Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

PANAS! 1 Sudah Deal, Ini Daftar Lengkap Target Transfer Persib Bandung

Jumat, 1 Mei 2026 18:15 WIB

Rumah Anisa Rahma Eks Cherybelle Kebakaran, 3.500 Al-Qur’an Tak Tersentuh Api

Jumat, 1 Mei 2026 17:54 WIB
Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Jumat, 1 Mei 2026 16:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PANAS! 1 Sudah Deal, Ini Daftar Lengkap Target Transfer Persib Bandung
  • Rumah Anisa Rahma Eks Cherybelle Kebakaran, 3.500 Al-Qur’an Tak Tersentuh Api
  • Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox
  • Persib di Puncak, Marc Klok Ingatkan Bahaya Euforia
  • Teka-teki Keikutsertaan Iran di Piala Dunia 2026 Terjawab, Trump Serahkan Keputusan ke FIFA
  • Banyak Dicari, Link Video Bandar Membara Bergetar Kini Diselidiki Polisi
  • Jangan Asal Titip! Panduan Cerdas Memilih Daycare agar Si Kecil Aman dan Tetap Happy
  • Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Jelaskan soal Kategori Kasus Tertangkap Tangan

By Putra JuangRabu, 18 September 2024 17:05 WIB3 Mins Read
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Susno Duadji dihadirkan oleh tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi ahli. Sebelum memulai kesaksiannya, Susno Duadji pun diminta majelis hakim untuk diambil sumpahnya.

Setelah itu, Susno Duadji pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim kuasa hukum untuk menjelaskan tentang keahliannya di bidang penyelidikan dan penyedikan di kepolisian.

“Bisa jelaskan apa arti penyelidikan dan arti penyidikan?” tanya perwakilan tim kuasa hukum.

Susno Duadji menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana.

“Kalau penyidikan itu sama dengan rumusan di dalam Undang-undang yang pada intinya upaya membuat terang suatu peristiwa menurut tata cara yang diatur di dalam Undang-undang KUHAP untuk membuat terangnya,” ucap Susno Duadji.

Baca Juga:  Ciri-ciri Pegi Setiawan Tidak Sesuai DPO, Saksi Ahli: Itu Salah Tangkap

“Kemudian guna menentukan peristiwa itu dan menentukan siapa pelakunya dengan alat bukti yang diatur dalam Undang-undang itu. Jadi penyelidikan awal daripada penyidikan,” tambahnya.

Kemudian, tim kuasa hukum meminta Susno Duadji untuk menjelaskan terkait dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana.

“Bisakah ahli sampaikan yang dimaksud dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana?” tanya tim kuasa hukum.

Susno Duadji mengatakan, tertangkap tangan merupakan tindakan penangkapan secara langsung terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga:  Masih Cari Bukti soal Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum 7 Terpidana Tak Ingin Buru-buru Ajukan PK

“Itu sudah jelas sekali dalam Undang-undang ya tertangkap tangan itu definisinya kan sedang melakukan peristiwa tidak antara lama dia melakukan itu diteriaki oleh orang banyak, pada dirinya ditemukan alat bukti terhadap peristiwa itu,” ungkapnya.

“Itu saya kira pelajaran kelas Bintara sudah dimulai,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum kemudian bertanya terkait pihak mana yang boleh mengamankan seorang pelaku tertangkap tangan.

“Kalau yang boleh mengamankan yang tertangkap tangan menurut ahli siapa di dalam ilmu kepolisian?” tanya tim kuasa hukum.

Susno Duadji menyebut bahwa siapapun berhak menangkap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana atau kejahatan. Asalkan nantinya pelaku tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Linda Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Kesurupan Lagi, Warganet Ragu

“Siapapun boleh yang menangkapnya, tapi diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dia tidak boleh memeriksa, tidak boleh apa-apa, apalagi memukuli ya ga boleh itu,” jelasnya.

Menurutnya, jika proses pelaporan tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisan beberapa hari setelah penangkapan, maka itu bukan lagi kasus tertangkap tangan.

“Menurut ahli, kalau ada satu peristiwa pidana sudah berlangsung 4-5 hari baru ada laporan polisi masuk ke satu kepolisian dan dicatatkan menjadi laporan polisi, apakah itu kategori tertangkap tangan atau bukan?” tanya tim kuasa hukum.

“Ya bukan. 3 jam setelah peristiwa kalau tahu langsung, ga melihat langsung aja bukan, apalagi sudah berhari-hari. Sudah jelas tidak tertangkap tangan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

saksi ahli Sidang PK Susno Duadji vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari

Dorong Transparansi, bank bjb Terapkan bjb CLEAN di Lingkungan Kerja

Promosi Haji Ilegal Terbongkar, 7 WNI Diamankan Aparat Saudi

3.144 Guru Honorer di Bandung Terancam PHK Massal 2027

200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.