Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lolos ke Fase Grup ACL Two, Gabriel Mutombo Ungkap Satu Kekurangan Persib

Kamis, 3 September 2026 18:03 WIB
Bansos

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos September 2026 via HP

Kamis, 3 September 2026 17:46 WIB

Jadwal Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Skuad Garuda Muda Wajib Menang Demi Tiket Piala Asia

Kamis, 3 September 2026 17:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lolos ke Fase Grup ACL Two, Gabriel Mutombo Ungkap Satu Kekurangan Persib
  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos September 2026 via HP
  • Jadwal Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Skuad Garuda Muda Wajib Menang Demi Tiket Piala Asia
  • Jumpa Juku Eja di Laga Perdana, Marc Klok Akui Duel Persib vs PSM Selalu Spesial
  • Tinggalkan Era Pep, Manchester City Bangun Lini Tengah Termahal Sepanjang Sejarah Premier League
  • Kasus DBD Menurun, Dinkes Bandung Ingatkan Warga Tetap Waspada
  • Video Kasir Indomaret 7 Menit Viral, Waspada Link ‘Full’ Palsu
  • Baru Debut Langsung Sesumbar? Misi 7 Pertarungan Bilal Hasan Guncang UFC, Peta Persaingan Memanas!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bukan Melindungi, Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Dinilai Merusak Anak

By Putra JuangRabu, 7 Agustus 2024 10:35 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Alat Kontrasepsi. (Foto: Maria_Domnina dari Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 pasal 103 Ayat (4) butir “e”.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji memandang, bahwa pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat. Karena aturan ini jelas menyangkut hajat hidup mereka.

Apalagi, peraturan ini entah bagaimana prosesnya, sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.

“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” ucap Ubaid dilansir laman NU Online, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:  Paskibraka Lepas Jilbab, KPAI: Tindakan Intoleransi dan Diskriminasi

Ubaid mengungkapkan, saat ini Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.

“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” jelasnya.

Senada, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Achmad Zuhri mendesak, pemerintah segera melakukan revisi dan peninjauan ulang terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi keagamaan, ahli pendidikan, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah Tiap Tahun Ajaran Baru

“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur dalam PP ini sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, dan amanat pendidikan nasional,” ucap Zuhri.

Zuhri menilai, aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tak mencerminkan nilai-nilai ajaran agama Islam yang menjadi landasan moral dan spiritual bangsa Indonesia.

Dia menambahkan, peraturan mengenai hak reproduksi dan kesehatan seksual terlalu liberal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesucian dan kehormatan manusia dalam Islam.

“Pendidikan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak reproduksi, seharusnya disampaikan dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tak Sekadar Isu, Lisa Mariana Tegaskan Punya Bukti Kuat soal Anak dari RK

Zuhri menjelaskan, bahwa pemerintah seharusnya menggunakan skema pencegahan melalui penguatan nilai moralitas dan edukasi positif tanpa harus memberikan alat kontrasepsi.

Dalam PP tentang Kesehatan itu, Pasal 103 Ayat (4) menyebut sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja ini tidak dijelaskan lebih lanjut di pasal 103. Sementara di Pasal 104, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok berisiko.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak pelajar pemerintah sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos September 2026 via HP

Kasus DBD Menurun, Dinkes Bandung Ingatkan Warga Tetap Waspada

Deklarasi Pengusaha Berkibar, Firaldi Akbar Siap Maju sebagai Calon Ketua KADIN Kota Bandung

Terminal Antapani Ditata, 17 Kios Terdampak Segera Dibongkar Pemkot Bandung

gempa

Sukabumi Diguncang Gempa Dangkal M 2,3 Siang Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Viral Pria Berseragam Dishub Diduga Serobot Antrean BBM, Ini Klarifikasi Dishub KBB

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.