bukamata.id – Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (23/2/2026).
Resbob tampak hadir mengenakan kacamata dan kaus hitam. Ia terancam hukuman hingga empat tahun penjara berdasarkan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU Tahun 2026 karena dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA.
Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, peristiwa itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Saat itu, Resbob berada di kosannya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput oleh dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.
Dalam perjalanan ke wahana rumah hantu, Resbob melakukan live streaming di YouTube menggunakan ponsel iPhone 2 merah miliknya.
Bersama kedua saksi, ia membeli minuman beralkohol dan mengonsumsinya selama perjalanan. Resbob menyetir mobil, dengan Jonathan duduk di kursi depan dan Aleandro di kursi belakang, sementara live streaming tetap berjalan.
JPU menjelaskan, Resbob mengucapkan kata-kata ujaran kebencian bernada SARA terhadap kelompok Viking dan etnis Sunda.
“Kata-kata tersebut diucapkan terdakwa dengan sadar dan sengaja, agar diketahui publik,” jelas JPU saat membacakan dakwaan.
Video live streaming Resbob telah ditonton sekitar 200 orang dan menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok etnis Sunda.
Kesempatan Mengajukan Perlawanan
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.
“Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa memiliki hak mengajukan perlawanan. Waktu pengajuan diberikan satu minggu, yakni 2 Maret 2026,” kata hakim. Kuasa hukum Resbob menyatakan akan memanfaatkan hak ini.
Kasus ini kembali menyoroti fenomena ujaran kebencian SARA di media sosial, termasuk penyebaran melalui live streaming, yang dapat berdampak pidana serius di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










