bukamata.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook berbasis ChromeOS oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa, dan empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen pada tahun 2020–2021; Mulatsyah (MUL), eks Direktur SMP; Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; serta Jurist Tan (JT), yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim.
Rencana Digitalisasi Sebelum Menjabat Menteri
Penyelidikan Kejagung mengungkap bahwa rencana pengadaan perangkat teknologi tersebut telah dibahas oleh Nadiem Makarim bahkan sebelum dirinya secara resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Dalam sebuah grup WhatsApp bertajuk Mas Menteri Core Team pada Agustus 2019, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani (FN) mendiskusikan ide digitalisasi pendidikan nasional menggunakan perangkat berbasis ChromeOS.
Pada Desember 2019, Jurist Tan—atas nama Nadiem—melanjutkan pembicaraan dengan pihak eksternal, termasuk YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), untuk membicarakan mekanisme pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Penyalahgunaan Wewenang dan Campur Tangan Tak Sah
Dalam rangkaian pertemuan yang berlangsung hingga pertengahan 2020, termasuk diskusi dengan pihak Google, diduga terjadi pelibatan aktif dari Jurist Tan dan Ibrahim Arief dalam menyusun konsep teknis pengadaan dan skema co-investment sebesar 30% dari perusahaan teknologi tersebut.
Padahal, posisi Staf Khusus Menteri seperti JT tidak memiliki kewenangan formal dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa negara.
Keterlibatan Ibrahim pun dinilai menyimpang karena turut memengaruhi tim teknis untuk mendukung penggunaan Chromebook. Bahkan, Ibrahim sempat menolak menandatangani kajian awal karena tidak secara eksplisit menyebut ChromeOS, hingga akhirnya sistem operasi tersebut dimasukkan dalam kajian berikutnya.
Intervensi Dalam Proses Pengadaan
Kejagung juga menemukan bahwa Sri Wahyuningsih mengambil alih posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah menilai pejabat sebelumnya tidak mampu menjalankan tugas. Ia lalu mengubah metode pengadaan dari e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), serta menyusun petunjuk pelaksanaan pengadaan TIK untuk sekolah dasar, masing-masing berisi 15 unit laptop dan satu konektor per sekolah dengan nilai paket sebesar Rp 88,25 juta.
Di sisi lain, Mulatsyah turut menyusun petunjuk teknis untuk pengadaan peralatan TIK di jenjang SMP, juga dengan arah penggunaan ChromeOS.
Dana Fantastis dan Potensi Kerugian Negara
Proyek pengadaan ini menyedot dana besar, mencapai Rp 9,3 triliun untuk penyediaan 1,2 juta unit perangkat. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 3,64 triliun yang berasal dari APBN dan Rp 5,66 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, Kejaksaan Agung memperkirakan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti setiap pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











