Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang

Kamis, 19 Februari 2026 19:36 WIB

Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Masih Diburu Netizen, Awas Jebakan di Balik Narasi Viral

Kamis, 19 Februari 2026 19:23 WIB

No Sensor? Link Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Simak Klarifikasinya

Kamis, 19 Februari 2026 19:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Masih Diburu Netizen, Awas Jebakan di Balik Narasi Viral
  • No Sensor? Link Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Simak Klarifikasinya
  • Polemik Paspor Kuat! Sosok Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Dihujat Usai Anak Resmi Jadi WNA
  • Satpol PP Bandung Larang Sahur On The Road dan Perang Sarung Selama Ramadan
  • Kecewa Berat, Bojan Hodak Teriak Soal Pitch Invader di GBLA
  • Jadwal Adzan Maghrib Kota Bandung Hari Ini, Siapkan Buka Puasa Tepat Waktu!
  • THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Mulai 1 Juni 2025, Ini Daftar Negaranya

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 08:39 WIB3 Mins Read
Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mulai 1 Juni 2025, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat menggunakan dokumen tersebut untuk berkendara di luar negeri. Hingga saat ini, terdapat delapan negara yang secara resmi menerima penggunaan SIM domestik Indonesia, seluruhnya merupakan anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Delapan Negara ASEAN yang Akui SIM Indonesia

Kedelapan negara tersebut antara lain:

  1. Thailand
  2. Laos
  3. Filipina
  4. Vietnam
  5. Brunei Darussalam
  6. Myanmar
  7. Malaysia
  8. Singapura

Kepolisian Republik Indonesia melalui laman resmi Korlantas menyampaikan bahwa kini SIM domestik memiliki tampilan baru. Pada SIM A terdapat ikon bergambar mobil, sementara SIM C dilengkapi dengan logo sepeda motor. Desain ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri dalam mengenali dan memverifikasi legalitas dokumen tersebut.

Dasar Hukum: Perjanjian ASEAN Sejak 1985

Pengakuan SIM Indonesia di luar negeri ini mengacu pada perjanjian kerja sama antarnegara ASEAN mengenai izin mengemudi. Kerja sama ini pertama kali dicetuskan pada 1985, lalu diperluas pada 1997 dan 1999 untuk memasukkan negara-negara tambahan seperti Vietnam, Myanmar, Laos, dan Kamboja.

Baca Juga:  Cegah Kemacetan saat Nataru, Kendaraan Barang Dilarang Masuk Tol

Meski begitu, masing-masing negara tetap memberlakukan kebijakan domestik terkait penggunaan SIM asing.

Contohnya di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Setelah itu, pengemudi harus mengikuti prosedur resmi untuk mendapatkan SIM lokal Singapura jika ingin terus mengemudi.

Sementara di Malaysia, ketentuan lebih ketat diterapkan sejak 2018. Pengendara asing wajib memiliki SIM Internasional disertai dengan SIM domestik yang masih aktif. Jika tidak memiliki SIM Internasional, warga negara Indonesia bisa mengajukan pembuatan SIM Malaysia melalui lembaga pelatihan mengemudi setempat.

SIM Internasional Berlaku di Lebih dari 90 Negara

Berbeda dari SIM domestik, SIM Internasional Indonesia yang juga dikeluarkan oleh Korlantas Polri memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Dokumen ini diakui di sedikitnya 92 negara berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1968 yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Treaty Collection.

Beberapa negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia di antaranya:

  • Austria
  • Belgia
  • Brasil
  • Mesir
  • Hungaria
  • Kazakhstan
  • Arab Saudi
  • Portugal
  • Afrika Selatan
  • Pakistan
  • Uzbekistan
  • Dan puluhan negara lainnya di Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika Selatan.
Baca Juga:  Kemenhub Catat Kenaikan Penumpang Angkutan Umum pada Mudik Lebaran 2024

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang turut meratifikasi perjanjian tersebut, yang merupakan kelanjutan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

SIM Internasional Indonesia diterbitkan sesuai format Annexe 7 dalam Konvensi PBB tersebut. Dokumen ini memiliki masa berlaku maksimal 3 tahun atau mengikuti masa berlaku SIM domestik yang dimiliki, tergantung mana yang lebih dulu habis.

Bagaimana Cara Mendapatkan SIM Internasional?

Untuk warga Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri dan ingin tetap dapat mengemudi secara legal, pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan melalui situs resmi Korlantas Polri di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga:  Tahap I Depo BRT Dimulai Tahun Depan, Kemenhub Pastikan Bus AKAP-AKDP Tetap Beroperasi

Berikut beberapa syarat utamanya:

  • Memiliki SIM A atau C yang masih aktif
  • Menyediakan foto paspor dan tanda tangan digital
  • Membayar biaya penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku

Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, SIM Internasional bisa diambil langsung di kantor Korlantas atau dikirimkan ke alamat pemohon.

Penutup

Langkah pengakuan SIM domestik Indonesia di delapan negara ASEAN serta cakupan luas SIM Internasional menjadi kabar baik bagi warga negara yang sering bepergian. Baik untuk urusan bisnis, wisata, maupun tinggal sementara, kini masyarakat Indonesia bisa lebih mudah dan sah berkendara di luar negeri.

Meskipun demikian, penting untuk tetap memeriksa peraturan berkendara di negara tujuan karena setiap negara memiliki ketentuan lokal masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berkendara Luar Negeri Kemenhub Korlantas Polri Perjanjian ASEAN SIM 2025 SIM ASEAN SIM Cek Negara SIM Indonesia SIM Internasional SIM Luar Negeri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang

Satpol PP Bandung Larang Sahur On The Road dan Perang Sarung Selama Ramadan

Jadwal Adzan Maghrib Kota Bandung Hari Ini, Siapkan Buka Puasa Tepat Waktu!

THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya

Istana Diguncang ‘Anak Paket C’, Tiyo Ardianto dan Kritik Soal MBG!

Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.