bukamata.id – Konflik hukum yang melibatkan aset strategis di Kota Bandung, yakni Lucky Square Mall di Jalan Terusan Jakarta, kini tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Perkara dengan nomor registrasi 1254/Pdt.G/2026/PA.Badg ini bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 8.765 m² yang dilakukan oleh pihak Sukmawati.
Gugatan Sukmawati dan Pemasangan Spanduk
Pihak Sukmawati melalui kuasa hukumnya, Hendra Septianus, secara tegas mengklaim hak atas tanah tersebut. Sebagai bentuk penegasan posisi hukum, mereka bahkan telah memasang spanduk peringatan di area mal. Dalam petitumnya, penggugat menuntut pembatalan risalah lelang nomor 3325/08.01/2024-01 tertanggal 19 November 2024 dan meminta ganti rugi sebesar Rp 263.078.325.000 secara tanggung renteng kepada para tergugat.
“Saat ini, kami sedang melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami layangkan gugatan ke PA Kota Bandung yang perkaranya telah teregister dan berproses di PA,” ujar Hendra pada Selasa (7/7/2026).
Sidang dengan agenda jawaban dari para tergugat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/7/2026) mendatang.
Sorotan Tajam atas Proses Pelelangan
Di sisi lain, PT Lucky Sakti selaku pengelola bangunan melalui kuasa hukumnya, Heri Wijaya dari Law Office Hawe & Associates, melontarkan kritik keras terhadap proses lelang yang dianggap sarat kejanggalan. Mereka menyoroti perbedaan nilai yang sangat mencolok antara nilai aset dengan harga terjual.
Heri mengungkapkan bahwa berdasarkan penilaian KJPP independen tahun 2016, nilai likuidasi aset mencapai Rp 279.838.000.000. Namun, objek tersebut justru terjual melalui lelang hanya seharga Rp 75.718.000.000. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 59 PMK Nomor 122 tahun 2023 yang mengatur standar nilai limit lelang.
“Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat nilai kewajiban yang menjadi dasar eksekusi hanya sekitar Rp 53.000.000.000. Perbedaan yang sangat signifikan antara nilai kewajiban, nilai likuidasi, dan harga jual lelang patut diuji dari aspek hukum, kepatutan, serta perlindungan hak-hak para pihak yang berkepentingan,” tegas Heri.
Menuntut Keadilan Substantif
Selain aspek ekonomi, PT Lucky Sakti juga menyoroti peran PT BSI sebagai lembaga keuangan syariah milik negara. Mereka menekankan bahwa nilai-nilai syariah seharusnya mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar identitas administratif.
“Kami menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa privat, melainkan menyangkut kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan keuangan negara. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap proses penegakan hak dan eksekusi dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai hukum,” pungkas Heri.
Hingga saat ini, pihak-pihak terkait, termasuk PT Lucky Sakti, PT BSI, hingga instansi lelang terkait, sedang menanti proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Bandung guna menguji validitas dan kepatutan hukum dari sengketa yang berdampak pada keberlangsungan usaha serta kepentingan publik tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










