Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Timnas Indonesia

Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes

Jumat, 18 September 2026 21:00 WIB

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

Jumat, 18 September 2026 20:30 WIB
lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Jumat, 18 September 2026 20:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
  • Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar
  • Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak
  • Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?
  • Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi
  • Eks Manchester United Muncul dalam Rumor Transfer Persib, Brandon Williams Segera Merapat?
  • Pesan Haru Jay Idzes Usai Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Ngeri Dipalak Sejuta Sehari! Pengakuan Blak-blakan Korban Pungli Jogja yang Bikin Satu Indonesia Murka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PN Bandung Sita Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung

By Putra JuangSelasa, 21 Mei 2024 12:33 WIB2 Mins Read
PN Bandung Sita Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor BB 1% MC yang berlokasi di Jalan Padjajaran Nomor 42, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat mengatakan, eksekusi logo klub motor BB1%MC ini menindaklanjuti penetapan PN Bandung dengan nomor surat 52/PDT/EKS/PUT/2022/PNBDG, juncto nomor 432/PDTG/2018/PNBDG, juncto nomor 115/PDT/2020/PTBDG, juncto nomor 3513/PDT/2020.

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kami Ketua Pengadilan Negeri Bandung setelah membaca surat permohonan tertanggal 30 Januari 2024 yang diajukan oleh Edi Kotagagi SH., MH, dan kawan kawan, para advokat yang beralamat di Buana Soeta Residen Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 7/SKK/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, dan Iwan Agustian SH, advokat yang beralamat di Jl. H. Syamsyudin No. 79 Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 September 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Beni Gumelar dan kawan-kawan selaku para pemohon eksekusi yang pada pokoknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap pelaksanaan isi putusan sebagaimana dimaksud,” kata Rahmat saat pembacaan penetapan.

Sementara itu, El Presidente Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Jhoni Be Good AZ menilai, setiap perselisihan atau perkara akan berujung pada eksekusi.

Baca Juga:  Ethica Luncurkan Corporate Baru, Solusi Berbusana dengan Keindahan dan Kenyamanan

“Saya belajar dari pengalaman, yang namanya perselisihan atau perkara ujungnya adalah eksekusi. Tidak ada yang lain, kalaupun ada yang lain saya harus belajar,” ucap Jhoni.

Jhoni mengatakan, saat ini eksekusi logo klub motor BB 1% MC telah dilakukan oleh pihak PN Bandung.

Baca Juga:  Bey Machmudin Sebut Pj Wali Kota Bandung Janji Selesaikan Masalah Sampah dalam Tiga Bulan

“Dan eksekusi sudah di lakukan barusan,” ujarnya.

Jhoni menegaskan, dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh PN Bandung, maka BBMC Indonesia yang berhak atas logo klub motor tersebut.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemkot dan Kejari Bandung Diperkuat demi Pelayanan Publik yang Bersih

“Hari ini juru sita pengadilan sudah membacakan penetapan eksekusi, sudah final bahwa BBMC Indonesia yang berhak. BB 1% MC harus membubarkan diri, sesuai ketetapan PN Bandung,” tegasnya.

Jhoni mengingatkan, jika masih ada pihak-pihak yang mengenakan logo BB 1% MC, maka akan berurusan dengan hukum.

“Kalau setelah ini masih ada yang mengenakan, itu akan bersangkutan dengan hukum karena, masuk ke dalam penggelapan barang sita,” ungkapnya.

“Hak merk ini sudah milik kita dan ini adalah sebuah persembahan dari adik-adik buat kakak kaka semua,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi

PPPK Dinas PU di Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Rumah

Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.