Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Karim Benzema OTW Persib Bandung?

Rabu, 16 September 2026 06:00 WIB
Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Rabu, 16 September 2026 05:00 WIB

Brandon Wilson Punya Misi Besar Bersama Bali United, Bidik 3 Besar dan Tiket Asia

Rabu, 16 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Karim Benzema OTW Persib Bandung?
  • Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup
  • Brandon Wilson Punya Misi Besar Bersama Bali United, Bidik 3 Besar dan Tiket Asia
  • Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang
  • Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik
  • Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong
  • Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi
  • Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sengketa Lucky Square Mall Memanas: Klaim Kepemilikan Tanah hingga Kejanggalan Lelang

By Aga GustianaSelasa, 7 Juli 2026 19:00 WIB3 Mins Read
Sengketa Lucky Square Mall Memanas. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Konflik hukum yang melibatkan aset strategis di Kota Bandung, yakni Lucky Square Mall di Jalan Terusan Jakarta, kini tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Perkara dengan nomor registrasi 1254/Pdt.G/2026/PA.Badg ini bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 8.765 m² yang dilakukan oleh pihak Sukmawati.

Gugatan Sukmawati dan Pemasangan Spanduk

Pihak Sukmawati melalui kuasa hukumnya, Hendra Septianus, secara tegas mengklaim hak atas tanah tersebut. Sebagai bentuk penegasan posisi hukum, mereka bahkan telah memasang spanduk peringatan di area mal. Dalam petitumnya, penggugat menuntut pembatalan risalah lelang nomor 3325/08.01/2024-01 tertanggal 19 November 2024 dan meminta ganti rugi sebesar Rp 263.078.325.000 secara tanggung renteng kepada para tergugat.

“Saat ini, kami sedang melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami layangkan gugatan ke PA Kota Bandung yang perkaranya telah teregister dan berproses di PA,” ujar Hendra pada Selasa (7/7/2026).

Sidang dengan agenda jawaban dari para tergugat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/7/2026) mendatang.

Sorotan Tajam atas Proses Pelelangan

Di sisi lain, PT Lucky Sakti selaku pengelola bangunan melalui kuasa hukumnya, Heri Wijaya dari Law Office Hawe & Associates, melontarkan kritik keras terhadap proses lelang yang dianggap sarat kejanggalan. Mereka menyoroti perbedaan nilai yang sangat mencolok antara nilai aset dengan harga terjual.

Heri mengungkapkan bahwa berdasarkan penilaian KJPP independen tahun 2016, nilai likuidasi aset mencapai Rp 279.838.000.000. Namun, objek tersebut justru terjual melalui lelang hanya seharga Rp 75.718.000.000. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 59 PMK Nomor 122 tahun 2023 yang mengatur standar nilai limit lelang.

“Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat nilai kewajiban yang menjadi dasar eksekusi hanya sekitar Rp 53.000.000.000. Perbedaan yang sangat signifikan antara nilai kewajiban, nilai likuidasi, dan harga jual lelang patut diuji dari aspek hukum, kepatutan, serta perlindungan hak-hak para pihak yang berkepentingan,” tegas Heri.

Menuntut Keadilan Substantif

Selain aspek ekonomi, PT Lucky Sakti juga menyoroti peran PT BSI sebagai lembaga keuangan syariah milik negara. Mereka menekankan bahwa nilai-nilai syariah seharusnya mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar identitas administratif.

“Kami menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa privat, melainkan menyangkut kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan keuangan negara. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap proses penegakan hak dan eksekusi dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai hukum,” pungkas Heri.

Hingga saat ini, pihak-pihak terkait, termasuk PT Lucky Sakti, PT BSI, hingga instansi lelang terkait, sedang menanti proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Bandung guna menguji validitas dan kepatutan hukum dari sengketa yang berdampak pada keberlangsungan usaha serta kepentingan publik tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.