Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

Senin, 3 Agustus 2026 14:10 WIB

Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga

Senin, 3 Agustus 2026 13:48 WIB

Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Herdman Akui The Golden Star Jadi Ujian Terberat Garuda

Senin, 3 Agustus 2026 13:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha
  • Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga
  • Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Herdman Akui The Golden Star Jadi Ujian Terberat Garuda
  • Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus
  • Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Mariano Peralta Batal Debut di Persib vs Persija, Igor Tolic Ungkap Kondisi Sebenarnya
  • Perizinan Padel Disorot Usai Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung Tegaskan Denda Rp10 Juta dan 100 Pohon Pengganti
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Yakin Permohonan Dikabulkan, Kuasa Hukum Pegi : Alat Bukti Polda Jabar Tak Penuhi Syarat

By Putra JuangSelasa, 2 Juli 2024 15:06 WIB3 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini, bahwa Hakim Eman Sulaeman yang memimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan akan mengabulkan permohonannya.

Keyakinan itu dilandasi setelah mendengar jawabanan Polda Jabar selaku termohon dalam menjawab permohonan praperadilan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

“Kami berkesimpulan, permohonan kami insya Allah dikabulkan kecuali hakimnya masuk angin, ada tekanan dari atas dan seterusnya,” ucap Toni.

Menurutnya, jawaban Polda Jabar terkait adanya alat bukti tersebut tidak memenuhi syarat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Dia menyebut, bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan terlebih dahulu.

“Paling penting secara formil adalah keputusan MK selain ada dua alat bukti, si pegi Setiawan ini harus diperiksa dulu sebagai saksi. Ini jelas tidak ada pemeriksaan sebagai saksi, malah ada pemeriksaan langsung tersangka. Ini telak,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, Polda Jabar menjawab gugatan berdasarkan pada putusan pengadilan dimana delapan terpidana yang sudah menjalani tahanan.

Toni mengatakan, tidak ada alat bukti pendekatan Scientific Crime Investigation, melainkan hanya dari keterangan saksi.

“Di dalam jawabannya tidak ada alat alat bukti dengan pendekatan metode scientific crime investigation, itu tidak ada. Hanya dari keterangan saksi,” ungkapnya.

Toni mengatakan, pihaknya juga meragukan saksi Sudirman soal keterangannya dari hasil penyidikan ciri-ciri tersangka Pegi alias Perong.

“Sudirman dalam jawabannya itu menyatakan bahwa pegi alias perong datang ke SMP 11 Perjuangan ikut minum ciu dengan menggunakan motor smash. Tetapi kemudian di keterangan Sudirman masih mengingat-mengingat ciri-ciri Pegi Setiawan itu perong. Artinya kalau memang dia itu berdua sebagai pelaku ngapain diingat-ingat,” tuturnya.

“Itu artinya memang secara psikologis kelihatan sekali tidak ada di lokasi. Karena kalau ada di lokasi Sudirman cukup, betul pak ini orangnya. Dalam keterangannya masih menjelaskan yang ada tato, ada kalimat seingat saya,” tambahnya.

Begitu juga dengan saksi Aep. Menurut Toni, dia hanya melihat Pegi dari jarak 100 meter.

“Keterangan aep ini hanya melihat dari jarak 100 meter yang hanya liat dilempar saja terus sama Dede Kurniawan balik kan, karena ketakutan. Lalu, setelah ditangkap baru ada metode cocokologi, setelah ditunjuk. Hanya itu,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin menyinggung soal jawaban hasil tes psikologi Pegi Setiawan yang menyatakan dirinya cenderung menghindari kontak mata dan terlihat gelisah.

“Pelaku-pelakunya ini semua, itu banyak berlatar belakang cuma tamatan SD, Sudirman tamatan SD, Pegi Setiawan cuma tamatan SMP. Kemudian dibawa, ditarik pemeriksaan psikologislah, diujilah bagaimana. Mereka ini ditanya oleh pihak kepolisian saja mereka sudah gemetaran, jadi jangan samakan sepeti kami,” bebernya.

Insank meyakini, jika penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan rujukan keterangan ahli saja.

“Makanya saya bilang ini betul-betul ditetapkan tersangka, rujukannya adalah keterangan ahli. Menurut saya itu sangat keliru dan kami akan jawab,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

alat bukti Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga

Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus

Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda

Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional

Perizinan Padel Disorot Usai Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung Tegaskan Denda Rp10 Juta dan 100 Pohon Pengganti

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.