Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Selasa, 16 Juni 2026 21:43 WIB

Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer

Selasa, 16 Juni 2026 20:57 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak

Selasa, 16 Juni 2026 20:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Susno Duadji Ingatkan Tak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap

By Putra JuangRabu, 18 September 2024 19:02 WIB3 Mins Read
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengingatkan bahwa tidak semua anggota kepolisian berhak untuk melakukan penangkapan kepada seseorang.

Hal itu disampaikan Susno Duadji saat hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi ahli yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).

“Ingat, tidak semua anggota Polri boleh menangkap, tidak semua anggota Reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri masih aktif, kemudian berdinas di bidang reserse dan diberi surat perintah,” ucap Susno Duadji.

Susno Duadji pun meminta, untuk tidak mencampur adukan antara penangkapan dengan pengamanan.

Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan ya kaya ada peristiwa keramaian, atau sidang kaya gini, ada anggota polisi berdiri ya itu mengamankan tapi bukan menangkap,” katanya.

Baca Juga:  Waduh! Pemain Judol di Indonesia Capai 8,8 Juta

Susno Duadji juga menjelaskan terkait dengan proses penyelidikan menjadi penyidikan harus melalui proses gelar perkara.

“Ya jelas gelar, tergantung dengan kelasnya, tergantung dengan bobot perkaranya, tergantung dengan tingkat kesulitan pembuktiannya itu wajib gelar,” ucapnya.

“Penyidik tidak bisa langsung menentukan bahwa peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka, ga bisa,” lanjutnya.

Sebab menurutnya, penanggung jawab dalam suatu peristiwa adalah lembaga itu sendiri.

“Dari lembaga diturunkan ke Kabareskrim, kemudian diturunkan kepada direktur, lalu kepada kadet, lalu kepada penyidik. Jadi mereka ini bertanggung jawab semua. Makanya perlu ada pertanggung jawaban, hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas tergantung dengan bobot perkara,” terangnya.

Baca Juga:  Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli: Kasus Pidana Anak Harus Berlaku Keistimewaan

Susno Duadji menilai, bobot perkara itu tergantung dengan jenis peristiwa dan tanggapan publik.

“Kalau misal peristiwanya kecil, peristiwanya enteng-enteng, tetapi ini menjadi perhatian publik, disiarkan oleh media, tv, nah maka penanggung jawab tertinggi penyidikan itu harus memberikan atensi,” jelasnya.

Susno Duadji juga menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terkait dengan adanya anggota polisi yang melakukan proses tangkap tangan lalu diamankan tanpa adanya surat perintah.

“Kalau ada anggota polisi yang melakukan tangkap tangan, mengamankan langsung tanpa ada surat perintah dan bukan bidang dia tapi dia anggota polisi, dilakukan interogasi sendiri lalu diduga pakai kekerasan di dalam mengorek keterangannya, hasil keterangannya baru dibikin LP, menurut ahli bagaimana?” tanya tim kuasa hukum.

Baca Juga:  Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa untuk Sidang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi

Menurut Susno Duadji, itu merupakan suatu proses yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Ya itu udah amburadul ya, mengapa? Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan, ga bisa pakai istilah mengamankan,” ungkapnya.

“Di KUHAP itu ga ada istilah mengamankan itu bukan tertangkap tangan ya, mengambil, kemerdekaannya sudah diambil, dibawa ke satu tempat ya bukan lah,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polri Sidang PK Susno Duadji vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Video Cut Salwa di Hotel Full Durasi Viral, Warganet Cari Link Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.