Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dejavu Kasus Ojol! Pertemuan Gibran dan Perwakilan Mahasiswa Banjir Kecurigaan Warganet

Rabu, 17 Juni 2026 10:02 WIB
Ilustrasi emas antam

Update Harga Emas Pegadaian 17 Juni 2026: Stabil Tapi Bikin Investor Waspada!

Rabu, 17 Juni 2026 09:46 WIB

Strategi Sukses Tambah Modal Usaha: Simulasi Angsuran KUR BCA Rp100 Juta dan Panduan Lengkapnya

Rabu, 17 Juni 2026 07:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dejavu Kasus Ojol! Pertemuan Gibran dan Perwakilan Mahasiswa Banjir Kecurigaan Warganet
  • Update Harga Emas Pegadaian 17 Juni 2026: Stabil Tapi Bikin Investor Waspada!
  • Strategi Sukses Tambah Modal Usaha: Simulasi Angsuran KUR BCA Rp100 Juta dan Panduan Lengkapnya
  • Menawan dan Sejuk, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Cianjur yang Wajib Dikunjungi
  • Cara Memasukkan Kode Redeem FF Terbaru Juni 2026, Ini Strategi Klaim Hadiah Skin Gratis Paling Efektif
  • Saddil Ramdani Tetap Latihan Saat Libur! Persib Siap Comeback Lebih Ganas
  • Dicari-cari! Link Video Full Durasi Cut Salwa Viral, Benarkah Ada Rekamannya?
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PN Bandung Sita Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung

By Putra JuangSelasa, 21 Mei 2024 12:33 WIB2 Mins Read
PN Bandung Sita Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor BB 1% MC yang berlokasi di Jalan Padjajaran Nomor 42, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat mengatakan, eksekusi logo klub motor BB1%MC ini menindaklanjuti penetapan PN Bandung dengan nomor surat 52/PDT/EKS/PUT/2022/PNBDG, juncto nomor 432/PDTG/2018/PNBDG, juncto nomor 115/PDT/2020/PTBDG, juncto nomor 3513/PDT/2020.

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kami Ketua Pengadilan Negeri Bandung setelah membaca surat permohonan tertanggal 30 Januari 2024 yang diajukan oleh Edi Kotagagi SH., MH, dan kawan kawan, para advokat yang beralamat di Buana Soeta Residen Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 7/SKK/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, dan Iwan Agustian SH, advokat yang beralamat di Jl. H. Syamsyudin No. 79 Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 September 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Beni Gumelar dan kawan-kawan selaku para pemohon eksekusi yang pada pokoknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap pelaksanaan isi putusan sebagaimana dimaksud,” kata Rahmat saat pembacaan penetapan.

Sementara itu, El Presidente Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Jhoni Be Good AZ menilai, setiap perselisihan atau perkara akan berujung pada eksekusi.

Baca Juga:  Cari Kuliner Murah di Kota Bandung? Coba Kunjungi Tempat Ini

“Saya belajar dari pengalaman, yang namanya perselisihan atau perkara ujungnya adalah eksekusi. Tidak ada yang lain, kalaupun ada yang lain saya harus belajar,” ucap Jhoni.

Jhoni mengatakan, saat ini eksekusi logo klub motor BB 1% MC telah dilakukan oleh pihak PN Bandung.

Baca Juga:  Polisi Sebut Uang Palsu Produksi Suami Istri di Bandung Diedarkan ke Jateng Senilai Rp400 Juta

“Dan eksekusi sudah di lakukan barusan,” ujarnya.

Jhoni menegaskan, dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh PN Bandung, maka BBMC Indonesia yang berhak atas logo klub motor tersebut.

Baca Juga:  Tim Gabungan Tertibkan PKL dan Bangunan Liar Sepanjang 1,5 Kilometer di Jalan A.H. Nasution Kota Bandung

“Hari ini juru sita pengadilan sudah membacakan penetapan eksekusi, sudah final bahwa BBMC Indonesia yang berhak. BB 1% MC harus membubarkan diri, sesuai ketetapan PN Bandung,” tegasnya.

Jhoni mengingatkan, jika masih ada pihak-pihak yang mengenakan logo BB 1% MC, maka akan berurusan dengan hukum.

“Kalau setelah ini masih ada yang mengenakan, itu akan bersangkutan dengan hukum karena, masuk ke dalam penggelapan barang sita,” ungkapnya.

“Hak merk ini sudah milik kita dan ini adalah sebuah persembahan dari adik-adik buat kakak kaka semua,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BB 1% MC BBMC Indonesia eksekusi logo Kota Bandung PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dejavu Kasus Ojol! Pertemuan Gibran dan Perwakilan Mahasiswa Banjir Kecurigaan Warganet

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.