bukamata.id – Sengketa lahan yang menyeret SMA Negeri 13 Kota Bandung kembali menyorot persoalan klasik pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Anggota DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menegaskan bahwa fasilitas pendidikan tidak boleh dikorbankan dalam konflik kepemilikan lahan, apa pun alasannya.
Rafael menjelaskan, klaim ahli waris di kawasan SMAN 13 bukan hanya menyasar satu bangunan sekolah. Menurutnya, terdapat keluarga ahli waris lima inca yang mengklaim sejumlah bangunan lain di area tersebut.
“Kalau dilihat sekilas, bukan hanya SMAN 13 yang diklaim. Ada beberapa bangunan lain di kawasan itu yang juga diklaim oleh ahli waris,” ujar Rafael.
Meski mengaku tidak mendalami detail teknis hukum perkara tersebut, Rafael menilai sengketa tanah kerap belum selesai di satu putusan saja. Banyak kasus serupa yang masih bisa berubah di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Perkara tanah sering kali belum final di satu putusan. Masih bisa berubah di tahapan berikutnya,” katanya.
Namun, bagi Rafael, yang terpenting adalah sikap pemerintah daerah. Ia menekankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus berupaya maksimal mempertahankan fungsi sekolah di lokasi tersebut.
“Langkah pertama tentu melakukan upaya hukum. Meskipun secara teori sulit, tetap harus diperjuangkan. Aset pendidikan tidak boleh dilepas dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Menurutnya, lahan tersebut sudah menjadi ruang publik dan bagian dari fungsi pemerintahan di sektor pendidikan. Karena itu, aktivitas belajar-mengajar harus tetap berjalan dan dilindungi negara.
Lebih jauh, Rafael menyebut kasus SMAN 13 sebagai peringatan keras bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar. Ia menilai lemahnya inventarisasi aset menjadi persoalan serius yang berpotensi terus berulang.
“Ini bahan evaluasi besar. Aset yang sudah bersertifikat saja masih bisa kalah, apalagi yang belum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan fakta bahwa lebih dari 50 persen aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini belum bersertifikat, jumlahnya mencapai lebih dari seratus aset, termasuk sekolah-sekolah.
“Ini tantangan besar. Aset provinsi harus aman dari dua sisi: aman secara formal dengan sertifikat, dan aman secara fisik, benar-benar dikuasai,” katanya.
Rafael juga menyinggung ironi yang kerap terjadi, di mana aset provinsi secara fisik sudah lepas dan tidak dikuasai, namun masih tercatat dalam administrasi aset. “Secara buku masih milik provinsi, tapi di lapangan sudah hilang,” ujarnya.
Menurut Rafael, akar persoalan banyak sengketa aset berada pada kearsipan yang buruk. Ia menilai banyak aset provinsi merupakan warisan dari pemerintah pusat, namun tidak didukung dokumentasi dan arsip yang kuat sejak awal.
“Kearsipan kita lemah. Baik aset lama maupun aset yang dikelola sendiri oleh provinsi, pengarsipannya tidak tertata,” katanya.
Ia mencontohkan kasus lapangan bola di Lembang yang dulu menjadi tempat latihan legenda Persib, Robby Darwis, namun kini berubah menjadi deretan ruko akibat lemahnya arsip kepemilikan.
“Di pengadilan, yang dilihat itu arsip. Kalau arsipnya lemah, ya kalah,” ucapnya.
Karena itu, Rafael mendorong penguatan peran BPKAD serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, termasuk percepatan digitalisasi arsip.
“Mungkin hari ini arsip terlihat sepele, tapi 20 atau 30 tahun ke depan, arsip itu bisa menentukan nasib aset publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan kearsipan bukan tanpa anggaran. Bahkan pada 2024 lalu, alokasi anggaran untuk penguatan kearsipan di Jawa Barat mencapai sekitar Rp52 miliar.
“Ini harus dimanfaatkan serius. Jangan sampai sekolah-sekolah negeri kembali jadi korban lemahnya tata kelola aset,” pungkas Rafael.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











