bukamata.id – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobol rekening dormant di salah satu bank BUMN di Jawa Barat. Dalam aksi nekat mereka, para pelaku memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar hanya dalam 17 menit.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat mulai bergerak sejak Juni 2025 dengan mendekati kepala cabang pembantu berinisial AP (50). Pertemuan awal itu bertujuan membahas rencana pemindahan dana dari rekening dormant.
“Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Untuk melancarkan aksinya, sindikat memaksa AP menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller maupun miliknya sendiri, dengan ancaman terhadap keselamatan AP dan keluarganya.
Eksekusi dilakukan pada Jumat sore, akhir Juni 2025, waktu yang dipilih agar aksi tidak terdeteksi oleh sistem keamanan bank.
“Kepala cabang pun menyerahkan user ID kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank. NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung,” jelas Helfi.
Pemindahan dana itu terjadi dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
“Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung yang dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” tambah Helfi.
Sembilan Tersangka Dibagi Empat Kluster
Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka, terbagi dalam empat kluster:
1. Kluster Karyawan Bank
- AP (50): Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses aplikasi Core Banking System.
- GRH (43): Consumer Relations Manager, penghubung antara sindikat dan AP.
2. Kluster Pembobol
- C (41): Mastermind, mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
- DR (44): Konsultan hukum, melindungi kelompok sekaligus ikut merencanakan eksekusi.
- NAT (36): Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan pemindahbukuan dana.
- R (51): Mediator, mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada sindikat serta menerima aliran dana.
- TT (38): Fasilitator keuangan ilegal, mengelola sekaligus menerima dana hasil kejahatan.
3. Kluster Pencucian Uang
- DH (39): Membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana.
- IS (60): Menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Bareskrim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lebih luas dari sindikat ini. Aksi cepat dan sistematis para pelaku menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menjaga keamanan perbankan nasional.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










