bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya potensi praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Hal ini terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang mencatat skor 69, jauh dari kategori aman yang berada pada nilai minimal 78.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, antara KPK dan Pemkot Bandung di Hotel Aryaduta, Jalan Aceh, Selasa (21/10/2025).
Bandung Masuk Kategori Rawan Korupsi
Analis Tindak Pidana Korupsi Madya Kedeputian Korsup KPK, Irawati, mengatakan skor SPI Kota Bandung menunjukkan masih banyaknya titik rawan korupsi.
“Kota Bandung masih masuk kategori rawan. Nilainya sekitar 69. Masih banyak potensi risiko korupsi yang perlu dibenahi, baik dalam pengelolaan anggaran, SDM, pengadaan barang dan jasa, maupun integritas ASN,” ujar Irawati.
Ia menambahkan, skor rendah itu tidak lepas dari sederet kasus korupsi yang pernah menjerat pejabat Pemkot Bandung, seperti mantan wali kota Dada Rosada, Yana Mulyana, mantan sekda Edi Siswandi, Ema Sumarna, hingga beberapa kepala dinas.
KPK Minta Langkah Konkret Perbaikan
Menurut Irawati, fokus utama KPK saat ini adalah memastikan upaya perbaikan benar-benar dilakukan Pemkot Bandung.
“Kami ingin mendengar langsung bagaimana langkah nyata Pemkot menutup celah korupsi di setiap sektor,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penilaian SPI mencakup tiga aspek:
- Penilaian internal perangkat daerah
- Tanggapan masyarakat pengguna layanan
- Pandangan para ahli
Pengawasan KPK melalui MCSP
Selain SPI, KPK juga memantau kemajuan pencegahan korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Instrumen ini mengawasi delapan area tata kelola pemerintahan, mulai dari:
- Perencanaan dan penganggaran
- Pengadaan barang/jasa
- Manajemen ASN
- Pelayanan publik
- Pemanfaatan aset daerah
- Optimalisasi PAD
- Penguatan APIP
Potensi Jual Beli Jabatan Masih Besar
Irawati menyoroti risiko jual beli jabatan, yang menurutnya sering muncul saat pergantian kepala daerah.
“Dalam konteks SPI, aspek pengelolaan SDM juga mencakup jual beli jabatan. Potensinya masih besar di Pemkot Bandung,” ujarnya.
Ia sejalan dengan pernyataan Menko Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menyinggung masih maraknya jual beli jabatan di sejumlah daerah dan dampaknya terhadap kebocoran anggaran pembangunan.
“Jika jabatan diberikan bukan karena kompetensi, maka keputusan yang lahir cenderung tidak tepat. Yang dirugikan adalah keuangan negara,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









