bukamata.id – Upaya hukum luar biasa ditempuh oleh Bambang Soeharto (BS), seorang mantan pengurus jemaat di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut. BS secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Gugatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg ini mulai disidangkan pada Jumat (17/7/2026), dengan Hakim Tunggal Rismon Siregar memimpin jalannya pembacaan permohonan oleh pihak pemohon.
Konflik Internal Jemaat yang Berujung Pidana
Perselisihan ini bermula dari percakapan privat melalui aplikasi WhatsApp yang melibatkan BS dengan rekan jemaat lainnya mengenai seorang jemaat berinisial JB. Menurut kronologi yang dibeberkan kuasa hukum pemohon, Sutan M. Simanjuntak, SH, MH., kliennya telah berupaya menempuh jalan damai sesaat setelah menerima somasi pada 22 Juli 2025.
“Yang pasti, pemohon sama termohon dan para saksi adalah jemaat gereja yang sudah saling mengenal selama puluhan tahun, yang sama-sama beribadah setiap minggu di Gereja Kristen Indonesia Taman Cibunut,” ujar Sutan usai persidangan.
Meski BS mengklaim telah melayangkan permohonan maaf melalui berbagai saluran—termasuk pesan daring dan pertemuan langsung di hadapan majelis gereja—pelapor tetap menempuh jalur hukum ke Polrestabes Bandung pada 30 Juli 2025. Proses ini kemudian berujung pada penetapan status tersangka terhadap BS per 4 Maret 2026.
Poin Keberatan dalam Gugatan
Dalam praperadilannya, BS menyoroti beberapa cacat formil yang dianggap mencederai hak hukumnya sebagai tersangka:
- Ketidakjelasan Pasal: Adanya perubahan dan penambahan pasal sangkaan secara mendadak, termasuk penerapan Pasal 27A UU ITE yang diklaim tidak disampaikan sebelumnya kepada pemohon.
- Dualisme Hukum: Pihak pemohon mempertanyakan penggunaan Pasal 27A UU ITE, dengan argumen bahwa pasal tersebut semestinya tidak lagi relevan sejak efektifnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2026.
- Validitas Alat Bukti: BS mempertanyakan apakah tangkapan layar percakapan WhatsApp pribadi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, mengingat unsur “di muka umum” dinilai tidak terpenuhi.
Respons Pihak Kepolisian
Menanggapi langkah hukum ini, pihak Polrestabes Bandung yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Heri Wibowo, menyatakan siap menghadapi pembuktian di ruang sidang.
“Tadi kan sidang hanya membacakan permohonan saja. Kami dari Termohon dan para Termohon akan mengikuti saja secara prosedural,” tutur Heri dengan singkat.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon atas dalil-dalil gugatan yang diajukan pemohon. Publik kini menanti apakah gugatan ini akan mengubah status hukum BS atau justru memperkuat landasan penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










