Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!

Kamis, 17 September 2026 08:25 WIB

Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri

Kamis, 17 September 2026 06:00 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 17 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
  • Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya
  • Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak
  • Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul
  • Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Rekomendasi Kuliner Legendaris Garut: 4 Tempat Makan Ikonik yang Wajib Dicoba
  • Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

RUU Perampasan Aset Buat Koruptor Tak Tenang, Mahfud MD Tegaskan Efektivitasnya

By Aga GustianaRabu, 17 September 2025 07:28 WIB2 Mins Read
RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menguat, terutama karena momentum yang tepat dan dukungan penuh dari pemerintah serta janji dari DPR. Banyak pihak menilai RUU ini sangat penting untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Mahfud MD Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset

Dalam unggahan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti isu ini yang tengah menjadi perbincangan publik, dikutip Rabu (16/9/2025).

Mahfud MD, sebagai salah satu inisiator RUU, mengungkapkan optimisme bahwa undang-undang ini akan sangat efektif dalam pemberantasan korupsi.

“Jangankan kalau sudah berlaku ya, sekarang saja sudah banyak nih yang ketakutan akan berlakunya undang-undang perampasan aset ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahfud dan Cak Imin Kompak Kritik Food Estate di Debat Cawapres

Penyempurnaan Konvensi PBB tentang Antikorupsi

Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset dirancang untuk menyempurnakan konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCSC) yang sebelumnya telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset-aset milik negara yang disalahgunakan oleh para koruptor.

RUU ini akan menutupi empat bidang yang belum diatur secara tuntas, yakni: perdagangan pengaruh, pengayaan diri secara tidak sah, korupsi di sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing atau organisasi internasional.

Baca Juga:  Banyak Menteri Merangkap Timses Jadi Pemantik Mahfud Mundur dari Jabatan

Mekanisme Perampasan Aset dan Perlindungan Hukum

Meski ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, Mahfud menegaskan bahwa rancangan undang-undang sudah memperhitungkan hal tersebut.

“Perampasan aset tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik, polisi, maupun jaksa, melainkan harus dibawa ke pengadilan dulu,” jelasnya.

Dalam mekanisme ini, jaksa pengacara negara mengajukan perampasan aset ke pengadilan, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa aset mereka dirampas secara tidak sah.

Konsep Kekayaan Tidak Seimbang (Illicit Enrichment)

RUU ini juga mengadopsi konsep illicit enrichment, yakni kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Mahfud memberikan contoh konkret: jika seorang menteri dengan gaji sekitar Rp150 juta per bulan selama lima tahun memiliki harta bertambah lebih dari Rp7,5 miliar, maka asal-usul kekayaannya akan diperiksa.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Berdasar Data Sah

Dengan mekanisme ini, diharapkan para koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan ilegal, karena selain terancam pidana, aset hasil kejahatan juga dapat dirampas.

Optimisme Penyelesaian RUU

Mahfud MD yakin bahwa RUU ini bisa diselesaikan tahun ini, asalkan ada kemauan politik dari DPR.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahfud MD politik Indonesia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.