Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Pembunuhan Ibu Tiri di Bandung, Polisi Telusuri Motif dan Kondisi Pelaku

Senin, 28 September 2026 20:47 WIB

Kronologi Baliho Roboh di Jalan Buah Batu Bandung: 4 Orang Terjebak, 1 Luka

Senin, 28 September 2026 20:25 WIB

Hujan Deras Picu Banjir Cisarua, Warga Sakit Terjebak hingga Dievakuasi Damkar

Senin, 28 September 2026 20:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Pembunuhan Ibu Tiri di Bandung, Polisi Telusuri Motif dan Kondisi Pelaku
  • Kronologi Baliho Roboh di Jalan Buah Batu Bandung: 4 Orang Terjebak, 1 Luka
  • Hujan Deras Picu Banjir Cisarua, Warga Sakit Terjebak hingga Dievakuasi Damkar
  • Persib Tantang Port FC di Thailand, Ikwan Tanamal Bidik Tiga Poin di Shopee Cup
  • DIANGGAP LUCU PADAHAL JENIUS! Sisi Lain Aksi Viral Bocah SD Geguritan yang Bikin Netizen Kagum
  • Indonesia vs Malaysia Memanas! Cek Link Live Streaming dan Peluang Garuda ke Final
  • 5 Warmindo di Bandung yang Cocok untuk Kulineran Malam, Pilihan Indomie dengan Banyak Topping
  • Baliho Tua Mendadak Roboh di Buahbatu! Bengkel Hancur, Warga Sempat Terjepit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Seperti Gibran, Pengamat Sebut Putusan MK soal Syarat Pencalonan Bisa Langsung Berlaku

By Putra JuangSelasa, 20 Agustus 2024 22:02 WIB2 Mins Read
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung calon di Pilkada 2024 bisa langsung berlaku saat ini.

Sebab menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang MK nomor 24 Tahun 2023. Di mana putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam sidang.

“Di MK itu ada aturan yang termuat dalam UU MK nomor 24 tahun 2023 bahwa putusan itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ucap Refly saat hadir dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (20/8/2024).

Rafly menyebut, putusan tersebut bisa saja tidak berlaku langsung andaikan andaikan ada putusan lain dalam putusan tersebut.

Baca Juga:  Sering Bantu Warga, Dedi Mulyadi Merasa Sudah Jadi Gubernur

“Kan ada putusan yang menyatakan berlaku 2 tahun lagi dan lain sebagainya. Kalau dia tidak dinyatakan apa-apa, maka berlaku pada saat dibacakan yang terbuka untuk umum. Dan itu berlaku berarti sejak hari ini,” katanya.

Kemudian, putusan tersebut juga tidak perlu tidak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan. Rafli mengatakan, jika putusan MK tersebut sifatnya mengikat semua pihak, mulai dari presiden, menteri, KPU, dan pihak lainnya.

“Putusan tersebut yang namanya self regulation, dia tidak memerlukan tindak lanjut perubahan peraturan perundang-undangan untuk berlaku. Jadi dia berlaku dengan sendirinya dan itu sifatnya mengikat semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga:  Promo Menarik Pilkada 2024, Ini Daftar Diskon Kuliner di Hari Pencoblosan!

“Kita semua terikat, KPU terikat, Presiden terikat, menteri terikat, terikat semuanya,” lanjutnya.

Kendati demikian, KPU memang memiliki prosedurnya tersendiri dalam menetapkan peraturan tersebut. Refly menyebut, KPU harus mengubah PKPU karena harus selaras dengan putusan MK yang terbaru.

“Walaupun presiden kita mengatakan kalaupun tidak diubah tetap sah mendaftar sebagaimana sudah terjadi pada Gibran kemarin,” ucapnya.

Kemudian, dalam Undang-undang juga dikatakan untuk mengubah PKPU tersebut harus konsultasi ke DPR. Menurutnya, konsultasi ini hanya bersifat teknis saja.

Baca Juga:  Soliditas Relawan dan Dukungan Para Tokoh, Pasangan Bedas Target Kemenangan 80 Persen di Pacira

“Konsultasi ke DPR itu kan sebenarnya tehnikal saja, yang penting prosedurnya dilalui,” sebutnya.

Oleh karena itu, baik KPU maupun DPR tidak boleh mengatakan tidak terhadap putusan MK soal ambang batas perolehan suara partai politik ini.

“Sekarang ada waktu 5 hari paling tidak sebelum pendaftaran sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengubahnya dan pemerintah, DPR, dan pihak-pihak yang dimintai konsultasi semua pihak tersebut tidak boleh mengatakan tidak terhadap putusan ini,” tuturnya.

“Termasuk putusan yang menginterpretasikan kapan seseorang itu berusia 30 tahun dalam konteks pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahkamah Konstitusi partai politik pilkada putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Pembunuhan Ibu Tiri di Bandung, Polisi Telusuri Motif dan Kondisi Pelaku

Kronologi Baliho Roboh di Jalan Buah Batu Bandung: 4 Orang Terjebak, 1 Luka

Hujan Deras Picu Banjir Cisarua, Warga Sakit Terjebak hingga Dievakuasi Damkar

DIANGGAP LUCU PADAHAL JENIUS! Sisi Lain Aksi Viral Bocah SD Geguritan yang Bikin Netizen Kagum

Baliho Tua Mendadak Roboh di Buahbatu! Bengkel Hancur, Warga Sempat Terjepit

Geger! 2 Pemuda Ditemukan Tewas di Kontrakan Lembang, 1 Orang Kritis

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.