bukamata.id – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kini sudah mencapai tahap pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tim jaksa penuntut umum disebut telah menuntaskan seluruh kelengkapan berkas perkara, termasuk surat dakwaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, menegaskan berkas perkara sudah lengkap.
“Tim penuntut umum telah merampungkan penyusunan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Acep, Selasa (13/1/2025).
Ia menambahkan, sambil menunggu pelimpahan berkas, para tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cirebon.
“Para tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon sampai dengan tanggal 6 Februari 2026,” jelasnya.
Dengan selesainya tahap administrasi berkas, kasus dugaan korupsi Gedung Setda Kota Cirebon siap dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor.
Sebagai catatan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menangani kasus ini dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp26 miliar. Dalam proses penyidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial PH, BR, IW, HM, AS, FR, dan NH.
Namun, salah satu tersangka, IW, meninggal dunia sehingga penanganan kasus terhadapnya dihentikan.
“Kasusnya dihentikan karena meninggal dunia,” kata Acep.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Novianto, menambahkan bahwa para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










