Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini

Minggu, 2 Agustus 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya

Minggu, 2 Agustus 2026 01:00 WIB

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 22:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya
  • Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan
  • Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
  • Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

RUU Perampasan Aset Buat Koruptor Tak Tenang, Mahfud MD Tegaskan Efektivitasnya

By Aga GustianaRabu, 17 September 2025 07:28 WIB2 Mins Read
RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menguat, terutama karena momentum yang tepat dan dukungan penuh dari pemerintah serta janji dari DPR. Banyak pihak menilai RUU ini sangat penting untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Mahfud MD Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset

Dalam unggahan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti isu ini yang tengah menjadi perbincangan publik, dikutip Rabu (16/9/2025).

Mahfud MD, sebagai salah satu inisiator RUU, mengungkapkan optimisme bahwa undang-undang ini akan sangat efektif dalam pemberantasan korupsi.

“Jangankan kalau sudah berlaku ya, sekarang saja sudah banyak nih yang ketakutan akan berlakunya undang-undang perampasan aset ini,” ujarnya.

Penyempurnaan Konvensi PBB tentang Antikorupsi

Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset dirancang untuk menyempurnakan konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCSC) yang sebelumnya telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset-aset milik negara yang disalahgunakan oleh para koruptor.

RUU ini akan menutupi empat bidang yang belum diatur secara tuntas, yakni: perdagangan pengaruh, pengayaan diri secara tidak sah, korupsi di sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing atau organisasi internasional.

Mekanisme Perampasan Aset dan Perlindungan Hukum

Meski ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, Mahfud menegaskan bahwa rancangan undang-undang sudah memperhitungkan hal tersebut.

“Perampasan aset tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik, polisi, maupun jaksa, melainkan harus dibawa ke pengadilan dulu,” jelasnya.

Dalam mekanisme ini, jaksa pengacara negara mengajukan perampasan aset ke pengadilan, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa aset mereka dirampas secara tidak sah.

Konsep Kekayaan Tidak Seimbang (Illicit Enrichment)

RUU ini juga mengadopsi konsep illicit enrichment, yakni kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Mahfud memberikan contoh konkret: jika seorang menteri dengan gaji sekitar Rp150 juta per bulan selama lima tahun memiliki harta bertambah lebih dari Rp7,5 miliar, maka asal-usul kekayaannya akan diperiksa.

Dengan mekanisme ini, diharapkan para koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan ilegal, karena selain terancam pidana, aset hasil kejahatan juga dapat dirampas.

Optimisme Penyelesaian RUU

Mahfud MD yakin bahwa RUU ini bisa diselesaikan tahun ini, asalkan ada kemauan politik dari DPR.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

koruptor Mahfud MD politik Indonesia RUU Perampasan Aset
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.