bukamata.id – Nama Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi sorotan publik setelah muncul unggahan di media sosial yang menuding seorang dosen di kampus tersebut terlibat dalam dugaan penipuan. Kasus ini viral setelah seorang perempuan mengaku menjadi korban dan membagikan pengalamannya melalui akun Instagram.
Menanggapi isu yang berkembang, pihak UPI akhirnya memberikan pernyataan resmi. Kampus memastikan telah menerima informasi terkait dugaan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
UPI Pastikan Informasi Sudah Diterima Pimpinan Kampus
Kepala Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik UPI, Vidi Sukmayadi, mengatakan pihak universitas telah mengetahui informasi yang beredar luas di media sosial.
Menurutnya, laporan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan universitas untuk diproses sesuai prosedur internal yang berlaku.
Vidi menegaskan UPI berkomitmen menjalankan setiap proses penanganan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
Selain itu, universitas juga menghormati hak seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut serta tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta dapat memengaruhi proses penanganan yang sedang berlangsung,” ujar Vidi dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
UPI Janji Proses Berdasarkan Fakta dan Bukti
UPI menegaskan bahwa proses penanganan dugaan kasus tersebut akan dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang berlaku di lingkungan universitas.
Kampus juga menyatakan komitmennya untuk menjaga lingkungan akademik yang aman, profesional, dan berintegritas.
“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan tuntas dilaksanakan,” kata Vidi.
Dengan demikian, hingga saat ini pihak universitas belum menyampaikan kesimpulan terkait dugaan yang beredar karena proses klarifikasi masih berlangsung.
Bermula dari Unggahan Viral di Instagram
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @pl.byoci mengunggah pengakuan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang pria yang disebut sebagai dosen di UPI.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mengklaim sempat menjalin hubungan dengan pria tersebut pada 2025 karena menilai sosoknya memiliki kepribadian yang baik dan nyaman diajak berdiskusi.
Namun, belakangan ia mengaku mengetahui bahwa status pribadi pria tersebut tidak sesuai dengan yang disampaikan kepadanya.
Selain itu, ia juga mengklaim telah meminjamkan uang dengan alasan kebutuhan pekerjaan sebagai dosen, termasuk untuk kegiatan riset ke Malaysia.
Menurut pengakuannya, total dana yang dipinjam mencapai lebih dari Rp100 juta, dengan sekitar Rp60 juta di antaranya disebut belum dikembalikan hingga lebih dari satu tahun.
Klaim Korban Sudah Berulang Kali Menagih
Dalam unggahan yang sama, perempuan tersebut mengaku telah beberapa kali mendatangi kediaman pria yang dimaksud di Bandung untuk menagih pengembalian uang.
Ia mengklaim kunjungan pertamanya tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Pada kesempatan berikutnya, ia mengaku kembali datang dan sempat memperoleh janji bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada April 2026. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada pembayaran maupun cicilan yang diterima.
Unggahan tersebut juga disertai sejumlah tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti transfer dana kepada pria yang dimaksud.
Proses Klarifikasi Masih Berjalan
Hingga saat ini, dugaan penipuan tersebut masih menjadi informasi yang berkembang di media sosial dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap mengenai perkara tersebut.
UPI menyatakan akan menangani persoalan itu sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus, sementara masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses pemeriksaan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam hubungan pribadi maupun transaksi keuangan, sekaligus pentingnya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai seluruh fakta terungkap melalui mekanisme yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










