bukamata.id – Dinamika hukum di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI semakin memanas. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dipastikan telah resmi bergabung dalam tim hukum untuk mendampingi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh sang advokat papan atas sesaat setelah proses administrasi penunjukan selesai dilakukan.
“Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman dikutip Jumat (17/7/2026).
Kedatangan di Gedung Jampidsus
Kehadiran Hotman di markas Jampidsus, Jumat (17/7/2026), memang tidak luput dari perhatian. Tiba tepat pukul 09.48 WIB, mobil mewah Lexus LM 350h yang ditumpangi pengacara nyentrik ini langsung merangsek masuk ke area basement gedung, menghindari kerumunan wartawan yang telah menanti.
Sebelum benar-benar terkonfirmasi, Hotman sempat memberikan pernyataan samar saat dicegat awak media di lokasi. Saat ditanya mengenai perannya sebagai pembela hukum bagi Febrie, ia menjawab dengan singkat, “Hampir-hampir, kemungkinan besar.” Tidak lama setelah turun dari mobil, seorang petugas dengan tanda pengenal jaksa segera mengawal Hotman menuju akses lift privat.
Pusaran Kasus di Kejagung
Langkah Hotman masuk ke pusaran ini terjadi di tengah penyidikan intensif yang sedang dilakukan Korps Adhyaksa. Pada Rabu (15/7/2026), Kejagung diketahui telah merilis tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru yang krusial:
- Sprindik Nomor 43: Mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel.
- Sprindik Nomor 44: Terkait dugaan rasuah pada pengadaan batu bara di PLN.
- Sprindik Nomor 45: Fokus pada dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait status hukum keduanya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa terbitnya sprindik-sprindik baru tersebut tidak serta-merta mengubah posisi hukum mereka.
“Tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka,” jelas Anang.
Kehadiran Hotman Paris diperkirakan akan membawa dinamika baru dalam proses hukum yang menimpa mantan petinggi Kejagung tersebut. Publik kini menanti langkah hukum apa yang akan diambil oleh sang pengacara dalam menghadapi rentetan penyidikan yang terus bergulir di internal Kejaksaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










