Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Takluk 0-1 di Pamekasan, Dijebol Serangan Balik Jelang Laga Usai

Kamis, 22 Oktober 2026 22:03 WIB

Hasil Super League: Blunder Menit Akhir Bikin Persib Bandung Tumbang 0-1 di Markas Madura United

Kamis, 22 Oktober 2026 21:57 WIB

Pasokan Air Baku Anjlok 40 Persen, Perumda Tirtawening Kirim Tangki Air Gratis ke Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 20:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Takluk 0-1 di Pamekasan, Dijebol Serangan Balik Jelang Laga Usai
  • Hasil Super League: Blunder Menit Akhir Bikin Persib Bandung Tumbang 0-1 di Markas Madura United
  • Pasokan Air Baku Anjlok 40 Persen, Perumda Tirtawening Kirim Tangki Air Gratis ke Warga
  • Gunakan Uang Kas Desa Buat Judi Slot, Oknum Kades di Sukabumi Divonis 3 Tahun Penjara
  • Diduga Ulah Manusia, Hutan di Kaki Tangkuban Parahu Berulang Kali Terbakar
  • Dikira Settingan? Fakta Mengejutkan di Balik Emak-emak Lombok yang Minta Balik Uang Saweran Rp11 Juta
  • Persib Resmi Ajukan Stadion Si Jalak Harupat Jadi Markas Lawan Melbourne Victory dan Kalteng FC
  • Persija Hajar Arema 5-1, Shin Tae-yong Justru Puji Jakmania dan Aremania
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Simak, Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Berhutang Puasa

By Putra JuangSenin, 22 April 2024 10:32 WIB3 Mins Read
Ilustrasi ibu hamil. (Foto: Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam agama Islam, ada beberapa kelompok yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadhan, salah satunya adalahnya ibu hamil dan menyusui.

Artinya, mereka harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu. Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan.

Cara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang sedang menyusui anak karena tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, pada dasamya disesuaikan dengan kemampuan ibu yang akan membayar fidyah itu.

Boleh sekaligus, boleh diangsur beberapa kali, bahkan boleh pula dibayar setelah lewat bulan Ramadan berikutnya, karena Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-hamba-Nya (QS. Al Baqarah: 185).

Baca Juga:  Ibu Hamil yang Dilaporkan Hilang Usai Periksa Kandungan di Bandung Akhirnya Ditemukan

Di samping itu, Rasulullah SAW menyamakan hutang puasa dengan hutang biasa, berdasarkan hadits:

“Dari lbnu Abbas bahwasanya seorang wanita berkata: “Ya, Rasulullah sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedang ia berhutang puasa nadzar. Apakah aku berpuasa untuk (mengganti) nya? “Rasulullah menjawab : “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu berhutang lalu kamu membayarnya, apakah pembayaran itu dapat melunasi hutangnya?” Wanita itu berkata: ” Dapat ” . Bersabda Rasulullah saw : ” Berpuasalah untuk ibumu”.

Tentu saja membayar hutang puasa dengan cara yang paling baik, seperti menyegerakan pembayarannya, di samping membayar fidyah juga berpuasa sebanyak hari-hari tidak melakukan puasa pada bulan Ramadhan, termasuk mengerjakan kebajikan yang diberi pahala yang besar oleh Allah (QS. Al Baqarah: 184).

Baca Juga:  Tebar Kebaikan, RPA Perindo Jabar Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga Bandung

Dilansir dari laman Muhammadiyah, banyaknya fidyah yang harus diberikan kepada seorang miskin tidak ada nash yang tegas menyatakannya, karena itu merupakan masalah ijtihadnya, seperti menetapkan lk. 00,60 kg beras (seharganya) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Jumlah fidyah yang harus dibayar itu dapat diqiaskan kepada kaffarat sumpah yang dinyatakan pada QS. Al Maidah ayat 89. Dari QS. Al Maidah ayat 89 difahamkan bahwa besar kaffarat itu tidak sama bagi setiap orang, tergantung pada tingkat kekayaan dan biaya makan seseorang setiap hari.

Jika seseorang biaya makannya untuk setiap kali makan seharga Rp10.000, maka kaffarat yang harus diberikan kepada seorang miskin untuk satu hari puasa, seharga Rp10.000 pula.

Baca Juga:  5 Menu Buka Puasa Enak dan Rendah Kalori, Cocok untuk Program Diet

Demikian pula halnya dengan fidyah. Jika seseorang biaya makannya untuk sekali makan Rp7.500, maka ia harus membayar fidyah untuk setiap puasa yang ditinggalkannya seharga Rp7.500 pula.

Demikianlah seterusnya. Bahkan, jika yang bersangkutan seorang miskin ia tidak diwajibkan membayar fidyah. Setiap orang dapat mengukur kesanggupan yang ada padanya.

Dengan dasar iman yang kokoh dalam hatinya, ia akan menetapkan sesuai dengan kemampuannya yang sebenarnya karena ia yakin benar bahwa AllahSWT Maha Mengetahui. Dia mengetahui apa saja yang tergores dalam setiap dada manusia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ibu hamil Ramadhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dikira Settingan? Fakta Mengejutkan di Balik Emak-emak Lombok yang Minta Balik Uang Saweran Rp11 Juta

Kafe Jadi Ruang Belajar Mahasiswa Bandung, Ini 7 Pilihan yang Bisa Dicoba

Bukan Gagal, Tapi Salah Panggung? Alasan Reno Ferdinand Lebih Cocok di Runway Ketimbang Mister Global

Lomba Coding SD-SMP 2026 Dibuka, Siswa Ditantang Bikin Solusi Bencana Alam

Dari Kopitiam sampai Batagor Legendaris, 5 Kuliner Bandung Paling Diburu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Kini Rp2.550.000 per Gram

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.