Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB

Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar

Minggu, 15 Maret 2026 15:02 WIB

Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar

Minggu, 15 Maret 2026 14:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
  • Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 65 Tahun: Seserahan Sultan, Mobil hingga Saham Bumi!
  • Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sri Mulyani Revisi Gaji PNS, 4 Golongan Ini Belum Sentuh Rp3 Juta

By SusanaSelasa, 8 Juli 2025 10:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi merevisi aturan tentang besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Revisi ini menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi dasar hukum penggajian PNS selama beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa melalui PP baru ini, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 lalu.

Artinya, besaran gaji yang diterima oleh PNS pada tahun 2025 tetap mengacu pada ketentuan terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga:  Tunjangan Melimpah! Ini Rincian Gaji PNS 2025 dan Gaji ke-13 Sesuai PP Terbaru

4 Golongan PNS yang Terima Gaji di Bawah Rp3 Juta

Meski mengalami kenaikan, ternyata masih ada empat golongan PNS yang menerima gaji pokok kurang dari Rp3 juta per bulan. Empat golongan ini umumnya merupakan PNS golongan I, yang berada pada jenjang karier awal atau level terendah dalam struktur birokrasi pemerintah.

Berdasarkan lampiran resmi PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok empat golongan PNS yang nominalnya tidak melebihi Rp3 juta:

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca Juga:  Lengkap! Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Golongan II Berlaku Mulai Januari 2026

Masing-masing golongan memiliki rentang gaji sesuai dengan masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, maka gaji pokok akan berada di kisaran atas dari rentang tersebut.

Gaji PNS 2025 Tetap Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024

Dengan diterapkannya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini tetap berlaku untuk pembayaran gaji di tahun 2025.

Baca Juga:  5 Golongan PNS yang Tak Berhak Menerima Gaji, Wajib Tahu Aturannya!

Revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN, meski realitanya sebagian PNS golongan rendah masih menerima gaji pokok yang terbatas.

Revisi gaji PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan penting, terutama pada golongan I. Meski ada kenaikan, empat golongan PNS yakni IA, IB, IC, dan ID masih menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberi perhatian terhadap keadilan struktural penggajian, namun perlu langkah lanjutan untuk mendorong kesejahteraan PNS level bawah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 Golongan PNS gaji di bawah Rp3 juta PP Nomor 5 Tahun 2024 Revisi gaji PNS Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Ramai Dikaitkan dengan Kasus SAM, Ustadz Solmed: Inisial Saya SMM, Bukan SAM

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.