Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Minggu, 15 Maret 2026 21:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Status Baru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Ketentuan Gaji dan Tunjangannya

By SusanaJumat, 3 Oktober 2025 04:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan PPPK paruh waktu 2025 sebagai langkah untuk menyelamatkan honorer dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pegawai berstatus honorer tidak lagi bekerja di instansi pemerintah. Mengacu pada regulasi ini, Kementerian PANRB menetapkan PPPK paruh waktu sebagai status ASN terbaru tahun 2025.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menjelaskan beberapa kriteria pengangkatan PPPK paruh waktu:

  • Honorer yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun tidak lulus atau tidak mengisi formasi.
  • Honorer yang terdata di database BKN dan mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus.
  • Honorer yang tidak terdata di database BKN tetapi mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Daftar UMP Provinsi

“PPPK Paruh Waktu berlaku bagi honorer yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024. Bagi yang tidak terdata pun dapat dipertimbangkan,” ujar Aba.

Status ASN dan Hak PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya

Meski statusnya paruh waktu, pegawai ini tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hak-haknya meliputi:

  • Mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP)
  • Menerima gaji/upah
  • Mendapat tunjangan dan fasilitas ASN

Gaji pokok diatur melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, minimal sesuai upah saat menjadi honorer atau berdasarkan upah minimum wilayah. Penyesuaian juga mengikuti anggaran instansi pemerintah.

5 Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

  1. Cuti
    Mendapat hak cuti karena alasan penting sesuai peraturan kepegawaian ASN.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
    Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, sehingga nominal berbeda tiap individu.
  3. Tunjangan Kinerja
    Besarannya proporsional terhadap beban kerja, mengikuti aturan instansi masing-masing.
  4. Tunjangan Tambahan
    Termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan, disesuaikan dengan status paruh waktu.
  5. Jaminan Sosial
    Menerima BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan hari tua.
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Informasi Gaji dan Tahapan Pengangkatan

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PPPK Paruh Waktu KemenPAN RB PPPK PPPK Paruh Waktu 2025 Tunjangan PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.