Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Modal Kuat Persib! Federico Barba Ungkap Kondisi Tim Jelang Laga

Minggu, 3 Mei 2026 17:11 WIB

Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Trending, Warganet Diminta Waspada

Minggu, 3 Mei 2026 16:04 WIB

Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh

Minggu, 3 Mei 2026 15:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Modal Kuat Persib! Federico Barba Ungkap Kondisi Tim Jelang Laga
  • Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Trending, Warganet Diminta Waspada
  • Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh
  • Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral
  • Bojan Hodak Waspada! PSIM Yogyakarta Siap Jadi Ancaman Persib
  • VIRAL! Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’, Netizen Ramai Cari Tautan Asli
  • Ricuh May Day Bandung: 6 Pelajar Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Publik
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 3 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Yakin Permohonan Dikabulkan, Kuasa Hukum Pegi : Alat Bukti Polda Jabar Tak Penuhi Syarat

By Putra JuangSelasa, 2 Juli 2024 15:06 WIB3 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini, bahwa Hakim Eman Sulaeman yang memimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan akan mengabulkan permohonannya.

Keyakinan itu dilandasi setelah mendengar jawabanan Polda Jabar selaku termohon dalam menjawab permohonan praperadilan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

“Kami berkesimpulan, permohonan kami insya Allah dikabulkan kecuali hakimnya masuk angin, ada tekanan dari atas dan seterusnya,” ucap Toni.

Menurutnya, jawaban Polda Jabar terkait adanya alat bukti tersebut tidak memenuhi syarat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Dia menyebut, bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan terlebih dahulu.

“Paling penting secara formil adalah keputusan MK selain ada dua alat bukti, si pegi Setiawan ini harus diperiksa dulu sebagai saksi. Ini jelas tidak ada pemeriksaan sebagai saksi, malah ada pemeriksaan langsung tersangka. Ini telak,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, Polda Jabar menjawab gugatan berdasarkan pada putusan pengadilan dimana delapan terpidana yang sudah menjalani tahanan.

Baca Juga:  Ibu Pegi Setiawan Sebut Anaknya Yakin Bebas, Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat

Toni mengatakan, tidak ada alat bukti pendekatan Scientific Crime Investigation, melainkan hanya dari keterangan saksi.

“Di dalam jawabannya tidak ada alat alat bukti dengan pendekatan metode scientific crime investigation, itu tidak ada. Hanya dari keterangan saksi,” ungkapnya.

Toni mengatakan, pihaknya juga meragukan saksi Sudirman soal keterangannya dari hasil penyidikan ciri-ciri tersangka Pegi alias Perong.

“Sudirman dalam jawabannya itu menyatakan bahwa pegi alias perong datang ke SMP 11 Perjuangan ikut minum ciu dengan menggunakan motor smash. Tetapi kemudian di keterangan Sudirman masih mengingat-mengingat ciri-ciri Pegi Setiawan itu perong. Artinya kalau memang dia itu berdua sebagai pelaku ngapain diingat-ingat,” tuturnya.

Baca Juga:  8 Tahun Buron, Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ternyata Buruh Bangunan di Bandung

“Itu artinya memang secara psikologis kelihatan sekali tidak ada di lokasi. Karena kalau ada di lokasi Sudirman cukup, betul pak ini orangnya. Dalam keterangannya masih menjelaskan yang ada tato, ada kalimat seingat saya,” tambahnya.

Begitu juga dengan saksi Aep. Menurut Toni, dia hanya melihat Pegi dari jarak 100 meter.

“Keterangan aep ini hanya melihat dari jarak 100 meter yang hanya liat dilempar saja terus sama Dede Kurniawan balik kan, karena ketakutan. Lalu, setelah ditangkap baru ada metode cocokologi, setelah ditunjuk. Hanya itu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tak Kapok, Tiga Residivis Asal Jakarta Curi Laptop hingga Komputer Milik Sekolah di Tasik

Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin menyinggung soal jawaban hasil tes psikologi Pegi Setiawan yang menyatakan dirinya cenderung menghindari kontak mata dan terlihat gelisah.

“Pelaku-pelakunya ini semua, itu banyak berlatar belakang cuma tamatan SD, Sudirman tamatan SD, Pegi Setiawan cuma tamatan SMP. Kemudian dibawa, ditarik pemeriksaan psikologislah, diujilah bagaimana. Mereka ini ditanya oleh pihak kepolisian saja mereka sudah gemetaran, jadi jangan samakan sepeti kami,” bebernya.

Insank meyakini, jika penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan rujukan keterangan ahli saja.

“Makanya saya bilang ini betul-betul ditetapkan tersangka, rujukannya adalah keterangan ahli. Menurut saya itu sangat keliru dan kami akan jawab,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

alat bukti Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh

Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral

Ricuh May Day Bandung: 6 Pelajar Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Publik

Ilustrasi emas antam

Emas Antam Mulai Bergerak! Ini Daftar Lengkap Harga Hari Ini

KUALAT! Ejek Penampilan Kshowtime, Streetballer Surabaya Ini Kena Mental dan Berakhir Memelas!

Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.