bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan PPPK paruh waktu 2025 sebagai langkah untuk menyelamatkan honorer dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pegawai berstatus honorer tidak lagi bekerja di instansi pemerintah. Mengacu pada regulasi ini, Kementerian PANRB menetapkan PPPK paruh waktu sebagai status ASN terbaru tahun 2025.
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menjelaskan beberapa kriteria pengangkatan PPPK paruh waktu:
- Honorer yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun tidak lulus atau tidak mengisi formasi.
- Honorer yang terdata di database BKN dan mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus.
- Honorer yang tidak terdata di database BKN tetapi mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.
“PPPK Paruh Waktu berlaku bagi honorer yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024. Bagi yang tidak terdata pun dapat dipertimbangkan,” ujar Aba.
Status ASN dan Hak PPPK Paruh Waktu
Meski statusnya paruh waktu, pegawai ini tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hak-haknya meliputi:
- Mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Menerima gaji/upah
- Mendapat tunjangan dan fasilitas ASN
Gaji pokok diatur melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, minimal sesuai upah saat menjadi honorer atau berdasarkan upah minimum wilayah. Penyesuaian juga mengikuti anggaran instansi pemerintah.
5 Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- Cuti
Mendapat hak cuti karena alasan penting sesuai peraturan kepegawaian ASN. - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, sehingga nominal berbeda tiap individu. - Tunjangan Kinerja
Besarannya proporsional terhadap beban kerja, mengikuti aturan instansi masing-masing. - Tunjangan Tambahan
Termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan, disesuaikan dengan status paruh waktu. - Jaminan Sosial
Menerima BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan hari tua.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









