Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Laga Lawan Persija Jadi Final! Umuh Muchtar Pasang Target Brutal ke Persib

Kamis, 7 Mei 2026 03:00 WIB

Update Kode Redeem FC Mobile 7 Mei 2026: Klaim Pack Pemain Gratis dan Gems Hari Ini!

Kamis, 7 Mei 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Buruan Klaim! Kode Redeem FF 7 Mei 2026: Dapatkan Skin Weapon Langka dan Diamond Gratis Hari Ini

Kamis, 7 Mei 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Laga Lawan Persija Jadi Final! Umuh Muchtar Pasang Target Brutal ke Persib
  • Update Kode Redeem FC Mobile 7 Mei 2026: Klaim Pack Pemain Gratis dan Gems Hari Ini!
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF 7 Mei 2026: Dapatkan Skin Weapon Langka dan Diamond Gratis Hari Ini
  • Dicari-Cari! Ini Link Video Asli Tasya Gym Bandar Batang Bergetar
  • Gagal Rebut Peralta? Persib Kena Kejut Besar di Bursa Transfer
  • Dituduh Lakukan Penghasutan, Grace Natalie Resmi Dilaporkan 40 Ormas Islam ke Polisi Terkait Video JK
  • Resmi! PNS Tak Dapat THR Idul Adha 2026, Ini Penggantinya
  • Tak Terduga! Persib vs Persija Hijrah ke Samarinda, Bojan Hodak Langsung Bereaksi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 7 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Seperti Gibran, Pengamat Sebut Putusan MK soal Syarat Pencalonan Bisa Langsung Berlaku

By Putra JuangSelasa, 20 Agustus 2024 22:02 WIB2 Mins Read
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung calon di Pilkada 2024 bisa langsung berlaku saat ini.

Sebab menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang MK nomor 24 Tahun 2023. Di mana putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam sidang.

“Di MK itu ada aturan yang termuat dalam UU MK nomor 24 tahun 2023 bahwa putusan itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ucap Refly saat hadir dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (20/8/2024).

Rafly menyebut, putusan tersebut bisa saja tidak berlaku langsung andaikan andaikan ada putusan lain dalam putusan tersebut.

Baca Juga:  Jubir PKS Bantah Tinggalkan Anies Baswedan di Pilkada Demi Jatah Menteri

“Kan ada putusan yang menyatakan berlaku 2 tahun lagi dan lain sebagainya. Kalau dia tidak dinyatakan apa-apa, maka berlaku pada saat dibacakan yang terbuka untuk umum. Dan itu berlaku berarti sejak hari ini,” katanya.

Kemudian, putusan tersebut juga tidak perlu tidak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan. Rafli mengatakan, jika putusan MK tersebut sifatnya mengikat semua pihak, mulai dari presiden, menteri, KPU, dan pihak lainnya.

“Putusan tersebut yang namanya self regulation, dia tidak memerlukan tindak lanjut perubahan peraturan perundang-undangan untuk berlaku. Jadi dia berlaku dengan sendirinya dan itu sifatnya mengikat semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Jabar Siap Patuhi Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

“Kita semua terikat, KPU terikat, Presiden terikat, menteri terikat, terikat semuanya,” lanjutnya.

Kendati demikian, KPU memang memiliki prosedurnya tersendiri dalam menetapkan peraturan tersebut. Refly menyebut, KPU harus mengubah PKPU karena harus selaras dengan putusan MK yang terbaru.

“Walaupun presiden kita mengatakan kalaupun tidak diubah tetap sah mendaftar sebagaimana sudah terjadi pada Gibran kemarin,” ucapnya.

Kemudian, dalam Undang-undang juga dikatakan untuk mengubah PKPU tersebut harus konsultasi ke DPR. Menurutnya, konsultasi ini hanya bersifat teknis saja.

Baca Juga:  Pengamat Sebut Pertarungan Pilgub Jabar Akan Lebih Menarik Ketimbang Jakarta

“Konsultasi ke DPR itu kan sebenarnya tehnikal saja, yang penting prosedurnya dilalui,” sebutnya.

Oleh karena itu, baik KPU maupun DPR tidak boleh mengatakan tidak terhadap putusan MK soal ambang batas perolehan suara partai politik ini.

“Sekarang ada waktu 5 hari paling tidak sebelum pendaftaran sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengubahnya dan pemerintah, DPR, dan pihak-pihak yang dimintai konsultasi semua pihak tersebut tidak boleh mengatakan tidak terhadap putusan ini,” tuturnya.

“Termasuk putusan yang menginterpretasikan kapan seseorang itu berusia 30 tahun dalam konteks pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahkamah Konstitusi partai politik pilkada putusan MK Refly Harun
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dituduh Lakukan Penghasutan, Grace Natalie Resmi Dilaporkan 40 Ormas Islam ke Polisi Terkait Video JK

Ilustrasi PNS.

Resmi! PNS Tak Dapat THR Idul Adha 2026, Ini Penggantinya

Rela Rogoh Kocek Pribadi, Bupati Bandung Belikan Tanah dan Bangun Rumah untuk Korban Longsor

Heboh! Balita Tewas Tenggelam di Area Bekas Instalasi Limbah Cimahi

Jangan Cuma Lihat Gelarnya! Rahasia di Balik Tanda Tangan Rektor UII yang Viral Ini Bikin Mewek

Masa MoU Berakhir, Nasib Satwa dan Karyawan Kebun Binatang Bandung Dipastikan Tetap Aman

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.