Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bos Persib Meledak! Wasit FIFA Asia Dinilai Paling Parah di Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 19:01 WIB

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bojongsoang, Puluhan Ribu Butir Disita

Jumat, 20 Februari 2026 18:44 WIB
Ilustrasi berdoa

Haid saat Ramadhan? Ini 5 Amalan yang Tetap Berpahala Besar

Jumat, 20 Februari 2026 18:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bos Persib Meledak! Wasit FIFA Asia Dinilai Paling Parah di Indonesia
  • Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bojongsoang, Puluhan Ribu Butir Disita
  • Haid saat Ramadhan? Ini 5 Amalan yang Tetap Berpahala Besar
  • Demi Redam Perang Tarif, Indonesia ‘Terpaksa’ Belanja Migas AS Rp253 Triliun?
  • Misi Balas Dendam Maung Bandung: Menanti Duel Panas Persib vs Persita di GBLA!
  • Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 20 Februari 2026, Catat Waktu Buka Puasa!
  • Jadwal Buka Puasa DKI Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026 Lengkap dengan Waktu Salat
  • Benarkah Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor? Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Serikat Buruh Jabar Sebut PP Baru tentang Pengupahan Timbulkan Diskriminasi

By SusanaSenin, 13 November 2023 13:43 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pengupahan (Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan itu dikeluarkan pada Jumat (10/11/2023).

Mengenai adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat menolak soal Peraturan Pemerintah tersebut.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, dalam aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, formula yang digunakan sangat tidak menguntungkan untuk keputusan UMP/UMK 2024.

“Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ujar Roy, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Roy menjelaskan, aturan itu dinilai diskriminasi karena menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, sebab variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Sehingga buruh Jabar menolak adanya aturan tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Upacara HUT ke-78 RI Digelar Full Luring

“Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa,” ungkapnya.

Hal itu juga berdampak besar pada UMK. Menurutnya, daerah dengan konsumsi yang tinggi akan turut mengikuti aturan, tanpa memperhatikan soal inflasi daerah. Oleh sebab itu, aturan ini tidak memberikan dampak positif pada buruh.

Baca Juga:  Bukan Melindungi, Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Dinilai Merusak Anak

“Sedangkan bagi daerah yang upah minimum nya sudah diatas rata-rata konsumsi maka hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi kali alfa saja tanpa penambahan inflasi,” jelasnya.

Dengan rincian penghitungan pengupahan yang ada di PP 51 tahun 2023, Roy menerangkan, jumlah kenaikan upah hanya berkisar di angka 1 sampai 3 persen. Ia pun membandingkan kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai 8 persen dan pensiunan mencapai 12 persen.

“Hal tersebut mencerminkan ketidak adilan kepada buruh, daya beli buruh pastinya akan terus merosot. Harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan, sedangkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah dan kami menolak,” katanya.

Baca Juga:  Harga Rokok Naik Mulai Januari 2025, Ini Rinciannya

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, melalui aturan baru ini, upah minimum dipastikan akan naik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida.

Dia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

buruh pemerintah pengupahan Peraturan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bojongsoang, Puluhan Ribu Butir Disita

Demi Redam Perang Tarif, Indonesia ‘Terpaksa’ Belanja Migas AS Rp253 Triliun?

Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 20 Februari 2026, Catat Waktu Buka Puasa!

Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.