia Mengabdi untuk Persib
  • Dugaan Manipulasi Riset di ISPPD Gegerkan Dunia Akademik, ITB Buka Suara
  • Rumor Panas! Maxwell Souza Dikaitkan dengan Persib, Nasib Masih Abu-abu
  • Tragis! Pria di Bandung Meninggal Usai Terjatuh ke Sumur Sedalam 19 Meter
  • Viral di TikTok dan X, Link Telegram Video Rok Hijau Jadi Buruan Warganet
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rediana Awangga Sebut Pemerintah Kota Bandung Tak Maksimal Jalankan Perda KTR

By Putra JuangSabtu, 2 November 2024 10:14 WIB4 Mins Read
Mantan Ketua Perda KTR, Rediana Awangga. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan tahun 2021 masih dirasa kurang maksimal. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat merokok ditempat yang tidak semestinya.

Mantan Ketua Perda KTR, Rediana Awangga mengatakan bahwa Perda ini bukan sekedar aturan namun dibutuhkan untuk membangun kesadaran semua pihak terkait bahaya asap rokok.

“Perda KTR ini tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tapi kan bukan masalah itu, ketika sudah diperdakan semua orang harus mengikuti Perda ini,” ucap Awang, sapaan akrabnya, Sabtu (2/11/2024).

Politisi NasDem ini mengatakan, Perda ini hadir guna memastikan bahwa setiap orang di Kota Bandung menghormati hak dan kewajibannya masing-masing dalam hal ini terkait kenyamanan didalam sebuah ruangan atau kawasan.

Sebelum diatur dalam Perda, masyarakat yang merokok dan tidak merokok dicampur. Hal itu membuat sebagian masyarakat merasa terganggu dengan asap rokok.

Begitupun sebaliknya, ketika masyarakat yang memilih merokok kebingungan mencari wilayah mana saja yang tidak menganggu masyarakat yang tidak merokok.

Baca Juga:  11 Lokasi dan Jadwal Nonton Barongsai di Kota Bandung saat Imlek 2025

“Dengan Perda KTR ini tentunya secara detail ditempat mana saja kemudian masyarakat yang merokok ini dapat bebas merokok dan temen-temen tidak merokok pun tidak terganggu asep rokok. Perda ini juga mengatur kewajiban pemilik gedung swasta dan pemerintah agar menyediakan kawasan tanpa rokok,” jelas anggota Komisi C DPRD Kota Bandung.

Awang menyebut, saat ini yang jadi masalah apakah betul pengawasan Perda tersebut berjalan atau tidak. Pasalnya, ternyata di gedung pemerintah sekali pun masih ada perokok bukan ditempatnya.

“Bicara masyarakat, pemerintah dan DPRD harus memastikan sudah melaksanakan Perda tersebut jangan tidak. Jangan sampai kita bikin regulasi tapi malahan kita yang melanggar,” ungkapnya.

Namun sebenarnya, kata Awang, pengawasan itu harus dilakukan oleh semua pihak, siapapun itu harus saling mengingatkan bahwa di Kota Bandung ada Perda KTR.

“Kalau hanya pemerintah akan sulit melihat jumlah masyarakat yang merokok dan tidak merokok. Maka saya pikir lebih ke sosialisasi, itu penting baik stakeholder, terhadap seluruh bangunan gedung untuk disosialisasikan tempat-tempat tersebut,” katanya.

“Fokus pemerintah adalah untuk melihat apakah si bangunan gedung itu sudah menyiapkan KTR atau tidak, fokus pelaksanaan terkait ruang merokok tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sempat Tuai Kritik, Bey Yakin Pocari Sweat Run 2025 Jauh Lebih Baik

Terkait belum masifnya sosialisi, kata Awang, terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang belum paham Perda KTR. Namun tak dipungkiri memang perlu waktu berapa tahun terus menerus hingga masyarakat paham dan konsistensi.

“KTR sudah ada di DPRD, dan sekarang temen-temen yang mau merokok ya disana diruang bebas merokok, memang butuh proses transisi ini, alhamdulilah terus kami gencarkan,” imbuhnya.

Disinggung terkait satgas KTR, Awang mengakui sudah menjadi kebiasaan hanya ramai saat seremonial diawal tapi lupa konsisten.

“Saya memahami karena permasalah di Bandung banyak dan KTR ini salah satunya. Bukan hanya pengawasan tetapi gencar mensosialisasikan agar masyarakat pun memiliki kesadaran memiliki hak tidak terkena asap rokok dan perokok pun bisa tetap merokok diruang khusus,” terangnya.

Untuk terus mendorong pemerintah menegakkan Perda tersebut, Awang pun menghimbau Pemkot Bandung membuat surat edaran. Sehingga disetiap event mulai tingkat kota hingga kewilayahan atau kelurahan agar mulai membiasakan melaksanakan Perda KTR tersebut.

Baca Juga:  Jelang Iduladha, Farhan Pastikan Stok Pangan di Kota Bandung Aman

“Harus diberikan semacam surat edaran, jadi setiap kegiatan disampaikan terkait teknis perda KTR, ini harus selalu diikutkan, mulai dibiasakan baik tingkat kota sampai kelurahan, surat edaran tersebut minimal diingatkan kembali kita punya perda dan disosialisasikan,” bebernya.

Sanksi bagi pelanggar Perda KTR di Kota Bandung sendiri adalah denda sebesar Rp500.000 dan sanksi sosial. Perda ini mengatur larangan merokok di hampir semua ruang publik, seperti tempat ibadah, sekolah, transportasi umum, dan taman-taman publik.

“Sanksi sudah tegas didalam perda, namun ditegakan atau tidak itu yang menjadi soal. Saya pikir itu contoh-contoh penegakan perlu ada, tapi penting sosialisi kesadaran masyarakat agar punya empati merokok tanpa menganggu hak masyarakat yang tidak mau terpapar asap rokok,” katanya.

Awang pun berharap perda tersebut dapat menjaga hak dan kewajiban baik itu bagi masyarakat yang merokok ataupun tidak. Pasalnya perokok masih dipersilahkan dengan catatan merokok diruang khusus merokok.

“Sebaliknya memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat yang tidak ingin terpapar asap rokok,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Kawasan Tanpa Rokok Kota Bandung KTR Pemkot Bandung Rediana Awangga
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dolar AS Semakin Perkasa, Rupiah Tertekan hingga Level Rp 17.858

Dugaan Manipulasi Riset di ISPPD Gegerkan Dunia Akademik, ITB Buka Suara

Tragis! Pria di Bandung Meninggal Usai Terjatuh ke Sumur Sedalam 19 Meter

Skandal Riset Palsu, Peneliti Indonesia Tipu Ilmuwan Dunia Pakai AI Demi Jalan-jalan Gratis?

Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek

Bandara Husein Segera Direaktivasi, Wali Kota Sebut Jadi Lompatan Ekonomi Baru

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.