Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Umuh Muchtar Ungkap Alasan Bojan Hodak Pilih Mundur dari Kursi Pelatih Persib

Selasa, 26 Mei 2026 15:37 WIB

Ada Emas dan Arca Misterius! Kompleks Raksasa Majapahit Mulai Muncul ke Permukaan

Selasa, 26 Mei 2026 15:26 WIB

10 Ucapan Selamat Idul Adha 1447 H / 2026 yang Penuh Makna, Cocok Dibagikan ke Keluarga dan Media Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 14:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Umuh Muchtar Ungkap Alasan Bojan Hodak Pilih Mundur dari Kursi Pelatih Persib
  • Ada Emas dan Arca Misterius! Kompleks Raksasa Majapahit Mulai Muncul ke Permukaan
  • 10 Ucapan Selamat Idul Adha 1447 H / 2026 yang Penuh Makna, Cocok Dibagikan ke Keluarga dan Media Sosial
  • Ayah di Karawang Diduga Cabuli Anak Kandung 6 Tahun, Kasus Mandek 14 Bulan
  • Persib Siapkan ‘Reset Besar’, Targetkan Bintang Liga Asia dan Timnas Dunia
  • Kejar-Kejaran Maut di Tol Cisumdawu! Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Polisi
  • Jangan Kaget! Harga Emas 26 Mei 2026 di Tiga Raksasa Ini Ternyata Seragam Stabil
  • TPT 5 Meter Ambruk! Kampung Andir Lembang Porak-Poranda Diterjang Banjir Longsor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 26 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli: Kasus Pidana Anak Harus Berlaku Keistimewaan

By Putra JuangRabu, 31 Juli 2024 21:29 WIB2 Mins Read
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menjadi saksi ahli di Sidang PK Saka Tatal. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, proses penyidikan yang dialami oleh Saka Tatal harus batal demi hukum.

Sebab, Saka Tatal masih tergolong anak-anak saat ditangkap hingga dijebloskan ke penjara oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan Azmi Syahputra saat hadir sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Saat itu, Azmi Syahputra ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait bagaimana jika ada ada hak anak yang dilanggar dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Jelaskan soal Kategori Kasus Tertangkap Tangan

“Bagaimana kalau ada hak anak dilanggar dalam proses penyidikan?” tanya Farhat Abbas.

Menjawab hal tersebut, Azmi mengatakan jika kasus pidana yang menyangkut anak-anak maka diperlakukan istimewa dibandingkan dengan kasus pidana pada umumnya.

“Bicara tentang kasus pidana anak berlakulah keistimewaan. Kita mengenal ada namanya Undang-undang sistem peradilan pidana anak dimana disitu ada karakteristik penanganan dalam semua tahapan pemeriksaan,” ucap Azmi.

Baca Juga:  Tangis Farhat Abbas Pecah saat Dengar Kesaksian Aldi: Saya Dipukul, Dibalsem, Ditendang

Azmi menjelaskan, dalam Undang-undang disebutkan bahwa dalam semua tahapan pemeriksaan mengacu pada konsiderannya betapa esensinya perlindungan kepada anak.

“Di dalam anak itu adalah sebisa mungkin upaya-upaya paksa penangkapan, penahanan dan segala macam itu adalah upaya yang terakhir,” ujarnya.

Azmi mengatakan, bahwa hal penting dalam menangani kasus pidana anak adalah sang anak harus didampingi.

“Hal esensial yang paling penting dalam perkara anak adalah harus didampingi, interaktif ada kata wajib yang tidak bisa dikesampingkan, tidak bisa pakai surat pernyataan, diakal-akali tidak bisa,” jelasnya.

Baca Juga:  Tampung Informasi dari Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, jika semua kompenan tersebut tidak terpenuhi, maka pemeriksaan atau penyidikan tersebut harus batal demi hukum.

“Itu adalah perintah amanat apabila interaktif itu atau hal itu tidak dipenuhi, ya maka pemeriksaan itu batal. Jadi kalau tidak ada, patut diduga berita acara penyidikan tersebut harus batal demi hukum,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Azmi Syahputra Saka Tatal Sidang PK Saka Tatal vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ada Emas dan Arca Misterius! Kompleks Raksasa Majapahit Mulai Muncul ke Permukaan

Ayah di Karawang Diduga Cabuli Anak Kandung 6 Tahun, Kasus Mandek 14 Bulan

Kejar-Kejaran Maut di Tol Cisumdawu! Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Polisi

TPT 5 Meter Ambruk! Kampung Andir Lembang Porak-Poranda Diterjang Banjir Longsor

TEROR POCONG 2026: Bawa Sajam dan Ketuk Pintu Warga, Ternyata Ini Fakta Mengerikan di Baliknya!

Tarif Ducting Bikin Gaduh! 25 Operator di Bandung Serbu Kantor BUMD

Terpopuler
  • Diduga Hina Bos Persib Umuh Muchtar, Pemilik Akun Facebook Ini Diburu Netizen!
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
  • Fenomena Video Guru Bahasa Inggris Viral 2026: Warganet Diburu Rasa Penasaran, Link Berbahaya Mengintai
  • Kejutan Bursa Transfer: Bintang Liga Singapura Beri Sinyal Gabung Persib Bandung, Bakal Jadi Pemain Termahal?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.