bukamata.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melontarkan kritik tajam kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Ia menuntut agar keputusan gubernur mengenai UMSK di 19 daerah di Jawa Barat segera dikembalikan seperti semula.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal saat ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (15/1/2026). Dalam orasinya, ia secara langsung menyebut nama Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM.
“Kami meminta Gubernur Jawa Barat, yaitu Kang Dedi Mulyadi yang biasa disebut KDM kembalikan SK UMSK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota 2026 di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat,” ujar Said Iqbal, dikutip Jumat (16/1/2026).
Menurut Said Iqbal, langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 yang telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut secara jelas melarang penghapusan maupun pengurangan nilai UMSK.
“Gubernur Jawa Barat KDM tuh melawan. Di situ dikatakan, tidak boleh merubah, menghilangkan, mengurangi dari pada UMSK, UMSK itu enggak boleh. Tapi KDM dirubah. Tapi kan KDM pinter memanipulasi rakyat, manipulasi buruh-buruh, dengan apa? dengan menggunakan konten,” ungkapnya.
Aksi unjuk rasa tersebut tidak hanya menyoroti persoalan UMSK di Jawa Barat. Bersama ratusan buruh, Said Iqbal juga membawa empat tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ia mendesak agar UMP DKI Jakarta direvisi menjadi Rp5,89 juta atau setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas KHL.
“Gubernur Pramono Anung harus paham, bahwa orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp5,73 juta, itu nombok. Kalau mengacu pada KHL saja nomboknya Rp160 ribu,” katanya.
Tuntutan kedua kembali menegaskan permintaan kepada Gubernur Jawa Barat agar mengaktifkan kembali SK UMSK 2026 di 19 kabupaten dan kota. Sementara tuntutan ketiga, massa buruh menolak mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Adapun tuntutan keempat, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Aksi tersebut mencerminkan meningkatnya tekanan dari kalangan pekerja terhadap kebijakan upah dan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada buruh di tengah meningkatnya biaya hidup.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









