Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Main Persib Berikutnya: Tantangan Berat Kontra FC Seoul di ACL 2 Tanpa Waktu Istirahat Cukup

Senin, 14 September 2026 07:24 WIB
Game Free Fire

Cek Daftar Kode Redeem FF Hari Ini, 14 September 2026: Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Senin, 14 September 2026 06:55 WIB

Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di KBB, 14 Orang Alami Mual hingga Diare

Senin, 14 September 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Main Persib Berikutnya: Tantangan Berat Kontra FC Seoul di ACL 2 Tanpa Waktu Istirahat Cukup
  • Cek Daftar Kode Redeem FF Hari Ini, 14 September 2026: Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
  • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di KBB, 14 Orang Alami Mual hingga Diare
  • Persib Mulai Perang Asia! FC Seoul Jadi Ujian Pertama Maung Bandung di ACL Two
  • Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari
  • Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi
  • Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun
  • BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mahfud MD Sebut Kecurangan Pemilu Libatkan Aparat dan Fasilitas Negara Ditengarai Sejak 2019

By Putra JuangRabu, 8 Mei 2024 14:59 WIB2 Mins Read
Mahfud MD. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Calon Wakil Presiden, Mahfud MD menyatakan, pola kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini sudah bergeser dari horizontal menjadi vertikal.

Hal ini diungkap Mahfud MD saat hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional “Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan Ke Depan” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Rabu (8/5/2024).

“Saya bicara pemilu panjang di Indonesia, perkembangan dari tahun 1945 mulai dari ide dan perubahan perubahannya setiap periode, sampai pada kesimpulan lama kelamaan belakangan ini ada tengarai pola kecurangan pemilu bergeser,” kata Mahfud.

Menurut mantan Menkopolhukam itu, pemilu sejatinya selalu curang, namun kecurangannya itu masih bersifat horizontal yakni antar kontestan.

Baca Juga:  Presiden Minta Prabowo-Gibran Langsung Kerja Usai Pelantikan: Siapkan Perencanaan

“Pemilu itu selalu curang tapi sampai dengan tahun 2014 kecurangan itu sifatnya horizontal antara kontestan, pemerintah tidak ikut mencurangi tapi sejak tahun 2019 sampai sekarang ditengarai kecurangan bergeser lagi bukan hanya horizontal sekarang vertikal,” terangnya.

Mahfud juga menjelaskan, pola kecurangan horizontal itu yakni parpol melawan parpol, anggota parpol melawan anggota parpolnya, paslon melawan paslon.

“Dulu di zaman orde baru itu vertikal semuanya sudah diatur yang menang harus ini, yang kalah ini, suaranya segini itu order baru, itu dihapus selama era reformasi dan kita berhasil melakukannya cukup baik tapi sejak 2019 bergeser menjadi horizontal lagi ini tengarai,” jelasnya.

Baca Juga:  Mahfud MD: Prabowo Mundur dari Menteri Saya Juga

Adapun kecurangan horizontal, kata Mahfud, yakni kecurangan melalui mobilisasi aparat dan penggunaan fasilitas negara secara disamarkan.

“Fasilitas negara dipakai tapi dipake alasan alasan yang ada aturan ‘ya nggak apa apa ini berdasarkan ini berdasarkan itu’ padahal itu kecurangan. Sehingga kecurangannya menjadi terstruktur, sistematis dan masif,” ungkapnya.

Terkait dengan adanya kecurangan tersebut, berbagai pihak telah melakukan tuntutan ke pengadilan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Upaya meluruskan melalui Mahkamah Konstitusi sudah dilakukan namun hasilnya menurut MK dugaan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak terbukti secara hukum,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Super Fast: Bentuk Komitmen Pemilih dan Peserta untuk Cegah Kecurangan Pemilu

Maka dari itu, sebagai mantan Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo, dirinya menerima hasil vonis MK sebagai keadaban dalam berhukum.

“Disclaimer saya sendiri sebagai mantan paslon pilpres 2024 tidak bisa lagi mempersoalkan vonis MK atas hasil Pilpres 2024,” ujarnya.

“Demi keadaban dalam berhukum, meskipun misalnya merasa tidak puas atau kecewa atas putusan MK, saya harus menerima vonis MK itu sebagai produk pengadilan yang final dan mengikat,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahfud MD Pemilu 2024 Pilpres 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di KBB, 14 Orang Alami Mual hingga Diare

Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari

Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun

BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan

Kecelakaan Maut di AH Nasution Bandung, Motor Terpental dan Pengendara Tewas di Tempat

Detik-Detik Pencarian Kapal Virgo Transport 8: 103 Orang Dievakuasi, 1 Meninggal

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.