Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Kamis, 13 Agustus 2026 19:18 WIB

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Kamis, 13 Agustus 2026 18:34 WIB

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Kamis, 13 Agustus 2026 18:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
  • Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!
  • Persib Bandung Lepas Gelandang Muda Adzikry Fadlilah ke Persijap Jepara
  • Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api
  • Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini
  • Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Seperti Gibran, Pengamat Sebut Putusan MK soal Syarat Pencalonan Bisa Langsung Berlaku

By Putra JuangSelasa, 20 Agustus 2024 22:02 WIB2 Mins Read
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung calon di Pilkada 2024 bisa langsung berlaku saat ini.

Sebab menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang MK nomor 24 Tahun 2023. Di mana putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam sidang.

“Di MK itu ada aturan yang termuat dalam UU MK nomor 24 tahun 2023 bahwa putusan itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ucap Refly saat hadir dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (20/8/2024).

Rafly menyebut, putusan tersebut bisa saja tidak berlaku langsung andaikan andaikan ada putusan lain dalam putusan tersebut.

“Kan ada putusan yang menyatakan berlaku 2 tahun lagi dan lain sebagainya. Kalau dia tidak dinyatakan apa-apa, maka berlaku pada saat dibacakan yang terbuka untuk umum. Dan itu berlaku berarti sejak hari ini,” katanya.

Kemudian, putusan tersebut juga tidak perlu tidak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan. Rafli mengatakan, jika putusan MK tersebut sifatnya mengikat semua pihak, mulai dari presiden, menteri, KPU, dan pihak lainnya.

“Putusan tersebut yang namanya self regulation, dia tidak memerlukan tindak lanjut perubahan peraturan perundang-undangan untuk berlaku. Jadi dia berlaku dengan sendirinya dan itu sifatnya mengikat semua pihak,” jelasnya.

“Kita semua terikat, KPU terikat, Presiden terikat, menteri terikat, terikat semuanya,” lanjutnya.

Kendati demikian, KPU memang memiliki prosedurnya tersendiri dalam menetapkan peraturan tersebut. Refly menyebut, KPU harus mengubah PKPU karena harus selaras dengan putusan MK yang terbaru.

“Walaupun presiden kita mengatakan kalaupun tidak diubah tetap sah mendaftar sebagaimana sudah terjadi pada Gibran kemarin,” ucapnya.

Kemudian, dalam Undang-undang juga dikatakan untuk mengubah PKPU tersebut harus konsultasi ke DPR. Menurutnya, konsultasi ini hanya bersifat teknis saja.

“Konsultasi ke DPR itu kan sebenarnya tehnikal saja, yang penting prosedurnya dilalui,” sebutnya.

Oleh karena itu, baik KPU maupun DPR tidak boleh mengatakan tidak terhadap putusan MK soal ambang batas perolehan suara partai politik ini.

“Sekarang ada waktu 5 hari paling tidak sebelum pendaftaran sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengubahnya dan pemerintah, DPR, dan pihak-pihak yang dimintai konsultasi semua pihak tersebut tidak boleh mengatakan tidak terhadap putusan ini,” tuturnya.

“Termasuk putusan yang menginterpretasikan kapan seseorang itu berusia 30 tahun dalam konteks pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahkamah Konstitusi partai politik pilkada putusan MK Refly Harun
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api

Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.