Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Belum Main Lawan Sabah FC, Ini Alasan Igor Tolic Tahan Debut Bek 189 Cm Persib

Minggu, 16 Agustus 2026 11:32 WIB

Viral Video Siswa SMK Kebumen Diduga Dibully, Polisi Langsung Amankan Terduga Pelaku

Minggu, 16 Agustus 2026 11:10 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FF Hari Ini Banjir Hadiah Gratis, Ada Diamond dan Skin Langka

Minggu, 16 Agustus 2026 10:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Belum Main Lawan Sabah FC, Ini Alasan Igor Tolic Tahan Debut Bek 189 Cm Persib
  • Viral Video Siswa SMK Kebumen Diduga Dibully, Polisi Langsung Amankan Terduga Pelaku
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF Hari Ini Banjir Hadiah Gratis, Ada Diamond dan Skin Langka
  • Arsenal vs Man City Malam Ini: Duel Panas, Siapa Bawa Pulang Trofi Community Shield 2026?
  • DI LUAR NALAR! Limbah Daun Nanas dari Bogor Disulap Jadi Karya Mewah, Laras Bikin Australia Bertekuk Lutut
  • Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 16 Agustus 2026: 1 Gram Tembus Rp2,78 Juta
  • Menang Telak 3-0! Persib Tampil Menggila Lawan Sabah FC di Dewata Challenge Series
  • Daftar Kode Redeem Free Fire 16 Agustus 2026: Dapatkan Skin Senjata & Bundle Gratis Hari Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bey Sebut Perpanjangan Tugas Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi Sudah Melalui Pertimbangan

By Putra JuangKamis, 23 Mei 2024 20:12 WIB2 Mins Read
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyerahkan Keputusan Mendagri Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung. (Foto: Yogi Handini/Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperpanjang masa tugas Dani Ramdan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi hingga setahun ke depan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menilai, keputusan ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama dalam menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.

Selain itu, keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan dinilai tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas menjelang pilkada yang mulai menghangat.

“Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menyukseskan pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ucap Bey saat penyerahan keputusan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).

Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. Dia berharap, diperpanjangnya masa tugas Pj Bupati Bekasi melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan.

“Harapan dan tugas Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta amanah membawa kemajuan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Terakhir, Bey berpesan kepada Dani Ramdan perihal kesiapan menghadapi bencana dalam segala aspek. Menurutnya, Jabar merupakan daerah yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam.

“Penting kesiapan dari berbagai aspek dalam menghadapi bencana, baik keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi, dan pencegahan dampak buruk bencana,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin Dani Ramdan Mendagri Pj Bupati Bekasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Video Siswa SMK Kebumen Diduga Dibully, Polisi Langsung Amankan Terduga Pelaku

DI LUAR NALAR! Limbah Daun Nanas dari Bogor Disulap Jadi Karya Mewah, Laras Bikin Australia Bertekuk Lutut

Pidato Presiden Sebut Upah Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg Viral, Begini Kata Istana

Merinding! Ramalan Tirta Siregar Terbukti Lagi? di Balik Gempa Dahsyat NTT hingga Potensi Tsunami

gempa

Update Gempa M 7,7 NTT: 14 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia, BMKG Ingatkan Gempa Susulan

Terkuat di Balik Mediasi Kasus Penjahit Bali? Alasan Arya Wedakarna Mati-matian Gertak Hilda Pakai UU ITE!

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • Kehabisan Akal Promosi? Brand Miras Buat Challenge Ayat Al-Qur’an Berhadiah Alkohol!
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.