bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan Direktur Umum PT Bandung Daya Sentosa berinisial YB sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suplai ayam boneless dada pada tahun 2024.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, YB juga langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kabupaten Bandung setelah ditemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Sudah Periksa 40 Saksi, Penyidik Kantongi Bukti Kuat
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan panjang.
Penyidik diketahui telah memeriksa sekitar 40 saksi sebelum akhirnya menetapkan YB sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian tindakan penyidikan. Kami sudah memeriksa saksi kurang lebih sekitar 40 orang,” ujar Akhmad, Selasa (14/4/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor 01/M.2.19/FD.204/2026 terkait perkara dugaan korupsi di tubuh PT Bandung Daya Sentosa.
Kerugian Negara Capai Rp128 Miliar
Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Dari hasil perhitungan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp128.524.958.010,” ungkap pihak kejaksaan.
Selain YB, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C yang merupakan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya. Namun, yang bersangkutan telah lebih dulu ditahan dalam perkara berbeda.
Modus Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengadaan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan antara PT Bandung Daya Sentosa dengan sejumlah vendor, termasuk PT Cahaya Frozen Raya.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam pengadaan suplai ayam boneless dada.
Namun dalam pelaksanaannya, PT BDS diduga tidak melakukan kajian terhadap kondisi keuangan mitra kerja, sehingga menimbulkan risiko kerugian dan penyimpangan dalam proses bisnis.
“Ini menjadi penyimpangan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dari kerja sama tersebut muncul utang dalam transaksi antara PT BDS dan PT CFR,” jelas Wawan.
Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Bertambah
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










