Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bos Koi Bongkar Rahasia Honeycomb dan Kroto, Disebut Superfood yang Diburu di Thailand!

Selasa, 14 Juli 2026 20:54 WIB
Ilustrasi begal

Terungkap! Begal Bersajam yang Teror Flyover Kopo Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur

Selasa, 14 Juli 2026 20:18 WIB

Prediksi Skor Prancis vs Spanyol: Mbappe Jadi Senjata Maut Les Bleus Hancurkan La Roja

Selasa, 14 Juli 2026 19:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bos Koi Bongkar Rahasia Honeycomb dan Kroto, Disebut Superfood yang Diburu di Thailand!
  • Terungkap! Begal Bersajam yang Teror Flyover Kopo Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur
  • Prediksi Skor Prancis vs Spanyol: Mbappe Jadi Senjata Maut Les Bleus Hancurkan La Roja
  • Argentina Tantang Inggris di Semifinal, Isu Perang Malvinas Kembali Jadi Sorotan
  • Tarif Kamarnya Jutaan, Tapi Hotel Mewah Ini Rela ‘Dijajah’ Kawanan Gajah Liar! Kok Pengelolanya Malah Senang?
  • Catat Tanggalnya! Makkah dan Jeddah Bakal Alami Gerhana Matahari Total Terlama di Abad Ini
  • Menguak Biang Kerok Harga Beras Masih Tinggi, Ternyata Ini Pemicunya
  • Viral Aksi Pengeroyokan Petugas KA di Garut: Pelaku Tak Terima Ditegur saat Terobos Palang Pintu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 14 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli: Kasus Pidana Anak Harus Berlaku Keistimewaan

By Putra JuangRabu, 31 Juli 2024 21:29 WIB2 Mins Read
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menjadi saksi ahli di Sidang PK Saka Tatal. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, proses penyidikan yang dialami oleh Saka Tatal harus batal demi hukum.

Sebab, Saka Tatal masih tergolong anak-anak saat ditangkap hingga dijebloskan ke penjara oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan Azmi Syahputra saat hadir sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Saat itu, Azmi Syahputra ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait bagaimana jika ada ada hak anak yang dilanggar dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Datangi Polda Jabar, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Penangguhan Penahanan

“Bagaimana kalau ada hak anak dilanggar dalam proses penyidikan?” tanya Farhat Abbas.

Menjawab hal tersebut, Azmi mengatakan jika kasus pidana yang menyangkut anak-anak maka diperlakukan istimewa dibandingkan dengan kasus pidana pada umumnya.

“Bicara tentang kasus pidana anak berlakulah keistimewaan. Kita mengenal ada namanya Undang-undang sistem peradilan pidana anak dimana disitu ada karakteristik penanganan dalam semua tahapan pemeriksaan,” ucap Azmi.

Baca Juga:  Dikenal Pendiam, Begini Sosok Saka Tatal di Mata Teman Masa Kecil

Azmi menjelaskan, dalam Undang-undang disebutkan bahwa dalam semua tahapan pemeriksaan mengacu pada konsiderannya betapa esensinya perlindungan kepada anak.

“Di dalam anak itu adalah sebisa mungkin upaya-upaya paksa penangkapan, penahanan dan segala macam itu adalah upaya yang terakhir,” ujarnya.

Azmi mengatakan, bahwa hal penting dalam menangani kasus pidana anak adalah sang anak harus didampingi.

“Hal esensial yang paling penting dalam perkara anak adalah harus didampingi, interaktif ada kata wajib yang tidak bisa dikesampingkan, tidak bisa pakai surat pernyataan, diakal-akali tidak bisa,” jelasnya.

Baca Juga:  Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Jelaskan soal Kategori Kasus Tertangkap Tangan

Menurutnya, jika semua kompenan tersebut tidak terpenuhi, maka pemeriksaan atau penyidikan tersebut harus batal demi hukum.

“Itu adalah perintah amanat apabila interaktif itu atau hal itu tidak dipenuhi, ya maka pemeriksaan itu batal. Jadi kalau tidak ada, patut diduga berita acara penyidikan tersebut harus batal demi hukum,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Azmi Syahputra Saka Tatal Sidang PK Saka Tatal vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bos Koi Bongkar Rahasia Honeycomb dan Kroto, Disebut Superfood yang Diburu di Thailand!

Ilustrasi begal

Terungkap! Begal Bersajam yang Teror Flyover Kopo Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur

Menguak Biang Kerok Harga Beras Masih Tinggi, Ternyata Ini Pemicunya

Viral Aksi Pengeroyokan Petugas KA di Garut: Pelaku Tak Terima Ditegur saat Terobos Palang Pintu

Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Muhammad Farhan Beberkan Penyakit yang Dialaminya

SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Bakal Kembali Diberlakukan, Ini Rencana Skema Barunya

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.