Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Live Streaming Prancis vs Spanyol, Semifinal Piala Dunia 2026 Digelar Dini Hari Ini

Selasa, 14 Juli 2026 17:37 WIB

Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Muhammad Farhan Beberkan Penyakit yang Dialaminya

Selasa, 14 Juli 2026 17:07 WIB

SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Bakal Kembali Diberlakukan, Ini Rencana Skema Barunya

Selasa, 14 Juli 2026 16:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Live Streaming Prancis vs Spanyol, Semifinal Piala Dunia 2026 Digelar Dini Hari Ini
  • Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Muhammad Farhan Beberkan Penyakit yang Dialaminya
  • SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Bakal Kembali Diberlakukan, Ini Rencana Skema Barunya
  • Alasan Balsa Sekulic Pakai Nomor 99 di Persib, Ternyata Masih Incar Nomor Favorit
  • Kejagung Resmi Hentikan Pengumpulan Data Program MBG, Ada Apa?
  • Persija Jakarta Resmi Datangkan Gelandang Jepang Kyohei Yoshino, Intip Durasi Kontraknya
  • Transaksi Judi Online Ribuan Pegawai Pemprov Jabar Tembus Rp14 Miliar
  • Petugas KAI Dikeroyok Usai Tegur Pemotor Terobos Palang Kereta di Garut, Polisi Buru Pelaku
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 14 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kejagung Resmi Hentikan Pengumpulan Data Program MBG, Ada Apa?

By Aga GustianaSelasa, 14 Juli 2026 16:21 WIB2 Mins Read
program MBG
Ilustrasi, program makan bergizi gratis (MBG). (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh agenda pengumpulan data maupun keterangan lapangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perintah ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.

Instruksi bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken pada 10 Juli 2026 oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, ini menjadi titik akhir dari rangkaian proses inventarisasi yang sempat dijalankan Korps Adhyaksa.

Mengantisipasi Potensi Penyalahgunaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghentian kegiatan ini dilakukan karena masa waktu penugasan pengumpulan data telah mencapai tenggatnya. Selain itu, langkah ini diambil untuk memastikan agar proses pendataan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Fakta Mengejutkan KPK! CCTV Ono Surono Jadi Sorotan

Sebagai informasi, perintah ini merupakan langkah lanjutan dari instruksi sebelumnya (surat nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026). Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia diminta melakukan pendataan mendalam terkait berbagai hambatan atau masalah yang muncul dalam operasional Program MBG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga:  Terbongkar! Sandra Dewi Terima Rp13 Miliar dari Harvey Moeis, Dipakai untuk Beli Tas dan Rumah Mewah?

Data Tetap Didayagunakan untuk Penyidikan

Meski kegiatan pengumpulan data resmi dihentikan, Anang memastikan bahwa informasi yang sudah terhimpun selama masa pendataan tidak akan sia-sia. Data-data tersebut dipastikan akan tetap menjadi bagian integral dalam menunjang proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Program MBG Mulai Goyah: Keracunan Massal hingga SPPG Berguguran Akibat Masalah Anggaran

“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Dengan berakhirnya masa pendataan ini, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah kini diinstruksikan untuk mematuhi arahan tersebut dan memfokuskan data yang ada sebagai materi penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Badan Gizi Nasional Berita Hukum Kejagung RI kejaksaan agung Makan Bergizi Gratis Program MBG
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Muhammad Farhan Beberkan Penyakit yang Dialaminya

SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Bakal Kembali Diberlakukan, Ini Rencana Skema Barunya

Emak Gila

Transaksi Judi Online Ribuan Pegawai Pemprov Jabar Tembus Rp14 Miliar

Petugas KAI Dikeroyok Usai Tegur Pemotor Terobos Palang Kereta di Garut, Polisi Buru Pelaku

Macan Tutul

Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya

Viral Dugaan Penipuan Dosen UPI, Kampus Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.