bukamata.id – Kementerian Sosial (Kemensos) hingga saat ini masih menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) BPNT untuk triluwan ketiga, mencakup periode Juni, Juli, dan Agustus 2025.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan dan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bisa mencairkan bantuan ini langsung melalui Bank Himbara yang ditentukan atau melalui BRILink terdekat.
Kehadiran bansos ini diharapkan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan gizi sehari-hari serta mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Tidak semua warga berhak menerima Bansos BPNT. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu saja yang bisa menjadi penerima. Mengutip kemensos.go.id, berikut beberapa syarat utama:
1. Terdaftar pada DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai warga yang masuk kategori miskin atau sangat miskin.
2. Memiliki NIK
Penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menunjukkan bahwa KPM adalah warga negara Indonesia.
3. Terdaftar pada DTSEN
Penerima juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos dan BPS. Data ini memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan menggunakan DTKS dan DTSEN, pemerintah memprioritaskan warga yang termasuk desil satu hingga empat, yaitu mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi paling rendah.
Tujuan Penyaluran Bansos BPNT 2025
Kemensos menekankan bahwa penyaluran Bansos BPNT 2025 melalui DTSEN bertujuan agar bantuan tepat sasaran, sehingga dapat langsung membantu masyarakat miskin dan rentan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok sehari-hari.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











