bukamata.id – Sidang gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, harus ditunda akibat ketidakhadiran tergugat pada Senin (19/5/2025). Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu ditunda hingga Rabu, 28 Mei 2025.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Ridwan Kamil yang dinilai tidak menghargai proses hukum.
“Dari pagi, kami selaku kuasa hukum dari klien kami telah hadir jam setengah sembilan pagi sesuai dengan undangan dari PN Bandung,” ujar Markus saat ditemui, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (19/5/2025).
Markus menjelaskan bahwa sidang sempat dibuka oleh majelis hakim pada pukul 10.00 WIB. Namun, karena tergugat tak juga muncul, hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
“Dan juga tadi sidang dimulai oleh majelis hakim jam 10 pagi, dan ditunggu juga ternyata tergugat tidak hadir,” tandasnya.
Apresiasi untuk Hakim, Teguran untuk Tergugat
Meski kecewa, Markus tetap memberi apresiasi terhadap langkah hakim yang dianggap adil dan menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan dan kebijakan majelis hakim yang menerapkan equality before the law, semua layak sama di hadapan hukum,” katanya.
Markus secara terbuka meminta Ridwan Kamil untuk hadir dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi, kami meminta kepada pihak Pak Ridwan Kamil, bermartabatlah! Hadir, hargai setiap proses persidangan ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sikap kooperatif dari pihak tergugat bisa menjadi contoh positif bagi masyarakat luas.
“Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik,” ujarnya lagi.
Komunikasi Langsung hingga Nada Meninggi
Dalam suasana sidang yang tertunda, Markus tampak menelepon seseorang yang diduga adalah perwakilan dari pihak Ridwan Kamil. Dalam panggilannya, ia menyampaikan agar tergugat segera datang agar proses hukum tidak terhambat.
“Bilang tolong, biar dimulai persidangan, tidak bisa karena dia tidak hadir, lantas jadi persidangan kita terputus. Tidak boleh,” ucapnya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
“Sampaikan ke panitera dan majelis hakim yang terhormat, kami pun sama kedudukannya di mata hukum,” imbuhnya.
Menurut Markus, dirinya dan tim sudah datang ke pengadilan sejak pukul 08.30 WIB, sesuai dengan jadwal resmi dari pengadilan.
“Bilang, kita sudah dari setengah sembilan sudah di pengadilan sesuai dari panggilan Pengadilan Negeri Bandung ya,” tambahnya dengan nada tinggi.
Kuasa hukum Lisa lainnya turut mengungkapkan rasa kecewa terhadap inkonsistensi dari pihak tergugat.
“Kan kemarin di media mereka bilang bermartabat, kami siap hadir. Panggilan sudah ada,” ucap salah satu kuasa hukum Lisa yang lain.
Lisa Tetap Tenang di Tengah Penantian
Di tengah suasana sidang yang tertunda, Lisa Mariana tampak tenang. Ia terlihat duduk santai dan beberapa kali terlihat memainkan rambutnya.
Diketahui, Lisa Mariana melayangkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil dalam perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg. Gugatan tersebut masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Dalam petitum gugatan, Lisa meminta pengadilan untuk memerintahkan pelaksanaan tes DNA. Tes tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari seorang anak yang kini berusia sekitar tiga tahun.
Proses Hukum Masih Panjang
Hingga kini, belum ada tanggapan langsung dari Ridwan Kamil terkait ketidakhadirannya di persidangan. Namun sebelumnya, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butar Butar, telah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang sidang.
Dalam surat yang dikirim ke PN Bandung, Muslim menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi panggilan sidang pada 19 Mei 2025 karena satu dan lain hal, dan meminta agar sidang dijadwalkan ulang menjadi 28 Mei 2025.
Meski jadwal baru telah ditentukan, pihak Lisa berharap agar pada sidang mendatang Ridwan Kamil hadir dan mengikuti proses secara langsung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











