Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Persib Kuasai Timnas Indonesia! 11 Pemain Maung Bandung Dipanggil untuk ASEAN Championship 2026

Rabu, 8 Juli 2026 11:14 WIB

Kebongkar Semua! Ini Alasan Logis Kenapa Peziarah Gunung Kawi Mendadak Kaya Raya

Rabu, 8 Juli 2026 10:04 WIB

Bansos Juli 2026 Cair! Simak Cara Cek Kategori Desil Agar Bantuan Tepat Sasaran

Rabu, 8 Juli 2026 09:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Kuasai Timnas Indonesia! 11 Pemain Maung Bandung Dipanggil untuk ASEAN Championship 2026
  • Kebongkar Semua! Ini Alasan Logis Kenapa Peziarah Gunung Kawi Mendadak Kaya Raya
  • Bansos Juli 2026 Cair! Simak Cara Cek Kategori Desil Agar Bantuan Tepat Sasaran
  • Bukan Pengobatan Biasa, Ini Rahasia Kesehatan Holistik yang Bikin Bos Koi Hartono Soekwanto Terpukau
  • Argentina Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Mesir dalam Laga Penuh Drama
  • Update Kode Redeem FF 8 Juli 2026: Klaim Hadiah Langsung ke Vault Anda!
  • Gantikan Andrew Jung, Striker Timnas Montenegro Ini Bawa Catatan Mengerikan ke Persib
  • Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima Sekarang Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 8 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sengketa Lucky Square Mall Memanas: Klaim Kepemilikan Tanah hingga Kejanggalan Lelang

By Aga GustianaSelasa, 7 Juli 2026 19:00 WIB3 Mins Read
Sengketa Lucky Square Mall Memanas. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Konflik hukum yang melibatkan aset strategis di Kota Bandung, yakni Lucky Square Mall di Jalan Terusan Jakarta, kini tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Perkara dengan nomor registrasi 1254/Pdt.G/2026/PA.Badg ini bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 8.765 m² yang dilakukan oleh pihak Sukmawati.

Gugatan Sukmawati dan Pemasangan Spanduk

Pihak Sukmawati melalui kuasa hukumnya, Hendra Septianus, secara tegas mengklaim hak atas tanah tersebut. Sebagai bentuk penegasan posisi hukum, mereka bahkan telah memasang spanduk peringatan di area mal. Dalam petitumnya, penggugat menuntut pembatalan risalah lelang nomor 3325/08.01/2024-01 tertanggal 19 November 2024 dan meminta ganti rugi sebesar Rp 263.078.325.000 secara tanggung renteng kepada para tergugat.

“Saat ini, kami sedang melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami layangkan gugatan ke PA Kota Bandung yang perkaranya telah teregister dan berproses di PA,” ujar Hendra pada Selasa (7/7/2026).

Sidang dengan agenda jawaban dari para tergugat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/7/2026) mendatang.

Sorotan Tajam atas Proses Pelelangan

Di sisi lain, PT Lucky Sakti selaku pengelola bangunan melalui kuasa hukumnya, Heri Wijaya dari Law Office Hawe & Associates, melontarkan kritik keras terhadap proses lelang yang dianggap sarat kejanggalan. Mereka menyoroti perbedaan nilai yang sangat mencolok antara nilai aset dengan harga terjual.

Heri mengungkapkan bahwa berdasarkan penilaian KJPP independen tahun 2016, nilai likuidasi aset mencapai Rp 279.838.000.000. Namun, objek tersebut justru terjual melalui lelang hanya seharga Rp 75.718.000.000. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 59 PMK Nomor 122 tahun 2023 yang mengatur standar nilai limit lelang.

“Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat nilai kewajiban yang menjadi dasar eksekusi hanya sekitar Rp 53.000.000.000. Perbedaan yang sangat signifikan antara nilai kewajiban, nilai likuidasi, dan harga jual lelang patut diuji dari aspek hukum, kepatutan, serta perlindungan hak-hak para pihak yang berkepentingan,” tegas Heri.

Menuntut Keadilan Substantif

Selain aspek ekonomi, PT Lucky Sakti juga menyoroti peran PT BSI sebagai lembaga keuangan syariah milik negara. Mereka menekankan bahwa nilai-nilai syariah seharusnya mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar identitas administratif.

“Kami menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa privat, melainkan menyangkut kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan keuangan negara. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap proses penegakan hak dan eksekusi dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai hukum,” pungkas Heri.

Hingga saat ini, pihak-pihak terkait, termasuk PT Lucky Sakti, PT BSI, hingga instansi lelang terkait, sedang menanti proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Bandung guna menguji validitas dan kepatutan hukum dari sengketa yang berdampak pada keberlangsungan usaha serta kepentingan publik tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gugatan Tanah Bandung Lelang Lucky Square PT Lucky Sakti Sengketa Lucky Square Mall Sukmawati
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kebongkar Semua! Ini Alasan Logis Kenapa Peziarah Gunung Kawi Mendadak Kaya Raya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima Sekarang Pakai NIK KTP

Heboh Mantan Istri Singgung ‘Santet dan Perempuan Agresif’, Sindir Bupati Gowa dan Basri Kajang?

Manipulasi Absensi Pakai Fake GPS, Ratusan ASN Pemkab Cirebon Terancam Sanksi Disiplin

Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!

DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    Bansos Juli 2026 Cair! PKH, BPNT, PIP hingga Beras 20 Kg Masuk Tahap 3
  • Bansos
    Ada yang Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Ini Daftar 5 Bansos Pemerintah yang Cair Juli 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.