bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan sejumlah larangan selama bulan suci Ramadan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah. Penegasan tersebut disampaikan pada hari pertama puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bambang, mengatakan kebijakan itu merupakan arahan pimpinan daerah untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, aktivitas sahur on the road menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerumunan, gangguan lalu lintas, hingga konflik antarkelompok.
“Ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi. Intinya, tidak boleh melaksanakan sahur on the road dan tidak boleh melakukan perang sarung,” ujar Bambang di Balai Kota Bandung, Kamis (19/2/2026).
Ia juga menyoroti fenomena perang sarung yang kini kerap dimodifikasi dengan memasukkan gir atau benda keras ke dalam ujung kain. Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena berisiko menimbulkan luka hingga korban jiwa.
“Perang sarung yang menggunakan ujung sarung diisi gir atau benda keras lainnya itu sangat berbahaya dan bisa merusak serta melukai, sehingga tidak boleh dilakukan,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang serta minuman beralkohol di tempat yang tidak semestinya. Selama Ramadan, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Semua harus tutup demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP Kota Bandung akan menggelar patroli rutin setiap malam. Bahkan, tim khusus telah disiapkan untuk memantau sekaligus menindak pelanggaran yang terjadi selama bulan suci Ramadan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










