bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi dengan memeriksa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ono Surono dilakukan di kantor pusat KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Menurut Budi, Ono Surono dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2025–2030. Baik Ono maupun Ade Kuswara diketahui berasal dari partai politik yang sama, yakni PDIP.
Berdasarkan data kehadiran yang tercatat di KPK, Ono Surono tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 08.23 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
Selain Ono Surono, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Total ada tujuh saksi lain yang dipanggil, mayoritas berasal dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK).
Mereka antara lain AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, DDH Kepala Bidang Pembangunan Jalan, AFZ Kepala Bidang Pembangunan Jembatan, serta TI Kepala Bidang Bina Konstruksi. Penyidik juga memeriksa tiga pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni AGJ untuk bidang sumber daya air, HSR untuk pembangunan jalan, dan TLS untuk pembangunan jembatan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Operasi tersebut menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, dengan total sepuluh orang diamankan.
Sehari setelah OTT, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka terdapat Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Perkembangan kasus berlanjut pada 20 Desember 2025. KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pihak pemberi.
Penyidikan masih terus berjalan, dan KPK menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana dan peran masing-masing aktor dalam proyek-proyek yang menjadi objek suap.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











