Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gus Kikin Resmi Jadi Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 11:35 WIB

Bansos Kemensos September 2026 Cair, Cek Penerima PKH dan BPNT Pakai NIK KTP

Senin, 31 Agustus 2026 11:04 WIB

Tiket Fase Grup ACL 2 Dipertaruhkan: Catat Jam Tayang dan Link Live Streaming Persib vs Manila Digger

Senin, 31 Agustus 2026 10:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gus Kikin Resmi Jadi Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031
  • Bansos Kemensos September 2026 Cair, Cek Penerima PKH dan BPNT Pakai NIK KTP
  • Tiket Fase Grup ACL 2 Dipertaruhkan: Catat Jam Tayang dan Link Live Streaming Persib vs Manila Digger
  • Over Kapasitas Atau Over Korupsi? Detik-Detik Jembatan 60 Meter Pangandaran Ambrol!
  • Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Tak Berubah, 1 Gram Rp2,67 Juta
  • Tanpa Bobotoh di Si Jalak Harupat, Persib Hadapi Ancaman Serangan Balik Manila Digger
  • Menimbang ‘Dosa’ Pembangunan: Benarkah Rakyat Jawa Barat Belum Merdeka?
  • Berburu Item Gratisan! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 31 Agustus 2026 Sebelum Hangus
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 31 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Simak, Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Berhutang Puasa

By Putra JuangSenin, 22 April 2024 10:32 WIB3 Mins Read
Ilustrasi ibu hamil. (Foto: Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam agama Islam, ada beberapa kelompok yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadhan, salah satunya adalahnya ibu hamil dan menyusui.

Artinya, mereka harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu. Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan.

Cara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang sedang menyusui anak karena tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, pada dasamya disesuaikan dengan kemampuan ibu yang akan membayar fidyah itu.

Boleh sekaligus, boleh diangsur beberapa kali, bahkan boleh pula dibayar setelah lewat bulan Ramadan berikutnya, karena Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-hamba-Nya (QS. Al Baqarah: 185).

Baca Juga:  Berbagi Kebahagiaan, Baznas Jabar Santuni Anak Yatim Jelang Ramadhan

Di samping itu, Rasulullah SAW menyamakan hutang puasa dengan hutang biasa, berdasarkan hadits:

“Dari lbnu Abbas bahwasanya seorang wanita berkata: “Ya, Rasulullah sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedang ia berhutang puasa nadzar. Apakah aku berpuasa untuk (mengganti) nya? “Rasulullah menjawab : “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu berhutang lalu kamu membayarnya, apakah pembayaran itu dapat melunasi hutangnya?” Wanita itu berkata: ” Dapat ” . Bersabda Rasulullah saw : ” Berpuasalah untuk ibumu”.

Tentu saja membayar hutang puasa dengan cara yang paling baik, seperti menyegerakan pembayarannya, di samping membayar fidyah juga berpuasa sebanyak hari-hari tidak melakukan puasa pada bulan Ramadhan, termasuk mengerjakan kebajikan yang diberi pahala yang besar oleh Allah (QS. Al Baqarah: 184).

Baca Juga:  Jadwal Libur Sekolah Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Dimulai 27 Februari

Dilansir dari laman Muhammadiyah, banyaknya fidyah yang harus diberikan kepada seorang miskin tidak ada nash yang tegas menyatakannya, karena itu merupakan masalah ijtihadnya, seperti menetapkan lk. 00,60 kg beras (seharganya) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Jumlah fidyah yang harus dibayar itu dapat diqiaskan kepada kaffarat sumpah yang dinyatakan pada QS. Al Maidah ayat 89. Dari QS. Al Maidah ayat 89 difahamkan bahwa besar kaffarat itu tidak sama bagi setiap orang, tergantung pada tingkat kekayaan dan biaya makan seseorang setiap hari.

Jika seseorang biaya makannya untuk setiap kali makan seharga Rp10.000, maka kaffarat yang harus diberikan kepada seorang miskin untuk satu hari puasa, seharga Rp10.000 pula.

Baca Juga:  Super Simple, Ini 3 Resep Menu Sahur Serba Telur Cocok untuk Anak Kos

Demikian pula halnya dengan fidyah. Jika seseorang biaya makannya untuk sekali makan Rp7.500, maka ia harus membayar fidyah untuk setiap puasa yang ditinggalkannya seharga Rp7.500 pula.

Demikianlah seterusnya. Bahkan, jika yang bersangkutan seorang miskin ia tidak diwajibkan membayar fidyah. Setiap orang dapat mengukur kesanggupan yang ada padanya.

Dengan dasar iman yang kokoh dalam hatinya, ia akan menetapkan sesuai dengan kemampuannya yang sebenarnya karena ia yakin benar bahwa AllahSWT Maha Mengetahui. Dia mengetahui apa saja yang tergores dalam setiap dada manusia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ibu hamil Ramadhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Tak Berubah, 1 Gram Rp2,67 Juta

Game Free Fire

Berburu Item Gratisan! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 31 Agustus 2026 Sebelum Hangus

Cari Tempat Pijat dan Spa di Bandung? Ini 5 Lokasi yang Bisa Jadi Pilihan

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Link Dana Kaget 30 Agustus 2026: Ada Saldo Rp100 Ribu, Cek dan Coba Klaim!

Game Free Fire

Buruan Tukarkan! Kode Redeem FF 30 Agustus 2026 Bisa Dapat Skin SG2 dan Emote

Sah Secara Agama Tapi Salahi Etika? Pernikahan Ustaz Khalifah dan Adik Ipar Menuai Perdebatan Panas

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.