Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buntut Kontroversi Spanduk Malvinas, Pemain Argentina Terancam Larangan Bermain di Final

Jumat, 17 Juli 2026 17:10 WIB
Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 17:07 WIB

Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Jumat, 17 Juli 2026 16:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buntut Kontroversi Spanduk Malvinas, Pemain Argentina Terancam Larangan Bermain di Final
  • Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026
  • Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung
  • Eksodus Besar-besaran Persib: Daftar 11 Pemain Hengkang, Terbaru Frans Putros
  • Link DANA Kaget 17 Juli 2026 Banyak Dicari, Ini Cara Aman Dapat Saldo Gratis
  • Persib Bandung Segera Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Jangan Khawatir!
  • Pelatih Persib Ungkap Alasan Gagal Pertahankan Frans Putros: Situasinya Berubah Usai Piala Dunia
  • Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026, Benturan Dua Filosofi Sepak Bola Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 17 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

By Aga GustianaJumat, 17 Juli 2026 16:53 WIB2 Mins Read
Pengadilan kasus eks pengurus gereja di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Upaya hukum luar biasa ditempuh oleh Bambang Soeharto (BS), seorang mantan pengurus jemaat di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut. BS secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg ini mulai disidangkan pada Jumat (17/7/2026), dengan Hakim Tunggal Rismon Siregar memimpin jalannya pembacaan permohonan oleh pihak pemohon.

Konflik Internal Jemaat yang Berujung Pidana

Perselisihan ini bermula dari percakapan privat melalui aplikasi WhatsApp yang melibatkan BS dengan rekan jemaat lainnya mengenai seorang jemaat berinisial JB. Menurut kronologi yang dibeberkan kuasa hukum pemohon, Sutan M. Simanjuntak, SH, MH., kliennya telah berupaya menempuh jalan damai sesaat setelah menerima somasi pada 22 Juli 2025.

“Yang pasti, pemohon sama termohon dan para saksi adalah jemaat gereja yang sudah saling mengenal selama puluhan tahun, yang sama-sama beribadah setiap minggu di Gereja Kristen Indonesia Taman Cibunut,” ujar Sutan usai persidangan.

Baca Juga:  Selidiki Kasus Siswi Loncat dari Angkot di Bandung, Polisi Buru sang Sopir

Meski BS mengklaim telah melayangkan permohonan maaf melalui berbagai saluran—termasuk pesan daring dan pertemuan langsung di hadapan majelis gereja—pelapor tetap menempuh jalur hukum ke Polrestabes Bandung pada 30 Juli 2025. Proses ini kemudian berujung pada penetapan status tersangka terhadap BS per 4 Maret 2026.

Baca Juga:  Sejumlah Kecamatan di Bandung Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, Termasuk Andir

Poin Keberatan dalam Gugatan

Dalam praperadilannya, BS menyoroti beberapa cacat formil yang dianggap mencederai hak hukumnya sebagai tersangka:

  • Ketidakjelasan Pasal: Adanya perubahan dan penambahan pasal sangkaan secara mendadak, termasuk penerapan Pasal 27A UU ITE yang diklaim tidak disampaikan sebelumnya kepada pemohon.
  • Dualisme Hukum: Pihak pemohon mempertanyakan penggunaan Pasal 27A UU ITE, dengan argumen bahwa pasal tersebut semestinya tidak lagi relevan sejak efektifnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2026.
  • Validitas Alat Bukti: BS mempertanyakan apakah tangkapan layar percakapan WhatsApp pribadi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, mengingat unsur “di muka umum” dinilai tidak terpenuhi.
Baca Juga:  Copet Gentayangan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Wartawan Jadi Korban

Respons Pihak Kepolisian

Menanggapi langkah hukum ini, pihak Polrestabes Bandung yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Heri Wibowo, menyatakan siap menghadapi pembuktian di ruang sidang.

“Tadi kan sidang hanya membacakan permohonan saja. Kami dari Termohon dan para Termohon akan mengikuti saja secara prosedural,” tutur Heri dengan singkat.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon atas dalil-dalil gugatan yang diajukan pemohon. Publik kini menanti apakah gugatan ini akan mengubah status hukum BS atau justru memperkuat landasan penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bambang Soeharto Berita Hukum GKI Taman Cibunut PN Bandung Polrestabes Bandung praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Kredit SME Meroket 33%, Bank Muamalat dan BPKH Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Begal

Aksi Begal di Bandung Kembali Marak, Polisi Tingkatkan Patroli Malam

Geger Grup Facebook LGBT di Majalengka, Ribuan Anggota Terdeteksi dalam Ruang Digital

Ramai Dikecam! Bhayangkara Dog Run 2026 Viral Gara-gara Hadiah, Panitia Klarifikasi Hanya Boneka?

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Plot Twist Insiden Lamborghini di Malaysia: Klarifikasi Karyn Putri yang Bikin Netizen Berbalik Arah
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.