Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

JOHN HERDMAN SALAH STRATEGI?! Terlalu Pede, Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam di Rumah Sendiri!

Selasa, 4 Agustus 2026 10:02 WIB

Persib dan Persija Adu Otot Rebut Tiket Final Piala Presiden 2026 Sore Ini

Selasa, 4 Agustus 2026 09:54 WIB

Semifinal Piala Presiden 2026: Persib Waspadai Lemparan Jauh Pratama Arhan

Selasa, 4 Agustus 2026 09:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • JOHN HERDMAN SALAH STRATEGI?! Terlalu Pede, Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam di Rumah Sendiri!
  • Persib dan Persija Adu Otot Rebut Tiket Final Piala Presiden 2026 Sore Ini
  • Semifinal Piala Presiden 2026: Persib Waspadai Lemparan Jauh Pratama Arhan
  • KDS Pilih Hormati Proses Hukum, Pengamat: Hasil Kerja Lebih Kuat dari Seribu Bantahan
  • Menembus Badai Disrupsi, Bukamata.id Rayakan HUT ke-3 dengan Semangat ‘Berani Berbeda, Tetap Beretika’
  • Klasemen Grup A Piala AFF 2026: Indonesia Turun ke Posisi 3 Usai Dihajar Vietnam 0-3
  • Mau Investasi Emas? Ini Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2026 Lengkap
  • Mental Juara Maung Bandung Diuji! Mutombo Kirim Pesan Keras Jelang Hadapi Persija Jakarta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PN Bandung Sita Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung

By Putra JuangSelasa, 21 Mei 2024 12:33 WIB2 Mins Read
PN Bandung Sita Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor BB 1% MC yang berlokasi di Jalan Padjajaran Nomor 42, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat mengatakan, eksekusi logo klub motor BB1%MC ini menindaklanjuti penetapan PN Bandung dengan nomor surat 52/PDT/EKS/PUT/2022/PNBDG, juncto nomor 432/PDTG/2018/PNBDG, juncto nomor 115/PDT/2020/PTBDG, juncto nomor 3513/PDT/2020.

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kami Ketua Pengadilan Negeri Bandung setelah membaca surat permohonan tertanggal 30 Januari 2024 yang diajukan oleh Edi Kotagagi SH., MH, dan kawan kawan, para advokat yang beralamat di Buana Soeta Residen Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 7/SKK/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, dan Iwan Agustian SH, advokat yang beralamat di Jl. H. Syamsyudin No. 79 Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 September 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Beni Gumelar dan kawan-kawan selaku para pemohon eksekusi yang pada pokoknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap pelaksanaan isi putusan sebagaimana dimaksud,” kata Rahmat saat pembacaan penetapan.

Sementara itu, El Presidente Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Jhoni Be Good AZ menilai, setiap perselisihan atau perkara akan berujung pada eksekusi.

“Saya belajar dari pengalaman, yang namanya perselisihan atau perkara ujungnya adalah eksekusi. Tidak ada yang lain, kalaupun ada yang lain saya harus belajar,” ucap Jhoni.

Jhoni mengatakan, saat ini eksekusi logo klub motor BB 1% MC telah dilakukan oleh pihak PN Bandung.

“Dan eksekusi sudah di lakukan barusan,” ujarnya.

Jhoni menegaskan, dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh PN Bandung, maka BBMC Indonesia yang berhak atas logo klub motor tersebut.

“Hari ini juru sita pengadilan sudah membacakan penetapan eksekusi, sudah final bahwa BBMC Indonesia yang berhak. BB 1% MC harus membubarkan diri, sesuai ketetapan PN Bandung,” tegasnya.

Jhoni mengingatkan, jika masih ada pihak-pihak yang mengenakan logo BB 1% MC, maka akan berurusan dengan hukum.

“Kalau setelah ini masih ada yang mengenakan, itu akan bersangkutan dengan hukum karena, masuk ke dalam penggelapan barang sita,” ungkapnya.

“Hak merk ini sudah milik kita dan ini adalah sebuah persembahan dari adik-adik buat kakak kaka semua,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BB 1% MC BBMC Indonesia eksekusi logo Kota Bandung PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

KDS Pilih Hormati Proses Hukum, Pengamat: Hasil Kerja Lebih Kuat dari Seribu Bantahan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Daftar Bantuan yang Masuk Rekening, Ada PKH hingga Beras 10 Kg

Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari

Dedi Mulyadi Pastikan Gasibu Siap untuk Upacara HUT Ke-81 RI, Penataan Ditarget Rampung 10 Agustus

Dedi Mulyadi Desak Bersih-bersih Internal Pemkot Bandung, ASN Lalai Awasi Penebangan Pohon Harus Disanksi

Owner Padela Bantah Lapangannya Berisik: Sudah Pasang Peredam, Warga Lain Tak Ada yang Komplain

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Timnas Indonesia Bungkam Timor Leste dan Kuasai Puncak Klasemen Piala AFF 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.