bukamata.id – Sebanyak 577 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon kini berada di bawah bayang-bayang hukuman disiplin tingkat sedang. Sanksi ini menanti menyusul ditemukannya indikasi kuat penggunaan aplikasi Fake GPS untuk mengakali sistem absensi digital.
Skandal ini terbongkar setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kedisiplinan pegawai. Total terdapat 1.320 ASN yang diperiksa, yang tersebar di berbagai sektor mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga sejumlah RSUD dan lingkup kecamatan.
Mekanisme Pemeriksaan Objektif
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Rekomendasi sudah kami sampaikan kepada masing-masing SKPD untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS. Proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan disiplin ASN,” tegas Meilan, Selasa (7/7/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor 800.1.6.2/724/PKAP tertanggal 21 Januari 2026. Meski pemeriksaan awal dilakukan oleh dinas terkait pada periode Februari hingga Maret, eskalasi pelanggaran yang dikategorikan masuk disiplin sedang hingga berat membuat penanganannya dialihkan ke Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN ad hoc yang melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda.
Pendekatan Berbasis Data
Dalam mengusut kasus ini, BKPSDM bekerja sama dengan tim IT untuk memverifikasi data presensi secara teknis agar keputusan yang diambil tidak salah sasaran.
“Dari hasil penjelasan Tim IT, memang ada kemungkinan titik lokasi yang sama meskipun ASN tidak menggunakan Fake GPS. Namun, ada batas toleransi kejadian yang ditemukan, yaitu maksimal empat kali,” jelas Meilan.
Hingga saat ini, proses terus berlanjut. Sementara 67 ASN dinyatakan bersih, sebagian lainnya sudah menerima sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas. Khusus bagi 577 ASN yang masuk kategori pelanggaran disiplin tingkat sedang, mereka akan menjalani prosedur lanjutan yang melibatkan atasan langsung.
“Khusus yang masuk kategori disiplin sedang, nanti akan ada proses pemanggilan atasan langsung dan pembahasan melalui tim pertimbangan. Jadi seluruh tahapan tetap berjalan sesuai aturan,” tambah Meilan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan seluruh rangkaian proses penjatuhan hukuman dilakukan secara transparan. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah kedisiplinan ASN di wilayah tersebut.
“Pemeriksaan juga mempertimbangkan seluruh bukti dan hasil verifikasi teknis agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai fakta,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










