bukamata.id – Pemerintah bersiap membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025, yang dijadwalkan mulai Rabu, 27 Agustus 2025—selama tidak ada revisi jadwal dari otoritas terkait. Program ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang belum memiliki status ASN secara penuh.
Mekanisme Pengusulan Tanpa Pendaftaran Mandiri
Berbeda dari seleksi CPNS atau PPPK reguler, sistem penerimaan PPPK Paruh Waktu 2025 tidak memungkinkan pendaftaran langsung oleh peserta. Sebaliknya, instansi tempat tenaga non-ASN bekerja akan langsung mengusulkan nama-nama calon sesuai kebutuhan yang telah dianalisis melalui sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat utama agar bisa diusulkan adalah tenaga non-ASN tersebut terdata dalam kategori R1–R5 pada database BKN, hasil dari pendataan nasional yang telah dilakukan sebelumnya. Artinya, hanya mereka yang sudah tercatat secara resmi yang berpeluang diikutsertakan.
Kategori Prioritas dan Status ASN
Meski bersifat paruh waktu, para pegawai yang diterima tetap akan memiliki Nomor Induk PPPK (NIP) dan diakui sebagai bagian dari ASN. Mereka juga berhak atas gaji yang disesuaikan dengan alokasi anggaran di instansi masing-masing.
Tiga kelompok utama yang diprioritaskan untuk pengusulan adalah:
- Tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah,
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG),
- Peserta CPNS/PPPK tahun sebelumnya yang belum lulus seleksi.
Prosedur dan Tahapan Seleksi
Setiap instansi diwajibkan memetakan kebutuhannya melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam format digital. Setelah itu, formasi resmi akan ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Berikut ini adalah tahapan penting dalam seleksi:
- Usulan kebutuhan dari instansi: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Kementerian PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
- Pengumuman alokasi formasi: 27 Agustus – 6 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 15 September 2025
- Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 20 September 2025
- Penetapan NIP resmi: 28 Agustus – 30 September 2025
Akses Informasi dan Cara Memantau Status Usulan
Untuk memastikan transparansi, pemerintah telah menyediakan layanan MOLA BKN, yang dapat digunakan peserta untuk memantau perkembangan status pengajuan NIP mereka.
Langkah-langkah cek status di situs MOLA BKN:
- Kunjungi: monitoring-siasn.bkn.go.id
- Pilih menu “Cek Layanan”
- Pilih kategori: “Penetapan NIP/NI PPPK”
- Masukkan nomor peserta
- Selesaikan verifikasi CAPTCHA
- Klik “Monitor Usulan”
Sistem akan menampilkan status terkini, termasuk tahapan proses dan keterangan terkait penerbitan NIP.
Di Mana Pengumuman Formasi Akan Diumumkan?
Setelah formasi ditetapkan oleh Kementerian PANRB, informasi mengenai kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing wilayah, atau oleh instansi pemerintah terkait.
Calon peserta bisa mengakses situs resmi BKD sesuai domisili atau instansi tujuan untuk melihat detail formasi, seperti:
- Nama jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Jumlah kebutuhan
- Lokasi penempatan
Biasanya, pengumuman ini juga memuat jadwal lengkap, syarat tambahan, hingga tahapan seleksi dan pengumuman hasil akhir. Untuk formasi di instansi khusus seperti Dinas Kesehatan atau Dinas Pendidikan, pantau situs resmi instansi terkait karena bisa saja ada persyaratan berbeda.
Catatan Penting untuk Tenaga Non-ASN
Bagi pegawai non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi, sering kali pengumuman juga dibagikan secara internal, baik melalui papan pengumuman kantor, surat edaran, maupun grup komunikasi internal. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan berkala agar tidak tertinggal informasi penting.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











