bukamata.id – Sejumlah organisasi buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil sektor kerja di Jawa Barat.
Para buruh menilai penetapan UMSK masih menyisakan banyak persoalan, khususnya karena tidak semua sektor yang diusulkan masuk dalam keputusan akhir pemerintah provinsi.
Sekretaris Perda KSPI Jawa Barat, Krisdianto, menyampaikan bahwa isu utama yang saat ini diperjuangkan buruh adalah UMSK. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebagian besar tuntutan telah diterima pemerintah daerah.
“Saat ini kan memang yang vital itu kan UMSK ya, kalau yang lainnya kemarin UMK kan sudah diakomodir alhamdulillah,” katanya saat ditemui di lokasi aksi.
Buruh Nilai Ada Perubahan dalam Penetapan Sektoral
Kris menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 49, penetapan sektor dalam UMSK tidak melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi. Dalam aturan tersebut, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil yang telah dirumuskan di tingkat kabupaten dan kota.
“PP 49 bahwa sektoral itu tidak ada campur tangan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Jadi Gubernur hanya menetapkan saja langsung,” terangnya.
Namun, ia menilai proses yang terjadi di Jawa Barat justru tidak berjalan sesuai dengan semangat aturan tersebut. Menurutnya, jumlah sektor yang akhirnya ditetapkan jauh lebih sedikit dibandingkan usulan awal dari daerah.
“Fakta di lapangan bahwa Gubernur merubah dan menghilangkan dari 490-an sektoral itu hanya tinggal 40-50 yang diakomodir,” katanya.
Aksi Buruh Belum Akan Berhenti
Kondisi tersebut, lanjut Kris, menjadi alasan kuat bagi serikat buruh untuk kembali turun ke jalan. Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tidak berhenti pada hari ini saja.
Serikat buruh saat ini juga tengah melakukan konsolidasi lintas daerah untuk menyatukan sikap dan langkah ke depan, termasuk dengan organisasi buruh di wilayah DKI Jakarta.
“Jadi malam nanti kita akan lakukan rapat konsolidasi (mogok massal) sejauh barat, artinya nanti juga mungkin akan digabung dengan teman-teman dari DKI ya,” tutur Kris.
Revisi Dinilai Belum Menjawab Harapan
Terkait revisi kebijakan UMSK yang sempat dilakukan sebelumnya, Kris menilai hasilnya masih jauh dari tuntutan buruh. Ia menyebut, dari 19 daerah, hanya 17 yang diakomodasi, dan itu pun belum mencakup seluruh sektor yang diusulkan.
Ia menegaskan bahwa penentuan sektor seharusnya dilakukan berdasarkan indikator yang jelas, seperti klasifikasi usaha melalui KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), serta mempertimbangkan tingkat risiko dan karakteristik perusahaan.
“Contoh bahwa kategori sektor itu kan seperti apa? Ada dalam KBLI, faktanya Dewan Pengobatan Kabupaten itu sudah menyusun KBLI,” katanya.
Siapkan Gugatan ke PTUN
Sebagai langkah lanjutan, serikat buruh juga menempuh jalur hukum. Kris menyebut, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyiapkan gugatan terhadap kebijakan UMSK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kemarin kita sudah bentuk timnya, insya Allah hari ini juga tim sudah bekerja, sudah mulai menyusun gugatan,” pungkas Kris.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










