bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi dalam kegiatan Penetapan dan Pengumuman Upah Minimum yang digelar di Bale Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, M.Si., mengatakan bahwa penetapan UMP 2026 telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan akan mulai diterapkan pada awal tahun depan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan keputusan gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Besaran UMP Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601 dan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan pengupahan tahun 2026 tidak hanya mengatur UMP, tetapi juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Untuk provinsi, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoral provinsi naik 0,9 persen,” kata Dedi.
Ia menambahkan, khusus untuk penetapan UMK dan UMSK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepenuhnya mengakomodasi usulan yang disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Untuk kabupaten kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota, baik upah minimum kabupaten kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebutkan bahwa pengelompokan sektor dan komponen upah minimum sektoral telah disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Penjabaran teknis terkait kebijakan tersebut akan disampaikan secara rinci oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.
“Dokumen ini sudah ditandatangani hari ini dan selanjutnya akan disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










