bukamata.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji PPPK lulusan SD, SMP, dan SMA/sederajat lengkap dengan 5 tunjangan yang akan dicairkan mulai 1 September 2025.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024, di mana PPPK golongan I hingga IV akan menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, mulai dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Besaran Gaji PPPK Golongan I-IV Lulusan SD, SMP, SMA
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut rincian gaji PPPK lulusan SD/SMP/SMA/sederajat yang termasuk dalam golongan I-IV:
- PPPK Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- PPPK Golongan II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV : Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Besaran tersebut menjadikan golongan I-IV sebagai penerima gaji paling rendah dibandingkan golongan lainnya, namun tetap ditambah dengan tunjangan yang menyertainya.
5 Tunjangan PPPK Golongan I-IV
Selain gaji pokok, PPPK lulusan SD/SMP/SMA juga akan mendapatkan lima tunjangan resmi dari pemerintah, di antaranya:
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan Daerah Terpencil
- Tunjangan Profesi
- Tunjangan Jabatan
Pencairan Gaji PPPK
Seluruh gaji dan tunjangan PPPK golongan I-IV lulusan SD, SMP, dan SMA tersebut akan mulai dicairkan pada 1 September 2025, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











