Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pencabulan

Bejat! Kakek di Garut Tega Setubuhi Anak Tetangga, Kedok Terbongkar Usai Korban Tak Kunjung Haid

Rabu, 22 April 2026 15:42 WIB

Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Durasi? Ini Faktanya!

Rabu, 22 April 2026 15:40 WIB
Ilustrasi korupsi

Kantor Disnaker Cimahi Digeledah 5 Jam, Kasus Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja Disorot

Rabu, 22 April 2026 15:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bejat! Kakek di Garut Tega Setubuhi Anak Tetangga, Kedok Terbongkar Usai Korban Tak Kunjung Haid
  • Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Durasi? Ini Faktanya!
  • Kantor Disnaker Cimahi Digeledah 5 Jam, Kasus Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja Disorot
  • Kena Ulti! Video Jogetnya Dihujat, Bocah SD Ini ‘Bungkam’ Netizen Pakai 400 Piala
  • Jadwal Lengkap Super League Pekan Ini, Persib vs Arema FC Disiarkan di TV?
  • Nama Vell Ramai Dicari, Benarkah Ada Video Sensitif Full Durasi?
  • Polisi Tetapkan 6 Tersangka atas Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA 5 Bandung
  • Bojan Hodak Tegaskan Persib Harus Tenang! Puncak Klasemen Mulai Terancam
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 22 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Arsan Latif Diberhentikan, Bey Machmudin Tunjuk Sekda Bandung Barat Jadi Plh Bupati

By Putra JuangJumat, 7 Juni 2024 20:05 WIB2 Mins Read
Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir. (Foto: Dok. Prokompimda KBB)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat menggantikan Arsan Latif.

Bey mengatakan, usai menunjuk Ade kini pihaknya tinggal menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penunjukkan Pj Bupati Bandung Barat.

“Hari ini sudah ditetapkan. Pak Bupati (Arsan Latif) sudah diberhentikan, sementara Plh-nya Sekda Bandung Barat,” ucap Bey, Jumat (7/6/2024).

Bey mengatakan, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa Arsan Latif kepada aparat penegak hukum.

“Kita percaya APH akan bertindak profesional,” ujarnya.

Bey pun kembali mengingatkan para pejabat di Jabar untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran guna menghindari maladministrasi, yang dapat berujung tindakan hukum.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran PMK, Pemprov Jabar Siapkan 52 Ribu Vaksin Hewan Ternak

“Sebagai ASN, hati-hati dalam penggunaan APBD, APBN. Ikuti aturan main, jangan melakukan tindakan melawan hukum,” pesannya.

Untuk diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Relokasi Anggaran 2025 hingga Rp4 Triliun untuk Program Prioritas

Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Baca Juga:  Jadi Inspirasi Pemerintah, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Apresiasi Saung Edukasi 3R

“Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Arsan Latif) iya bulan ini,” ucap Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (6/6/2024).

Nur mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka kepada Arsan Latif. Setelah diterima, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada Arsan Latif dalam kasus tersebut.

“Jadi setelah ini, setelah penetapan tersangka tim penyidik akan sampaikan surat penetapan tersangka ke yang bersangkutan, baru dipanggil dan diperiksa,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ade Zakir Arsan Latif Bey Machmudin kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Pj Bupati Bandung Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencabulan

Bejat! Kakek di Garut Tega Setubuhi Anak Tetangga, Kedok Terbongkar Usai Korban Tak Kunjung Haid

Ilustrasi korupsi

Kantor Disnaker Cimahi Digeledah 5 Jam, Kasus Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja Disorot

Kena Ulti! Video Jogetnya Dihujat, Bocah SD Ini ‘Bungkam’ Netizen Pakai 400 Piala

Polisi Tetapkan 6 Tersangka atas Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA 5 Bandung

Disangka Turis, Sunda Bule Ini Beri Kritik Menohok Soal ATV dan Klakson Telolet di Pantai Pangandaran!

Kronologi Kericuhan Demo Kaltim 21 April: Tuntutan Hak Angket hingga Pembubaran oleh Water Cannon

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Full No Sensor’ Viral, Ternyata Ancaman Serius Siber
  • Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.