bukamata.id – Mulai 1 Juni 2025, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat menggunakan dokumen tersebut untuk berkendara di luar negeri. Hingga saat ini, terdapat delapan negara yang secara resmi menerima penggunaan SIM domestik Indonesia, seluruhnya merupakan anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Delapan Negara ASEAN yang Akui SIM Indonesia
Kedelapan negara tersebut antara lain:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
- Singapura
Kepolisian Republik Indonesia melalui laman resmi Korlantas menyampaikan bahwa kini SIM domestik memiliki tampilan baru. Pada SIM A terdapat ikon bergambar mobil, sementara SIM C dilengkapi dengan logo sepeda motor. Desain ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri dalam mengenali dan memverifikasi legalitas dokumen tersebut.
Dasar Hukum: Perjanjian ASEAN Sejak 1985
Pengakuan SIM Indonesia di luar negeri ini mengacu pada perjanjian kerja sama antarnegara ASEAN mengenai izin mengemudi. Kerja sama ini pertama kali dicetuskan pada 1985, lalu diperluas pada 1997 dan 1999 untuk memasukkan negara-negara tambahan seperti Vietnam, Myanmar, Laos, dan Kamboja.
Meski begitu, masing-masing negara tetap memberlakukan kebijakan domestik terkait penggunaan SIM asing.
Contohnya di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Setelah itu, pengemudi harus mengikuti prosedur resmi untuk mendapatkan SIM lokal Singapura jika ingin terus mengemudi.
Sementara di Malaysia, ketentuan lebih ketat diterapkan sejak 2018. Pengendara asing wajib memiliki SIM Internasional disertai dengan SIM domestik yang masih aktif. Jika tidak memiliki SIM Internasional, warga negara Indonesia bisa mengajukan pembuatan SIM Malaysia melalui lembaga pelatihan mengemudi setempat.
SIM Internasional Berlaku di Lebih dari 90 Negara
Berbeda dari SIM domestik, SIM Internasional Indonesia yang juga dikeluarkan oleh Korlantas Polri memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Dokumen ini diakui di sedikitnya 92 negara berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1968 yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Treaty Collection.
Beberapa negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia di antaranya:
- Austria
- Belgia
- Brasil
- Mesir
- Hungaria
- Kazakhstan
- Arab Saudi
- Portugal
- Afrika Selatan
- Pakistan
- Uzbekistan
- Dan puluhan negara lainnya di Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika Selatan.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang turut meratifikasi perjanjian tersebut, yang merupakan kelanjutan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
SIM Internasional Indonesia diterbitkan sesuai format Annexe 7 dalam Konvensi PBB tersebut. Dokumen ini memiliki masa berlaku maksimal 3 tahun atau mengikuti masa berlaku SIM domestik yang dimiliki, tergantung mana yang lebih dulu habis.
Bagaimana Cara Mendapatkan SIM Internasional?
Untuk warga Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri dan ingin tetap dapat mengemudi secara legal, pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan melalui situs resmi Korlantas Polri di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Berikut beberapa syarat utamanya:
- Memiliki SIM A atau C yang masih aktif
- Menyediakan foto paspor dan tanda tangan digital
- Membayar biaya penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku
Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, SIM Internasional bisa diambil langsung di kantor Korlantas atau dikirimkan ke alamat pemohon.
Penutup
Langkah pengakuan SIM domestik Indonesia di delapan negara ASEAN serta cakupan luas SIM Internasional menjadi kabar baik bagi warga negara yang sering bepergian. Baik untuk urusan bisnis, wisata, maupun tinggal sementara, kini masyarakat Indonesia bisa lebih mudah dan sah berkendara di luar negeri.
Meskipun demikian, penting untuk tetap memeriksa peraturan berkendara di negara tujuan karena setiap negara memiliki ketentuan lokal masing-masing.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










