Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

THR 2026 Naik 10 Persen: PNS, TNI, Polri Bisa Terima di Pekan Pertama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 04:00 WIB

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Imsak Wilayah Bandung Raya 24 Februari 2026

Selasa, 24 Februari 2026 03:00 WIB

Liburan ke ‘Swiss van Java’: 7 Rekomendasi Wisata Garut Paling Hits untuk Healing Keluarga

Selasa, 24 Februari 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • THR 2026 Naik 10 Persen: PNS, TNI, Polri Bisa Terima di Pekan Pertama Ramadan
  • Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Imsak Wilayah Bandung Raya 24 Februari 2026
  • Liburan ke ‘Swiss van Java’: 7 Rekomendasi Wisata Garut Paling Hits untuk Healing Keluarga
  • Babak Baru Sengketa Lahan Punclut: Petani Bersatu Deklarasikan MAPAS demi Keadilan Agraria
  • Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat: Cek Daftar Nominal Terbaru 27 Kota/Kabupaten
  • 6 ASN di Cimahi Langgar Aturan, Ada yang Dipecat Hingga Dicopot Jabatan
  • Pengakuan Jujur Dion Markx Usai Debut di Persib: Sempat Ragu dan Bingung Karena Gemuruh Bobotoh
  • Pelajaran Buat Kaum HTS! Gara-gara Cemburu di Bukit Cinta, Wanita Ini Malah Masuk Akun Viral
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 24 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Perdana di PN Bandung, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 23 Februari 2026 16:26 WIB2 Mins Read
Resbob. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (23/2/2026).

Resbob tampak hadir mengenakan kacamata dan kaus hitam. Ia terancam hukuman hingga empat tahun penjara berdasarkan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU Tahun 2026 karena dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA.

Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, peristiwa itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Baca Juga:  Yakin Permohonan Dikabulkan, Kuasa Hukum Pegi : Alat Bukti Polda Jabar Tak Penuhi Syarat

Saat itu, Resbob berada di kosannya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput oleh dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.

Dalam perjalanan ke wahana rumah hantu, Resbob melakukan live streaming di YouTube menggunakan ponsel iPhone 2 merah miliknya.

Bersama kedua saksi, ia membeli minuman beralkohol dan mengonsumsinya selama perjalanan. Resbob menyetir mobil, dengan Jonathan duduk di kursi depan dan Aleandro di kursi belakang, sementara live streaming tetap berjalan.

Baca Juga:  Dinilai Tak Independen, Polda Jabar Pastikan Prof Agus Surono Beri Keterangan Sesuai Keahlian

JPU menjelaskan, Resbob mengucapkan kata-kata ujaran kebencian bernada SARA terhadap kelompok Viking dan etnis Sunda.

“Kata-kata tersebut diucapkan terdakwa dengan sadar dan sengaja, agar diketahui publik,” jelas JPU saat membacakan dakwaan.

Video live streaming Resbob telah ditonton sekitar 200 orang dan menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok etnis Sunda.

Baca Juga:  PN Bandung Sita Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung

Kesempatan Mengajukan Perlawanan

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.

“Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa memiliki hak mengajukan perlawanan. Waktu pengajuan diberikan satu minggu, yakni 2 Maret 2026,” kata hakim. Kuasa hukum Resbob menyatakan akan memanfaatkan hak ini.

Kasus ini kembali menyoroti fenomena ujaran kebencian SARA di media sosial, termasuk penyebaran melalui live streaming, yang dapat berdampak pidana serius di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dakwaan Resbob Muhammad Adimas Firdaus PN Bandung Resbob Sidang Resbob Bandung Ujaran Kebencian SARA UU 1 Tahun 2023 Video YouTube Kontroversial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR 2026 Naik 10 Persen: PNS, TNI, Polri Bisa Terima di Pekan Pertama Ramadan

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Imsak Wilayah Bandung Raya 24 Februari 2026

Babak Baru Sengketa Lahan Punclut: Petani Bersatu Deklarasikan MAPAS demi Keadilan Agraria

ASN bisa WFA

6 ASN di Cimahi Langgar Aturan, Ada yang Dipecat Hingga Dicopot Jabatan

Gara-gara Bangga Anak Jadi WNA, Alumnus Penerima LPDP Ini Diminta Balikin Uang Negara Plus Bunga

Menkeu Ultimatum DS! Dana LPDP Dikembalikan, Siap-siap DIblacklist Pemerintah

Terpopuler
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
  • No Sensor? Link Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Simak Klarifikasinya
  • Link Video Viral Chindo Adidas Ada yang Durasi Panjang, Apa Isinya?
  • Heboh! Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Ada Link Asli?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit di Telegram, Berani Klik?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.