Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong

Rabu, 16 September 2026 01:00 WIB

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Selasa, 15 September 2026 21:36 WIB

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Selasa, 15 September 2026 20:44 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong
  • Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi
  • Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah
  • Jelang Duel Kontra FC Seoul, Marc Klok Kobarkan Semangat Juang Persib di Panggung Asia
  • Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar
  • Pekan Ketiga Super League Memanas! Persib ke Jepara, Persija Kontra Java United
  • Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara
  • Persib Kontra FC Seoul di ACL Two, Ini Jadwal dan Cara Nonton Live
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Jelaskan soal Kategori Kasus Tertangkap Tangan

By Putra JuangRabu, 18 September 2024 17:05 WIB3 Mins Read
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Susno Duadji dihadirkan oleh tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi ahli. Sebelum memulai kesaksiannya, Susno Duadji pun diminta majelis hakim untuk diambil sumpahnya.

Setelah itu, Susno Duadji pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim kuasa hukum untuk menjelaskan tentang keahliannya di bidang penyelidikan dan penyedikan di kepolisian.

“Bisa jelaskan apa arti penyelidikan dan arti penyidikan?” tanya perwakilan tim kuasa hukum.

Susno Duadji menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Puji Hakim Eman Sulaeman Berani Tegakkan Keadilan, Sebut Nama Jokowi dan Prabowo

“Kalau penyidikan itu sama dengan rumusan di dalam Undang-undang yang pada intinya upaya membuat terang suatu peristiwa menurut tata cara yang diatur di dalam Undang-undang KUHAP untuk membuat terangnya,” ucap Susno Duadji.

“Kemudian guna menentukan peristiwa itu dan menentukan siapa pelakunya dengan alat bukti yang diatur dalam Undang-undang itu. Jadi penyelidikan awal daripada penyidikan,” tambahnya.

Kemudian, tim kuasa hukum meminta Susno Duadji untuk menjelaskan terkait dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana.

“Bisakah ahli sampaikan yang dimaksud dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana?” tanya tim kuasa hukum.

Baca Juga:  Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Suasana di Jembatan Talun

Susno Duadji mengatakan, tertangkap tangan merupakan tindakan penangkapan secara langsung terhadap pelaku kejahatan.

“Itu sudah jelas sekali dalam Undang-undang ya tertangkap tangan itu definisinya kan sedang melakukan peristiwa tidak antara lama dia melakukan itu diteriaki oleh orang banyak, pada dirinya ditemukan alat bukti terhadap peristiwa itu,” ungkapnya.

“Itu saya kira pelajaran kelas Bintara sudah dimulai,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum kemudian bertanya terkait pihak mana yang boleh mengamankan seorang pelaku tertangkap tangan.

“Kalau yang boleh mengamankan yang tertangkap tangan menurut ahli siapa di dalam ilmu kepolisian?” tanya tim kuasa hukum.

Susno Duadji menyebut bahwa siapapun berhak menangkap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana atau kejahatan. Asalkan nantinya pelaku tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Tak Didampingi Pengacara, Terdakwa Kasus Vina Cirebon Seharusnya Sudah Diputus Bebas

“Siapapun boleh yang menangkapnya, tapi diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dia tidak boleh memeriksa, tidak boleh apa-apa, apalagi memukuli ya ga boleh itu,” jelasnya.

Menurutnya, jika proses pelaporan tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisan beberapa hari setelah penangkapan, maka itu bukan lagi kasus tertangkap tangan.

“Menurut ahli, kalau ada satu peristiwa pidana sudah berlangsung 4-5 hari baru ada laporan polisi masuk ke satu kepolisian dan dicatatkan menjadi laporan polisi, apakah itu kategori tertangkap tangan atau bukan?” tanya tim kuasa hukum.

“Ya bukan. 3 jam setelah peristiwa kalau tahu langsung, ga melihat langsung aja bukan, apalagi sudah berhari-hari. Sudah jelas tidak tertangkap tangan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

saksi ahli vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.