Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Selasa, 16 Juni 2026 21:43 WIB

Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer

Selasa, 16 Juni 2026 20:57 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak

Selasa, 16 Juni 2026 20:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Jelaskan soal Kategori Kasus Tertangkap Tangan

By Putra JuangRabu, 18 September 2024 17:05 WIB3 Mins Read
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Susno Duadji dihadirkan oleh tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi ahli. Sebelum memulai kesaksiannya, Susno Duadji pun diminta majelis hakim untuk diambil sumpahnya.

Setelah itu, Susno Duadji pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim kuasa hukum untuk menjelaskan tentang keahliannya di bidang penyelidikan dan penyedikan di kepolisian.

“Bisa jelaskan apa arti penyelidikan dan arti penyidikan?” tanya perwakilan tim kuasa hukum.

Susno Duadji menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana.

Baca Juga:  Tampung Informasi dari Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon

“Kalau penyidikan itu sama dengan rumusan di dalam Undang-undang yang pada intinya upaya membuat terang suatu peristiwa menurut tata cara yang diatur di dalam Undang-undang KUHAP untuk membuat terangnya,” ucap Susno Duadji.

“Kemudian guna menentukan peristiwa itu dan menentukan siapa pelakunya dengan alat bukti yang diatur dalam Undang-undang itu. Jadi penyelidikan awal daripada penyidikan,” tambahnya.

Kemudian, tim kuasa hukum meminta Susno Duadji untuk menjelaskan terkait dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana.

“Bisakah ahli sampaikan yang dimaksud dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana?” tanya tim kuasa hukum.

Baca Juga:  Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, MUI Jabar: Bukan Ajaran Islam

Susno Duadji mengatakan, tertangkap tangan merupakan tindakan penangkapan secara langsung terhadap pelaku kejahatan.

“Itu sudah jelas sekali dalam Undang-undang ya tertangkap tangan itu definisinya kan sedang melakukan peristiwa tidak antara lama dia melakukan itu diteriaki oleh orang banyak, pada dirinya ditemukan alat bukti terhadap peristiwa itu,” ungkapnya.

“Itu saya kira pelajaran kelas Bintara sudah dimulai,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum kemudian bertanya terkait pihak mana yang boleh mengamankan seorang pelaku tertangkap tangan.

“Kalau yang boleh mengamankan yang tertangkap tangan menurut ahli siapa di dalam ilmu kepolisian?” tanya tim kuasa hukum.

Susno Duadji menyebut bahwa siapapun berhak menangkap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana atau kejahatan. Asalkan nantinya pelaku tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Usut Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Polri Periksa Terpidana Kasus Vina Cirebon

“Siapapun boleh yang menangkapnya, tapi diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dia tidak boleh memeriksa, tidak boleh apa-apa, apalagi memukuli ya ga boleh itu,” jelasnya.

Menurutnya, jika proses pelaporan tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisan beberapa hari setelah penangkapan, maka itu bukan lagi kasus tertangkap tangan.

“Menurut ahli, kalau ada satu peristiwa pidana sudah berlangsung 4-5 hari baru ada laporan polisi masuk ke satu kepolisian dan dicatatkan menjadi laporan polisi, apakah itu kategori tertangkap tangan atau bukan?” tanya tim kuasa hukum.

“Ya bukan. 3 jam setelah peristiwa kalau tahu langsung, ga melihat langsung aja bukan, apalagi sudah berhari-hari. Sudah jelas tidak tertangkap tangan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

saksi ahli Sidang PK Susno Duadji vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Video Cut Salwa di Hotel Full Durasi Viral, Warganet Cari Link Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.