bukamata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh agenda pengumpulan data maupun keterangan lapangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perintah ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.
Instruksi bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken pada 10 Juli 2026 oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, ini menjadi titik akhir dari rangkaian proses inventarisasi yang sempat dijalankan Korps Adhyaksa.
Mengantisipasi Potensi Penyalahgunaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghentian kegiatan ini dilakukan karena masa waktu penugasan pengumpulan data telah mencapai tenggatnya. Selain itu, langkah ini diambil untuk memastikan agar proses pendataan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, perintah ini merupakan langkah lanjutan dari instruksi sebelumnya (surat nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026). Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia diminta melakukan pendataan mendalam terkait berbagai hambatan atau masalah yang muncul dalam operasional Program MBG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
Data Tetap Didayagunakan untuk Penyidikan
Meski kegiatan pengumpulan data resmi dihentikan, Anang memastikan bahwa informasi yang sudah terhimpun selama masa pendataan tidak akan sia-sia. Data-data tersebut dipastikan akan tetap menjadi bagian integral dalam menunjang proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.
Dengan berakhirnya masa pendataan ini, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah kini diinstruksikan untuk mematuhi arahan tersebut dan memfokuskan data yang ada sebagai materi penegakan hukum yang sedang berjalan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










