Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Kamis, 30 Juli 2026 02:00 WIB

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mahfud MD Sebut Kecurangan Pemilu Libatkan Aparat dan Fasilitas Negara Ditengarai Sejak 2019

By Putra JuangRabu, 8 Mei 2024 14:59 WIB2 Mins Read
Mahfud MD. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Calon Wakil Presiden, Mahfud MD menyatakan, pola kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini sudah bergeser dari horizontal menjadi vertikal.

Hal ini diungkap Mahfud MD saat hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional “Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan Ke Depan” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Rabu (8/5/2024).

“Saya bicara pemilu panjang di Indonesia, perkembangan dari tahun 1945 mulai dari ide dan perubahan perubahannya setiap periode, sampai pada kesimpulan lama kelamaan belakangan ini ada tengarai pola kecurangan pemilu bergeser,” kata Mahfud.

Menurut mantan Menkopolhukam itu, pemilu sejatinya selalu curang, namun kecurangannya itu masih bersifat horizontal yakni antar kontestan.

“Pemilu itu selalu curang tapi sampai dengan tahun 2014 kecurangan itu sifatnya horizontal antara kontestan, pemerintah tidak ikut mencurangi tapi sejak tahun 2019 sampai sekarang ditengarai kecurangan bergeser lagi bukan hanya horizontal sekarang vertikal,” terangnya.

Mahfud juga menjelaskan, pola kecurangan horizontal itu yakni parpol melawan parpol, anggota parpol melawan anggota parpolnya, paslon melawan paslon.

“Dulu di zaman orde baru itu vertikal semuanya sudah diatur yang menang harus ini, yang kalah ini, suaranya segini itu order baru, itu dihapus selama era reformasi dan kita berhasil melakukannya cukup baik tapi sejak 2019 bergeser menjadi horizontal lagi ini tengarai,” jelasnya.

Adapun kecurangan horizontal, kata Mahfud, yakni kecurangan melalui mobilisasi aparat dan penggunaan fasilitas negara secara disamarkan.

“Fasilitas negara dipakai tapi dipake alasan alasan yang ada aturan ‘ya nggak apa apa ini berdasarkan ini berdasarkan itu’ padahal itu kecurangan. Sehingga kecurangannya menjadi terstruktur, sistematis dan masif,” ungkapnya.

Terkait dengan adanya kecurangan tersebut, berbagai pihak telah melakukan tuntutan ke pengadilan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Upaya meluruskan melalui Mahkamah Konstitusi sudah dilakukan namun hasilnya menurut MK dugaan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak terbukti secara hukum,” imbuhnya.

Maka dari itu, sebagai mantan Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo, dirinya menerima hasil vonis MK sebagai keadaban dalam berhukum.

“Disclaimer saya sendiri sebagai mantan paslon pilpres 2024 tidak bisa lagi mempersoalkan vonis MK atas hasil Pilpres 2024,” ujarnya.

“Demi keadaban dalam berhukum, meskipun misalnya merasa tidak puas atau kecewa atas putusan MK, saya harus menerima vonis MK itu sebagai produk pengadilan yang final dan mengikat,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kecurangan Pemilu Mahfud MD Pemilu 2024 Pilpres 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.