Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

John Herdman Bongkar Mimpi Erick Thohir untuk Timnas Indonesia: Juara hingga Piala Dunia 2030

Senin, 14 September 2026 16:03 WIB

Citarum Berubah Drastis! Batujajar Dipenuhi Eceng Gondok, Air Saguling Turun 20 Meter

Senin, 14 September 2026 15:50 WIB

Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?

Senin, 14 September 2026 15:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • John Herdman Bongkar Mimpi Erick Thohir untuk Timnas Indonesia: Juara hingga Piala Dunia 2030
  • Citarum Berubah Drastis! Batujajar Dipenuhi Eceng Gondok, Air Saguling Turun 20 Meter
  • Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?
  • Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan
  • Misi di Korea Terancam? Persib Kehilangan Ujung Tombak Jelang Duel FC Seoul
  • Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi
  • 10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia
  • Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

By Aga GustianaJumat, 17 Juli 2026 16:53 WIB2 Mins Read
Pengadilan kasus eks pengurus gereja di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Upaya hukum luar biasa ditempuh oleh Bambang Soeharto (BS), seorang mantan pengurus jemaat di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut. BS secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg ini mulai disidangkan pada Jumat (17/7/2026), dengan Hakim Tunggal Rismon Siregar memimpin jalannya pembacaan permohonan oleh pihak pemohon.

Konflik Internal Jemaat yang Berujung Pidana

Perselisihan ini bermula dari percakapan privat melalui aplikasi WhatsApp yang melibatkan BS dengan rekan jemaat lainnya mengenai seorang jemaat berinisial JB. Menurut kronologi yang dibeberkan kuasa hukum pemohon, Sutan M. Simanjuntak, SH, MH., kliennya telah berupaya menempuh jalan damai sesaat setelah menerima somasi pada 22 Juli 2025.

“Yang pasti, pemohon sama termohon dan para saksi adalah jemaat gereja yang sudah saling mengenal selama puluhan tahun, yang sama-sama beribadah setiap minggu di Gereja Kristen Indonesia Taman Cibunut,” ujar Sutan usai persidangan.

Baca Juga:  Detik-Detik Lansia Tewas Dianiaya di Minimarket Bandung, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Meski BS mengklaim telah melayangkan permohonan maaf melalui berbagai saluran—termasuk pesan daring dan pertemuan langsung di hadapan majelis gereja—pelapor tetap menempuh jalur hukum ke Polrestabes Bandung pada 30 Juli 2025. Proses ini kemudian berujung pada penetapan status tersangka terhadap BS per 4 Maret 2026.

Baca Juga:  Operasi Patuh Lodaya 2026 di Bandung Dimulai Besok, Ini Target Pelanggaran yang Diburu Polisi

Poin Keberatan dalam Gugatan

Dalam praperadilannya, BS menyoroti beberapa cacat formil yang dianggap mencederai hak hukumnya sebagai tersangka:

  • Ketidakjelasan Pasal: Adanya perubahan dan penambahan pasal sangkaan secara mendadak, termasuk penerapan Pasal 27A UU ITE yang diklaim tidak disampaikan sebelumnya kepada pemohon.
  • Dualisme Hukum: Pihak pemohon mempertanyakan penggunaan Pasal 27A UU ITE, dengan argumen bahwa pasal tersebut semestinya tidak lagi relevan sejak efektifnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2026.
  • Validitas Alat Bukti: BS mempertanyakan apakah tangkapan layar percakapan WhatsApp pribadi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, mengingat unsur “di muka umum” dinilai tidak terpenuhi.
Baca Juga:  Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Respons Pihak Kepolisian

Menanggapi langkah hukum ini, pihak Polrestabes Bandung yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Heri Wibowo, menyatakan siap menghadapi pembuktian di ruang sidang.

“Tadi kan sidang hanya membacakan permohonan saja. Kami dari Termohon dan para Termohon akan mengikuti saja secara prosedural,” tutur Heri dengan singkat.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon atas dalil-dalil gugatan yang diajukan pemohon. Publik kini menanti apakah gugatan ini akan mengubah status hukum BS atau justru memperkuat landasan penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Hukum PN Bandung Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Citarum Berubah Drastis! Batujajar Dipenuhi Eceng Gondok, Air Saguling Turun 20 Meter

Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan

Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.