Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dicari-cari! Link Video Full Durasi Cut Salwa Viral, Benarkah Ada Rekamannya?

Rabu, 17 Juni 2026 03:00 WIB

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems

Rabu, 17 Juni 2026 02:00 WIB
Garena Free Fire

Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus

Rabu, 17 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dicari-cari! Link Video Full Durasi Cut Salwa Viral, Benarkah Ada Rekamannya?
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems
  • Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

RUU Perampasan Aset Buat Koruptor Tak Tenang, Mahfud MD Tegaskan Efektivitasnya

By Aga GustianaRabu, 17 September 2025 07:28 WIB2 Mins Read
RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menguat, terutama karena momentum yang tepat dan dukungan penuh dari pemerintah serta janji dari DPR. Banyak pihak menilai RUU ini sangat penting untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Mahfud MD Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset

Dalam unggahan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti isu ini yang tengah menjadi perbincangan publik, dikutip Rabu (16/9/2025).

Mahfud MD, sebagai salah satu inisiator RUU, mengungkapkan optimisme bahwa undang-undang ini akan sangat efektif dalam pemberantasan korupsi.

“Jangankan kalau sudah berlaku ya, sekarang saja sudah banyak nih yang ketakutan akan berlakunya undang-undang perampasan aset ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Kecurangan Pemilu Libatkan Aparat dan Fasilitas Negara Ditengarai Sejak 2019

Penyempurnaan Konvensi PBB tentang Antikorupsi

Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset dirancang untuk menyempurnakan konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCSC) yang sebelumnya telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset-aset milik negara yang disalahgunakan oleh para koruptor.

RUU ini akan menutupi empat bidang yang belum diatur secara tuntas, yakni: perdagangan pengaruh, pengayaan diri secara tidak sah, korupsi di sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing atau organisasi internasional.

Baca Juga:  Digoda PDIP Dampingi Ganjar, Mahfud MD: Namanya Juga Politik

Mekanisme Perampasan Aset dan Perlindungan Hukum

Meski ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, Mahfud menegaskan bahwa rancangan undang-undang sudah memperhitungkan hal tersebut.

“Perampasan aset tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik, polisi, maupun jaksa, melainkan harus dibawa ke pengadilan dulu,” jelasnya.

Dalam mekanisme ini, jaksa pengacara negara mengajukan perampasan aset ke pengadilan, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa aset mereka dirampas secara tidak sah.

Konsep Kekayaan Tidak Seimbang (Illicit Enrichment)

RUU ini juga mengadopsi konsep illicit enrichment, yakni kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Mahfud memberikan contoh konkret: jika seorang menteri dengan gaji sekitar Rp150 juta per bulan selama lima tahun memiliki harta bertambah lebih dari Rp7,5 miliar, maka asal-usul kekayaannya akan diperiksa.

Baca Juga:  Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud MD Bertemu Jokowi Sore Ini

Dengan mekanisme ini, diharapkan para koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan ilegal, karena selain terancam pidana, aset hasil kejahatan juga dapat dirampas.

Optimisme Penyelesaian RUU

Mahfud MD yakin bahwa RUU ini bisa diselesaikan tahun ini, asalkan ada kemauan politik dari DPR.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

koruptor Mahfud MD politik Indonesia RUU Perampasan Aset
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.