Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?

Senin, 14 September 2026 15:18 WIB

Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan

Senin, 14 September 2026 15:11 WIB

Misi di Korea Terancam? Persib Kehilangan Ujung Tombak Jelang Duel FC Seoul

Senin, 14 September 2026 14:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?
  • Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan
  • Misi di Korea Terancam? Persib Kehilangan Ujung Tombak Jelang Duel FC Seoul
  • Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi
  • 10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia
  • Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda
  • Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah
  • Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kejagung Resmi Hentikan Pengumpulan Data Program MBG, Ada Apa?

By Aga GustianaSelasa, 14 Juli 2026 16:21 WIB2 Mins Read
program MBG
Ilustrasi, program makan bergizi gratis (MBG). (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh agenda pengumpulan data maupun keterangan lapangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perintah ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.

Instruksi bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken pada 10 Juli 2026 oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, ini menjadi titik akhir dari rangkaian proses inventarisasi yang sempat dijalankan Korps Adhyaksa.

Mengantisipasi Potensi Penyalahgunaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghentian kegiatan ini dilakukan karena masa waktu penugasan pengumpulan data telah mencapai tenggatnya. Selain itu, langkah ini diambil untuk memastikan agar proses pendataan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Rumor Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Respons DPR RI

Sebagai informasi, perintah ini merupakan langkah lanjutan dari instruksi sebelumnya (surat nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026). Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia diminta melakukan pendataan mendalam terkait berbagai hambatan atau masalah yang muncul dalam operasional Program MBG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga:  MBG Ramadan Disorot, Publik Soroti Selisih Anggaran dan Isi Menu

Data Tetap Didayagunakan untuk Penyidikan

Meski kegiatan pengumpulan data resmi dihentikan, Anang memastikan bahwa informasi yang sudah terhimpun selama masa pendataan tidak akan sia-sia. Data-data tersebut dipastikan akan tetap menjadi bagian integral dalam menunjang proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Warning! Keracunan Massal Usai Santap MBG Terjadi Lagi di Jabar, Kali Ini Ratusan Siswa di Tasik Jadi Korban

“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Dengan berakhirnya masa pendataan ini, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah kini diinstruksikan untuk mematuhi arahan tersebut dan memfokuskan data yang ada sebagai materi penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Badan Gizi Nasional Berita Hukum kejaksaan agung Makan Bergizi Gratis Program MBG
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan

Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.