bukamata.id – Rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), personel TNI/Polri, hingga pejabat negara kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025 tersebut mencantumkan bahwa penyesuaian gaji masuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya di poin keenam.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi salah satu poin dalam Perpres 79/2025, dikutip Jumat (19/9/2025).
Kenaikan Gaji ASN yang Jarang Terjadi
Kebijakan kenaikan gaji ASN di Indonesia tidak dilakukan setiap tahun meski tekanan inflasi terus ada. Dalam satu dekade terakhir, penyesuaian gaji tercatat hanya tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024.
- 2015: Pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 5%.
- 2019: Di awal periode kedua Presiden Joko Widodo, gaji kembali naik sebesar 5%.
- 2024: Jokowi menutup masa jabatannya dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8%.
Sementara pada periode pertama Jokowi, kenaikan juga sempat dilakukan pada 2014 (6%) dan 2015 (5%).
Besaran Gaji PNS Terbaru
Penetapan terakhir mengenai gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Rinciannya sebagai berikut:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Prabowo ini, kalangan ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara berpotensi mendapat tambahan penghasilan yang diharapkan mampu mendorong daya beli dan kesejahteraan mereka.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










