bukamata.id – Gelombang kritik terhadap penyanyi Icha Chellow dan Mala Agatha semakin meluas. Tidak lagi sekadar menjadi perdebatan di media sosial, kontroversi lagu “Gapapa” yang liriknya diubah menjadi bernuansa vulgar kini memasuki ranah hukum dan mendapat perhatian dari anggota DPR RI.
Kasus ini berkembang dari polemik hak cipta dan etika berkarya menjadi pembahasan yang lebih luas mengenai tanggung jawab kreator konten terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang menjadi pengguna aktif media sosial.
Sorotan semakin tajam setelah anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyampaikan kecaman terbuka terhadap kedua penyanyi tersebut.
Di saat yang sama, Aliansi Madura Indonesia (AMI) resmi mengadukan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
DPR RI: Demi Viral, Nilai Moral Dipertaruhkan
Kontroversi lagu “Gapapa” mencapai titik baru ketika Atalia Praratya angkat bicara melalui akun media sosial pribadinya.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, Atalia menilai perubahan lirik lagu tersebut sudah melewati batas kepatutan.
Ia bahkan mengaku tidak sanggup mengunggah cuplikan lagu yang telah dimodifikasi tersebut karena isi liriknya dianggap sangat tidak pantas.
“Saya sampai tidak tega dan jijik mau posting lagunya. Sungguh lagu tersebut sangat tidak layak untuk diperdengarkan kepada siapa pun.”
Menurut Atalia, fenomena mengejar popularitas dengan mengorbankan etika merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa.
“Sungguh miris! Demi viral, perempuan mencomot lagu milik orang lain lalu dirubah liriknya dengan kata-kata tidak senonoh, dan bahkan dibuat video klipnya.”
Ia juga menilai tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada citra pelaku, tetapi turut membawa konsekuensi sosial yang lebih luas.
“Tidak habis pikir, ada perempuan-perempuan yang merendahkan diri mereka sendiri seperti ini. Mereka lupa bahwa secara tidak langsung mereka juga merendahkan kaumnya sendiri dan merusak moral generasi muda.”
Pernyataan Atalia tersebut memperkuat gelombang kritik yang sebelumnya telah datang dari masyarakat maupun pemilik lagu asli.
AMI Resmi Laporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polisi
Sementara polemik terus bergulir di ruang publik, Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengambil langkah hukum.
Ketua Umum AMI, Baihaqi Akbar, mengatakan aduan masyarakat telah disampaikan ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (8/7/2026).
Menurut Baihaqi, alasan utama pelaporan tersebut berangkat dari keresahan para orang tua terhadap dampak lagu tersebut bagi anak-anak.
“(Mengadukan Icha Chellow ke polisi) terkait lagunya yang dinyanyikan, yang kurang sopan itu. Judulnya ‘Gapapa’.”
Ia menilai perubahan lirik lagu milik Anisa Bahar menjadi bernuansa vulgar berpotensi memberikan pengaruh buruk kepada generasi muda.
“Atas dasar keresahan kami sebagai orang tua terhadap anak-anak kami. Ketika lagu itu dibiarkan, maka secara tidak langsung akan merusak moral generasi masa depannya Indonesia.”
AMI juga menilai lagu tersebut mengandung unsur yang tidak pantas untuk dikonsumsi publik.
“Lagu itu sangat tidak pantas didengar. Karena lagunya kami duga sarat dengan bahasa-bahasa pornografi. Ini sangat berbahaya dan riskan ketika didengar anak-anak di bawah umur.”
Dalam aduan tersebut, AMI menyebut dugaan pelanggaran berkaitan dengan UU ITE karena konten dipublikasikan melalui media sosial serta UU Pornografi karena lirik yang dianggap vulgar.
Meski demikian, Baihaqi menegaskan pihaknya tidak secara spesifik mencantumkan pasal pidana.
“Di dalam dumas itu tidak mencantumkan pasal. Kami hanya menyampaikan aduan. Nanti aparat penegak hukum yang lebih tahu unsur yang memenuhi apa.”
Desak Polisi Periksa Seluruh Pihak yang Terlibat
AMI tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap penyanyi yang membawakan lagu tersebut.
Organisasi itu juga mendesak kepolisian mengusut pihak-pihak yang berada di balik proses produksi lagu.
Menurut Baihaqi, sejumlah karya yang dibawakan Icha Chellow dinilai memiliki pola serupa, yakni memelesetkan lagu yang telah dikenal masyarakat menjadi konten yang dianggap tidak pantas.
“Tidak hanya memeriksa Icha Chellow, tapi juga siapa yang memproduksi di belakangnya. Kenapa setiap lagunya selalu kurang baik didengar masyarakat. Banyak lagu yang menurut dugaan kami dipelesetkan, seperti lagu milik Anisa Bahar.”
Selain proses hukum, AMI juga berencana menggelar aksi penggalangan tanda tangan di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya sebagai bentuk dukungan masyarakat agar aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius.
Anisa Bahar: Lagu Diubah hingga Merendahkan Perempuan
Polemik bermula setelah lagu “Gapapa” milik pedangdut senior Anisa Bahar diubah liriknya menjadi bernuansa vulgar.
Perubahan tersebut membuat Anisa Bahar bereaksi keras karena menilai makna lagu aslinya berubah jauh dan justru merendahkan perempuan.
Sebelumnya, Anisa telah memberikan ultimatum kepada Mala Agatha dan Icha Chellow agar memberikan penjelasan.
Namun karena polemik terus berkembang, penyanyi senior itu menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Mami enggak akan tinggal diam, mami akan proses ini supaya ada efek jera buat mereka karena lagu ini sudah sangat merusak sekali, bukan cuma sekali, tapi anak-anak bangsa Indonesia.”
Hingga kontroversi berkembang luas, kedua penyanyi tersebut belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait tuntutan maupun kritik yang terus berdatangan.
Rekam Jejak Kontroversi yang Kembali Diungkit
Kasus lagu “Gapapa” juga membuat publik kembali mengingat sejumlah kontroversi yang pernah melibatkan Mala Agatha.
Pada tahun 2025, ia sempat menuai kecaman karena video klip lagu “Iclik Cinta” direkam di kawasan makam Presiden pertama RI, Bung Karno, di Blitar.
Aksi berjoget di area makam tersebut memicu kritik luas karena dinilai tidak menghormati kawasan bersejarah dan tokoh proklamator.
Kala itu, Mala Agatha menyampaikan permohonan maaf.
“Saya, Mala Agatha, atas nama pribadi dan perwakilan manajemen, memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada Perpustakaan Bung Karno dan juga warga masyarakat Kota Blitar.”
Lebih jauh ke belakang, pada 2023, Mala juga pernah menuai polemik ketika membawakan lagu “Tagal Haranan Duit dan Jabatan” sambil mengenakan atribut khas suku Dayak dan menirukan sosok Ida Dayak yang saat itu sedang viral.
Aksi tersebut memicu protes karena dianggap mengeksploitasi identitas budaya untuk kepentingan hiburan dan komersial.
Kontroversi Kini Bergeser ke Ranah Hukum
Dengan adanya laporan resmi ke kepolisian, polemik lagu “Gapapa” kini tidak lagi sebatas perdebatan mengenai selera musik atau kreativitas di media sosial.
Kasus ini telah berkembang menjadi persoalan hukum yang akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum terhadap unsur-unsur yang dilaporkan, termasuk dugaan pelanggaran UU ITE maupun UU Pornografi.
Di sisi lain, kecaman dari DPR RI, protes pemilik lagu asli, hingga reaksi masyarakat menunjukkan bahwa perdebatan mengenai batas kreativitas, etika, perlindungan anak, serta tanggung jawab kreator di ruang digital masih menjadi isu yang terus mengemuka di tengah perkembangan industri hiburan dan media sosial di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









