Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buntut Bentrok Suporter di Stadion, Ini Rincian Sanksi Komdis PSSI untuk Persija dan Persita

Rabu, 21 Oktober 2026 18:39 WIB

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Rabu, 21 Oktober 2026 18:26 WIB

Madura United vs Persib Bandung: Marc Klok Buka-bukaan Soal Kesiapan Fisik Tim

Rabu, 21 Oktober 2026 18:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buntut Bentrok Suporter di Stadion, Ini Rincian Sanksi Komdis PSSI untuk Persija dan Persita
  • Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar
  • Madura United vs Persib Bandung: Marc Klok Buka-bukaan Soal Kesiapan Fisik Tim
  • Igor Tolic Bongkar Ancaman Madura United, Dimitar Mitkov Jadi Sorotan
  • Ingin Tahu Bansos Cair atau Belum? Cek Status PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi Kemensos
  • Begal Berpistol Rampas HP Bocah di Garut, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
  • Kabar Kim Jong Un Meninggal Heboh, Intelijen Korea Selatan Ungkap Temuan Ini
  • Persija Kena Sanksi Berat! The Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rediana Awangga Sebut Pemerintah Kota Bandung Tak Maksimal Jalankan Perda KTR

By Putra JuangSabtu, 2 November 2024 10:14 WIB4 Mins Read
Mantan Ketua Perda KTR, Rediana Awangga. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan tahun 2021 masih dirasa kurang maksimal. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat merokok ditempat yang tidak semestinya.

Mantan Ketua Perda KTR, Rediana Awangga mengatakan bahwa Perda ini bukan sekedar aturan namun dibutuhkan untuk membangun kesadaran semua pihak terkait bahaya asap rokok.

“Perda KTR ini tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tapi kan bukan masalah itu, ketika sudah diperdakan semua orang harus mengikuti Perda ini,” ucap Awang, sapaan akrabnya, Sabtu (2/11/2024).

Politisi NasDem ini mengatakan, Perda ini hadir guna memastikan bahwa setiap orang di Kota Bandung menghormati hak dan kewajibannya masing-masing dalam hal ini terkait kenyamanan didalam sebuah ruangan atau kawasan.

Sebelum diatur dalam Perda, masyarakat yang merokok dan tidak merokok dicampur. Hal itu membuat sebagian masyarakat merasa terganggu dengan asap rokok.

Begitupun sebaliknya, ketika masyarakat yang memilih merokok kebingungan mencari wilayah mana saja yang tidak menganggu masyarakat yang tidak merokok.

“Dengan Perda KTR ini tentunya secara detail ditempat mana saja kemudian masyarakat yang merokok ini dapat bebas merokok dan temen-temen tidak merokok pun tidak terganggu asep rokok. Perda ini juga mengatur kewajiban pemilik gedung swasta dan pemerintah agar menyediakan kawasan tanpa rokok,” jelas anggota Komisi C DPRD Kota Bandung.

Baca Juga:  Viral! Video Pengendara Motor di Bandung Diduga Acungkan Senjata Api

Awang menyebut, saat ini yang jadi masalah apakah betul pengawasan Perda tersebut berjalan atau tidak. Pasalnya, ternyata di gedung pemerintah sekali pun masih ada perokok bukan ditempatnya.

“Bicara masyarakat, pemerintah dan DPRD harus memastikan sudah melaksanakan Perda tersebut jangan tidak. Jangan sampai kita bikin regulasi tapi malahan kita yang melanggar,” ungkapnya.

Namun sebenarnya, kata Awang, pengawasan itu harus dilakukan oleh semua pihak, siapapun itu harus saling mengingatkan bahwa di Kota Bandung ada Perda KTR.

“Kalau hanya pemerintah akan sulit melihat jumlah masyarakat yang merokok dan tidak merokok. Maka saya pikir lebih ke sosialisasi, itu penting baik stakeholder, terhadap seluruh bangunan gedung untuk disosialisasikan tempat-tempat tersebut,” katanya.

“Fokus pemerintah adalah untuk melihat apakah si bangunan gedung itu sudah menyiapkan KTR atau tidak, fokus pelaksanaan terkait ruang merokok tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga:  Tragis! Ibu Muda di Bandung Alami KDRT, Polisi Lakukan Penyelidikan

Terkait belum masifnya sosialisi, kata Awang, terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang belum paham Perda KTR. Namun tak dipungkiri memang perlu waktu berapa tahun terus menerus hingga masyarakat paham dan konsistensi.

“KTR sudah ada di DPRD, dan sekarang temen-temen yang mau merokok ya disana diruang bebas merokok, memang butuh proses transisi ini, alhamdulilah terus kami gencarkan,” imbuhnya.

Disinggung terkait satgas KTR, Awang mengakui sudah menjadi kebiasaan hanya ramai saat seremonial diawal tapi lupa konsisten.

“Saya memahami karena permasalah di Bandung banyak dan KTR ini salah satunya. Bukan hanya pengawasan tetapi gencar mensosialisasikan agar masyarakat pun memiliki kesadaran memiliki hak tidak terkena asap rokok dan perokok pun bisa tetap merokok diruang khusus,” terangnya.

Untuk terus mendorong pemerintah menegakkan Perda tersebut, Awang pun menghimbau Pemkot Bandung membuat surat edaran. Sehingga disetiap event mulai tingkat kota hingga kewilayahan atau kelurahan agar mulai membiasakan melaksanakan Perda KTR tersebut.

Baca Juga:  3 Rekomendasi Si Manis Legitnya Kota Bandung, Wajib Dicoba saat Wisata Kuliner!

“Harus diberikan semacam surat edaran, jadi setiap kegiatan disampaikan terkait teknis perda KTR, ini harus selalu diikutkan, mulai dibiasakan baik tingkat kota sampai kelurahan, surat edaran tersebut minimal diingatkan kembali kita punya perda dan disosialisasikan,” bebernya.

Sanksi bagi pelanggar Perda KTR di Kota Bandung sendiri adalah denda sebesar Rp500.000 dan sanksi sosial. Perda ini mengatur larangan merokok di hampir semua ruang publik, seperti tempat ibadah, sekolah, transportasi umum, dan taman-taman publik.

“Sanksi sudah tegas didalam perda, namun ditegakan atau tidak itu yang menjadi soal. Saya pikir itu contoh-contoh penegakan perlu ada, tapi penting sosialisi kesadaran masyarakat agar punya empati merokok tanpa menganggu hak masyarakat yang tidak mau terpapar asap rokok,” katanya.

Awang pun berharap perda tersebut dapat menjaga hak dan kewajiban baik itu bagi masyarakat yang merokok ataupun tidak. Pasalnya perokok masih dipersilahkan dengan catatan merokok diruang khusus merokok.

“Sebaliknya memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat yang tidak ingin terpaparĀ asapĀ rokok,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Kota Bandung Pemkot Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Ingin Tahu Bansos Cair atau Belum? Cek Status PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi Kemensos

Begal Berpistol Rampas HP Bocah di Garut, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Kabar Kim Jong Un Meninggal Heboh, Intelijen Korea Selatan Ungkap Temuan Ini

Modus Ramalan Musibah, Warga Diduga Jadi Korban Hipnotis di Pasar Sayati

program MBG

Korban Keracunan MBG di Cirebon Tembus 270 Orang, Sejumlah Sekolah Diliburkan

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.