bukamata.id – Publik tengah menyoroti serius temuan data mengenai ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol). Berdasarkan data yang dihimpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), angka yang muncul tidak main-main.
Dari total 2.694 data yang masuk ke Pemprov Jabar, sebanyak 2.663 pegawai telah terverifikasi. Rinciannya mencakup 419 Aparatur Sipil Negara (ASN), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 1.610 PPPK paruh waktu.
Rincian Nilai Transaksi: dari Recehan hingga Ratusan Juta
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa nominal transaksi yang terekam dalam sistem sangat beragam. Rentang angkanya pun cukup ekstrem, mulai dari nominal terkecil hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada yang paling kecil itu Rp10.000,” kata Dedi saat diwawancarai di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026).
Tidak tanggung-tanggung, Dedi juga membeberkan adanya temuan transaksi jumbo yang dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu instansi kedinasan.
“Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta,” ujarnya.
Jika seluruh data tersebut dikumpulkan, total nilai transaksi dari ribuan pegawai ini menyentuh angka sekitar Rp14 miliar.
“Ya total ininya, transaksinya ya, Rp14 miliar,” ungkap Dedi.
Klarifikasi Soal Angka Rp14 Miliar
Meski nilai transaksi mencapai belasan miliar rupiah, Dedi memberikan klarifikasi penting agar publik tidak salah kaprah. Menurutnya, nominal tersebut merupakan akumulasi seluruh perputaran uang dalam rekening, bukan murni jumlah uang yang disetorkan (deposit) untuk berjudi.
“Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat gitu. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan? deposit,” jelasnya.
Dengan kata lain, angka tersebut mencerminkan total perputaran transaksi (turnover) yang terekam, termasuk hasil kemenangan yang masuk kembali ke rekening pegawai.
“Total transaksi,” tegas Dedi.
Sanksi Menanti
Menanggapi temuan ini, Pemprov Jabar tengah melakukan proses pemeriksaan intensif terhadap seluruh nama yang tertera dalam data PPATK. Langkah ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjatuhkan sanksi disiplin yang proporsional.
Sanksi yang dipersiapkan bervariasi, mulai dari tahap pembinaan hingga hukuman berat yang berujung pada status kepegawaian.
“Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat,” pungkas Dedi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










