bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar kini tengah membuka ruang diskusi terkait rencana pengaktifan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA dan SMK negeri. Meski masih bersifat wacana, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan ekonomi: hanya menyasar siswa dari keluarga mampu (desil 6 hingga 10), sementara keluarga kurang mampu tetap terjamin gratis.
Topik ini mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang sedang dimatangkan di Gedung DPRD Jabar.
Masih dalam Tahap Pembahasan Awal
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menekankan bahwa kebijakan ini belum final dan masih dalam tahap peninjauan.
“Masih menjadi pembahasan ya. Jadi nanti kita lihat seperti apa, apakah harapan-harapan yang lahir dari pembicaraan tersebut,” kata Purwanto saat diwawancarai di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026).
Menurut Purwanto, munculnya wacana ini didorong oleh urgensi kebutuhan sekolah negeri akan tambahan dukungan dana agar operasional pendidikan tetap berjalan maksimal.
“Ya, karena pertama muncul aspirasi bahwa sekolah-sekolah ini kan membutuhkan supporting anggaran yang mencukupi ya,” ujarnya.
Kesenjangan Biaya Operasional
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, memberikan gambaran mengenai urgensi di balik wacana tersebut. Ia menyoroti adanya jurang lebar antara unit biaya operasional yang layak dengan kemampuan fiskal pemerintah saat ini.
“Poin pokoknya adalah semua sepakat bahwa di rancangan itu harus mampu mengakomodir semangat pendidikan yang berkualitas. Salah satu yang disampaikan adalah kesenjangan pendapatan sekolah dengan unit cost yang layak per siswa per tahun,” jelasnya.
Yomanius mengungkap fakta bahwa pemerintah saat ini baru mampu menanggung sekitar 40% dari biaya operasional ideal per siswa yang mencapai Rp4,5 juta per tahun.
“Maksimal pemerintah hanya mampu membiayai kira-kira 40% dari unit cost biaya layak per siswa per tahun. Yang untuk SMA itu sekitar 4,5 juta kurang lebihnya. Dalam semangat untuk proses pembelajaran yang berkualitas, itu dipastikan tidak akan tercapai kalau pendapatan sekolahnya segitu-segitu saja, hanya 40%, bahkan hanya 1,6 juta dari kebutuhan 4,5 juta itu unit cost-nya,” tegasnya.
Prinsip Keadilan: Gradasi Berdasarkan Desil
Bagi keluarga yang mampu, pengaktifan kembali SPP diharapkan dapat menjadi pendongkrak kualitas pembelajaran. Namun, Yomanius memastikan bahwa prinsip keadilan akan dijunjung tinggi.
“Oleh karena itu, disampaikan gagasan untuk mereaktivasi SPP di sekolah-sekolah negeri yang selama ini digratiskan. Untuk apa? Untuk memenuhi kebutuhan dari proses pembelajaran berkualitas yang sesungguhnya itu pun belum bisa terpenuhi secara maksimal,” ujar dia.
“Tetapi kalau itu terjadi reaktivasi, berarti ada sumber pendanaan pendapatan baru yang bisa mengakselerasi proses pembelajaran lebih berkualitas,” sambung Yomanius.
Pihaknya memastikan bahwa siswa dari keluarga rentan tidak akan tersentuh kebijakan ini.
“Tetapi kebijakan nanti rancangan kebijakannya terkait dengan reaktivasi SPP itu harus selektif. Yang pertama, harus ada jaminan bahwa anak dari keluarga siswa miskin atau rentan miskin, desil 1 sampai desil 5 lah ya, itu tidak dipungut biaya apa pun, termasuk SPP,” tegasnya.
Bahkan untuk kalangan mampu, besaran SPP nantinya akan menggunakan sistem gradasi sesuai kemampuan ekonomi keluarga.
“Baru kemudian SPP itu diberlakukan bagi anak dari desil 6, 7, 8, 9, 10. Dan itu pun harus angkanya tidak sama, gradasi. Jadi anak dari keluarga desil 10 itu harus lebih besar SPP-nya ketimbang anak dari keluarga desil 6. Itu prinsip keadilan yang proporsional di sana terjadi,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










