Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung

Kamis, 19 Maret 2026 03:00 WIB

Jadwal Liga Champions 19 Maret 2026: Laga Penentuan Perempat Final Bakal Penuh Drama

Kamis, 19 Maret 2026 01:00 WIB

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Rabu, 18 Maret 2026 21:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung
  • Jadwal Liga Champions 19 Maret 2026: Laga Penentuan Perempat Final Bakal Penuh Drama
  • Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet
  • Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara
  • Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari
  • Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final
  • Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis
  • Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rincian Besaran Gaji ASN Usai Kenaikan Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

By Aga GustianaSabtu, 20 September 2025 07:46 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), personel TNI/Polri, hingga pejabat negara kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025 tersebut mencantumkan bahwa penyesuaian gaji masuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya di poin keenam.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi salah satu poin dalam Perpres 79/2025, dikutip Jumat (19/9/2025).

Baca Juga:  Perpres 79/2025: Gaji PNS Naik, PPPK Paruh Waktu Juga Berpeluang Dapat Penyesuaian

Kenaikan Gaji ASN yang Jarang Terjadi

Kebijakan kenaikan gaji ASN di Indonesia tidak dilakukan setiap tahun meski tekanan inflasi terus ada. Dalam satu dekade terakhir, penyesuaian gaji tercatat hanya tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024.

  • 2015: Pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 5%.
  • 2019: Di awal periode kedua Presiden Joko Widodo, gaji kembali naik sebesar 5%.
  • 2024: Jokowi menutup masa jabatannya dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8%.

Sementara pada periode pertama Jokowi, kenaikan juga sempat dilakukan pada 2014 (6%) dan 2015 (5%).

Besaran Gaji PNS Terbaru

Penetapan terakhir mengenai gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga:  Fakta Terkini Kenaikan Gaji PNS 2025: Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca Juga:  Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di 2026? Ini Sinyal Kuat dari Sri Mulyani

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Prabowo ini, kalangan ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara berpotensi mendapat tambahan penghasilan yang diharapkan mampu mendorong daya beli dan kesejahteraan mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

besaran gaji PNS gaji ASN 2025 golongan PNS kenaikan gaji PNS pejabat negara Perpres 79 RKP 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis

Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.