Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Marc Klok Tak Mau Banyak Basa-basi, Target Persib vs Manila Digger Cuma Satu

Minggu, 30 Agustus 2026 16:03 WIB

LEBIH NGERI DARI JEKA SARAGIH?! Bilal Hasan ‘The Indo Ninja’ Bantai Lawan di UFC Shanghai!

Minggu, 30 Agustus 2026 15:10 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Link Dana Kaget 30 Agustus 2026: Ada Saldo Rp100 Ribu, Cek dan Coba Klaim!

Minggu, 30 Agustus 2026 14:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Marc Klok Tak Mau Banyak Basa-basi, Target Persib vs Manila Digger Cuma Satu
  • LEBIH NGERI DARI JEKA SARAGIH?! Bilal Hasan ‘The Indo Ninja’ Bantai Lawan di UFC Shanghai!
  • Link Dana Kaget 30 Agustus 2026: Ada Saldo Rp100 Ribu, Cek dan Coba Klaim!
  • Sandy Walsh dan 2 Pemain Persib Resmi Absen, Begini Siasat Igor Tolic Lawan Manila Digger
  • Kabar Gembira Guru PPPK! 231 Ribu Lebih PPPK Paruh Waktu Disebut Naik Status 2027
  • Update Banjir Nepal-Tibet: 691 Orang Tewas, Lebih dari 3.000 Masih Hilang
  • Persib vs Manila Digger: Balsa Sekulic Jadi Ujung Tombak, Trio Maut Siap Menggila
  • Buruan Tukarkan! Kode Redeem FF 30 Agustus 2026 Bisa Dapat Skin SG2 dan Emote
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Bakal Kembali Diberlakukan, Ini Rencana Skema Barunya

By Aga GustianaSelasa, 14 Juli 2026 16:55 WIB3 Mins Read
Ilustrasi biaya SPP. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar kini tengah membuka ruang diskusi terkait rencana pengaktifan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA dan SMK negeri. Meski masih bersifat wacana, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan ekonomi: hanya menyasar siswa dari keluarga mampu (desil 6 hingga 10), sementara keluarga kurang mampu tetap terjamin gratis.

Topik ini mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang sedang dimatangkan di Gedung DPRD Jabar.

Masih dalam Tahap Pembahasan Awal

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menekankan bahwa kebijakan ini belum final dan masih dalam tahap peninjauan.

“Masih menjadi pembahasan ya. Jadi nanti kita lihat seperti apa, apakah harapan-harapan yang lahir dari pembicaraan tersebut,” kata Purwanto saat diwawancarai di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026).

Menurut Purwanto, munculnya wacana ini didorong oleh urgensi kebutuhan sekolah negeri akan tambahan dukungan dana agar operasional pendidikan tetap berjalan maksimal.

Baca Juga:  Tandatangani MoU, Pemprov dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum

“Ya, karena pertama muncul aspirasi bahwa sekolah-sekolah ini kan membutuhkan supporting anggaran yang mencukupi ya,” ujarnya.

Kesenjangan Biaya Operasional

Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, memberikan gambaran mengenai urgensi di balik wacana tersebut. Ia menyoroti adanya jurang lebar antara unit biaya operasional yang layak dengan kemampuan fiskal pemerintah saat ini.

“Poin pokoknya adalah semua sepakat bahwa di rancangan itu harus mampu mengakomodir semangat pendidikan yang berkualitas. Salah satu yang disampaikan adalah kesenjangan pendapatan sekolah dengan unit cost yang layak per siswa per tahun,” jelasnya.

Yomanius mengungkap fakta bahwa pemerintah saat ini baru mampu menanggung sekitar 40% dari biaya operasional ideal per siswa yang mencapai Rp4,5 juta per tahun.

Baca Juga:  Disparbud Jabar Imbau Wisatawan Tak Tergiur Jasa Joki Jalur Alternatif di Kawasan Wisata

“Maksimal pemerintah hanya mampu membiayai kira-kira 40% dari unit cost biaya layak per siswa per tahun. Yang untuk SMA itu sekitar 4,5 juta kurang lebihnya. Dalam semangat untuk proses pembelajaran yang berkualitas, itu dipastikan tidak akan tercapai kalau pendapatan sekolahnya segitu-segitu saja, hanya 40%, bahkan hanya 1,6 juta dari kebutuhan 4,5 juta itu unit cost-nya,” tegasnya.

Prinsip Keadilan: Gradasi Berdasarkan Desil

Bagi keluarga yang mampu, pengaktifan kembali SPP diharapkan dapat menjadi pendongkrak kualitas pembelajaran. Namun, Yomanius memastikan bahwa prinsip keadilan akan dijunjung tinggi.

“Oleh karena itu, disampaikan gagasan untuk mereaktivasi SPP di sekolah-sekolah negeri yang selama ini digratiskan. Untuk apa? Untuk memenuhi kebutuhan dari proses pembelajaran berkualitas yang sesungguhnya itu pun belum bisa terpenuhi secara maksimal,” ujar dia.

“Tetapi kalau itu terjadi reaktivasi, berarti ada sumber pendanaan pendapatan baru yang bisa mengakselerasi proses pembelajaran lebih berkualitas,” sambung Yomanius.

Baca Juga:  DPR Bahas Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional, Soroti 4 Isu Krusial di Jawa Barat

Pihaknya memastikan bahwa siswa dari keluarga rentan tidak akan tersentuh kebijakan ini.

“Tetapi kebijakan nanti rancangan kebijakannya terkait dengan reaktivasi SPP itu harus selektif. Yang pertama, harus ada jaminan bahwa anak dari keluarga siswa miskin atau rentan miskin, desil 1 sampai desil 5 lah ya, itu tidak dipungut biaya apa pun, termasuk SPP,” tegasnya.

Bahkan untuk kalangan mampu, besaran SPP nantinya akan menggunakan sistem gradasi sesuai kemampuan ekonomi keluarga.

“Baru kemudian SPP itu diberlakukan bagi anak dari desil 6, 7, 8, 9, 10. Dan itu pun harus angkanya tidak sama, gradasi. Jadi anak dari keluarga desil 10 itu harus lebih besar SPP-nya ketimbang anak dari keluarga desil 6. Itu prinsip keadilan yang proporsional di sana terjadi,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jabar Pemprov Jabar pendidikan Jawa Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kabar Gembira Guru PPPK! 231 Ribu Lebih PPPK Paruh Waktu Disebut Naik Status 2027

Update Banjir Nepal-Tibet: 691 Orang Tewas, Lebih dari 3.000 Masih Hilang

Bansos

Desil Bansos 2026 Terbaru: Cek Pakai NIK, Jangan Kaget Jika Masuk Desil Ini

Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.