Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prediksi Prancis vs Maroko: Duel Hidup Mati Menuju Semifinal Piala Dunia 2026

Kamis, 9 Juli 2026 18:34 WIB

Rumor Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Respons DPR RI

Kamis, 9 Juli 2026 18:20 WIB
Pemandangan eksotis Waduk Jatiluhur, ikon wisata Purwakarta sejak dulu.

Healing Tipis-tipis ke Purwakarta: 15 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable Dekat Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 18:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prediksi Prancis vs Maroko: Duel Hidup Mati Menuju Semifinal Piala Dunia 2026
  • Rumor Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Respons DPR RI
  • Healing Tipis-tipis ke Purwakarta: 15 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable Dekat Jakarta
  • Misi Persib Bandung di Piala Presiden 2026: Bukan Soal Trofi, Tapi Kesiapan Empat Kompetisi
  • Polisi Selidiki Asal Mortir Maut di Bandung Barat, Pusdikif Bantah Jadi Lokasi Ledakan
  • Daftar Bansos Cair Juli 2026 Lengkap, BPNT Rp600 Ribu, PKH hingga Beras 20 Kg
  • Gempa M 2,7 Guncang Bandung Siang Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya
  • Persib Siap Umumkan Mariano Peralta? Umuh Muchtar Beri Sinyal Kejutan Besar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 9 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rektor ITB Dipolisikan, Pengamat: Aplikasi Sirekap Harus Diaudit

By Putri Mutia RahmanSenin, 4 Maret 2024 13:42 WIB3 Mins Read
Foto: Aplikasi Sirekap. (Net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai, pelaporan Rektor ITB ke Bareskrim Polri terkait kontroversi aplikasi Sirekap merupakan hal yang biasa.

“Dalam negara demokrasi, suatu pelaporan itu bukanlah hal yang aneh ya, bukan sesuatu yang harus diperdebatkan, kalau dianggap merugikan ada buktinya, tentu siapa pun bisa dilaporkan,” ucap Ujang saat dihubungi, Senin (4/3/2024).

Meski begitu, Ujang menambahkan, dalam pelaporan tersebut harus ada bukti-bukti yang benar, kuat dan valid.

“Tapi jangan mudah melaporkan juga, dalam konteks pelaporan tindak pidana atau tindak apa pun harus ada bukti yang kuat, harus ada bukti yang benar, ada bukti yang valid, sehingga nanti laporannya diverifikasi di pihak berwajib,” jelasnya.

Baca Juga:  Rektor Dilaporkan TPDI Soal Sirekap, ITB Belum Buka Suara

Untuk itu, Ujang memandang perlu adanya langkah audit terlebih dahulu terhadap aplikasi Sirekap sebelum dilaporkan.

“Kalau menurut hemat saya mestinya jangan dilaporkan dulu, diaudit saja dulu, audit investigatif, audit yang benar terkait sistem Sirekap itu,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah dilakukan audit nantinya akan ditemukan adanya pelanggaran pidana atau tidak.

“Setelah itu baru akan kelihatan akan ketahuan, kekurangan, kesalahan dari mana, dan dari situlah bisa muncul pelaporan kalau ada tindak pidananya,” tandasnya.

Untuk diketahui, menyusul adanya dugaan Sirekap sebagai sumber kekacauan dan kecurangan Pemilu 2024, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akhirnya melaporkan Rektor ITB kepada Bareskrim Polri terkait pengembangan aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:  Roy Suryo Sebut Sudah Ada 5 Pakar Temukan Kejanggalan di Aplikasi Sirekap

Bukan hanya Rektor ITB, TPDI juga melaporkan ketua hingga komisioner KPU atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menegaskan, pihaknya juga meminta agar Rektor ITB dapat menjelaskan kepada publik, apakah benar aplikasi penghitungan suara cepat dalam sistem rekapitulasi online milik KPU itu dikembangkan oleh ITB. 

Terlebih, banyak kejanggalan dan kesalahan pada penghitungan suara cepat di aplikasi tersebut.

“Kemudian, juga karena disebut-sebut bahwa Sirekap itu adalah hasil kerja sama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul Sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB,” ujar Petrus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:  Audit Sirekap, IA ITB Minta Rektor Bentuk Tim Evaluasi

Diketahui, aplikasi Sirekap dikembangkan pertama kali pada 2020 oleh ITB. Pada 2021, KPU membuat nota kesepahaman dengan ITB soal pengembangan teknologi Sirekap.

Saat itu proyek pengembangan aplikasi Sirekap menghabiskan dana senilai Rp 3,5 miliar. Proyek tersebut dikomandoi oleh Wakil Rektor ITB, Gusti Ayu Putri Saptawati.

Proyek yang dijalankan tersebut tak diketahui oleh banyak civitas akademika ITB. Hal tersebut disampaikan oleh seorang dosen ITB. Ia bercerita bahwa tak banyak yang tahu proyek pengembangan aplikasi Sirekap. Dalam proyek itu pula, Gusti Ayu tidak menyertakan ahli kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pelaporan Rektor ITB pengamat politik Sirekap TPDI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rumor Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Respons DPR RI

Ilustrasi korban meninggal.

Polisi Selidiki Asal Mortir Maut di Bandung Barat, Pusdikif Bantah Jadi Lokasi Ledakan

Bansos

Daftar Bansos Cair Juli 2026 Lengkap, BPNT Rp600 Ribu, PKH hingga Beras 20 Kg

gempa

Gempa M 2,7 Guncang Bandung Siang Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Selangor Malaysia Bidik Pasar Indonesia Lewat Promosi Wisata Medis di Bandung

pembunuhan

Kasus Pembunuhan saat Perayaan Persib Juara di Bandung Belum Tuntas, Dua Pelaku Masih Buron

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Viral Cristiano Ronaldo Ucapkan Bismillah Saat Eksekusi Penalti Lawan Kroasia
  • Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026: Spanyol vs Portugal Main Jam Berapa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.