bukamata.id – Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menguat, terutama karena momentum yang tepat dan dukungan penuh dari pemerintah serta janji dari DPR. Banyak pihak menilai RUU ini sangat penting untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Mahfud MD Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset
Dalam unggahan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti isu ini yang tengah menjadi perbincangan publik, dikutip Rabu (16/9/2025).
Mahfud MD, sebagai salah satu inisiator RUU, mengungkapkan optimisme bahwa undang-undang ini akan sangat efektif dalam pemberantasan korupsi.
“Jangankan kalau sudah berlaku ya, sekarang saja sudah banyak nih yang ketakutan akan berlakunya undang-undang perampasan aset ini,” ujarnya.
Penyempurnaan Konvensi PBB tentang Antikorupsi
Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset dirancang untuk menyempurnakan konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCSC) yang sebelumnya telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset-aset milik negara yang disalahgunakan oleh para koruptor.
RUU ini akan menutupi empat bidang yang belum diatur secara tuntas, yakni: perdagangan pengaruh, pengayaan diri secara tidak sah, korupsi di sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing atau organisasi internasional.
Mekanisme Perampasan Aset dan Perlindungan Hukum
Meski ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, Mahfud menegaskan bahwa rancangan undang-undang sudah memperhitungkan hal tersebut.
“Perampasan aset tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik, polisi, maupun jaksa, melainkan harus dibawa ke pengadilan dulu,” jelasnya.
Dalam mekanisme ini, jaksa pengacara negara mengajukan perampasan aset ke pengadilan, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa aset mereka dirampas secara tidak sah.
Konsep Kekayaan Tidak Seimbang (Illicit Enrichment)
RUU ini juga mengadopsi konsep illicit enrichment, yakni kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Mahfud memberikan contoh konkret: jika seorang menteri dengan gaji sekitar Rp150 juta per bulan selama lima tahun memiliki harta bertambah lebih dari Rp7,5 miliar, maka asal-usul kekayaannya akan diperiksa.
Dengan mekanisme ini, diharapkan para koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan ilegal, karena selain terancam pidana, aset hasil kejahatan juga dapat dirampas.
Optimisme Penyelesaian RUU
Mahfud MD yakin bahwa RUU ini bisa diselesaikan tahun ini, asalkan ada kemauan politik dari DPR.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










