bukamata.id – Polemik yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Jika sebelumnya isu dugaan hubungan pribadi dengan seorang pria bernama Muhammad Basri alias Basri Kajang (BK) bergulir di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, kini sikap resmi datang dari keluarga kandung Husniah sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Dusun Kaluarrang, Desa Manjappai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sabtu (11/7/2026), keluarga besar Husniah menyampaikan pernyataan sikap yang mengejutkan. Mereka mengaku telah melakukan penelusuran internal selama hampir satu tahun dan menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan etika, moral, dan norma yang dilakukan Husniah bersama Muhammad Basri.
Meski demikian, keluarga menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap moral keluarga dan bukan putusan hukum. Mereka juga meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan mekanisme konstitusional yang sedang berjalan.
Keluarga Klaim Telah Mengumpulkan Fakta Selama Satu Tahun
Pernyataan resmi keluarga dibacakan oleh Zaky Ramadhan yang mendapat mandat dari tujuh saudara kandung Husniah Talenrang. Sebelum membacakan isi pernyataan, Zaky memperlihatkan surat mandat yang telah ditandatangani seluruh saudara kandung Husniah sebagai bukti bahwa sikap tersebut merupakan keputusan bersama keluarga besar.
Dalam keterangannya, Zaky menegaskan keputusan keluarga bukan muncul karena isu yang beredar di masyarakat maupun kepentingan politik tertentu.
“Perlu diketahui oleh masyarakat luas, sikap tegas keluarga hari ini tidak diambil berdasarkan asumsi, desas-desus, atau kepentingan politik sepihak,” ujar Zaky.
Menurutnya, keluarga telah melakukan pengumpulan informasi, memvalidasi berbagai temuan, dan menyusun kronologi selama kurang lebih satu tahun tanpa melampaui proses hukum yang berlaku.
“Berdasarkan fakta-fakta objektif tersebut, keluarga besar menyimpulkan dan mempercayai telah terjadinya penyimpangan etika, moral, dan norma sebagai pejabat publik yang dilakukan Saudari HT bersama Saudara Muhammad Basri atau BK,” lanjutnya.
Soroti Peran Basri Kajang yang Dinilai Terlalu Jauh
Dalam pernyataan sikap itu, keluarga juga menyoroti posisi Muhammad Basri atau BK yang disebut awalnya diperkenalkan sebagai konsultan politik.
Namun menurut keluarga, perannya kemudian dinilai meluas hingga memasuki wilayah yang seharusnya menjadi kewenangan birokrasi pemerintahan.
Keluarga mengklaim BK diduga ikut mengintervensi berbagai urusan aparatur sipil negara, kebijakan pemerintahan, hingga persoalan pribadi yang dinilai berdampak terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Gowa.
“Pihak keluarga sudah berulang kali mengingatkan, menegur, dan berupaya maksimal secara internal agar Saudari HT mengubah perilaku tersebut agar selaras dengan norma yang berlaku. Namun sangat disayangkan, dalam diskusi internal keluarga besar, Saudari HT justru berkeras membela Saudara BK,” kata Zaky.
Karena itu, keluarga menilai sikap tersebut tidak layak dijadikan teladan bagi seorang pejabat publik.
“Sikap membela penyimpangan, memutarbalikkan fakta, tidak berjiwa ksatria, serta melakukan kebohongan publik ini jelas bukan cerminan nilai-nilai yang ditanamkan oleh orang tua kami,” tegasnya.
Tujuh Saudara Kandung Tandatangani Pernyataan Sikap
Pernyataan resmi tersebut diketahui ditandatangani tujuh saudara kandung Husniah Talenrang, yakni:
- Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran
- Mohammad Firdaus Daeng Manye (Bupati Takalar)
- Siti Hafsah
- Muhammad Faisal Irfan
- Muhammad Ilham
- Siti Haerani
- Muhammad Yanuar Iswandi
Meski nama Fadil Imran dan Firdaus Daeng Manye tercantum sebagai penandatangan, keduanya tidak hadir dalam konferensi pers tersebut.
Sementara itu, mantan suami Husniah, Muhammad Khaerul Aco, tampak hadir bersama sejumlah anggota keluarga lainnya.
Keluarga Tegaskan Tidak Ikut Bertanggung Jawab atas Polemik
Selain menyampaikan penilaian moral terhadap Husniah, keluarga juga menolak apabila polemik yang berkembang dikaitkan dengan nama besar keluarga.
Dalam pernyataannya, keluarga menegaskan jabatan Bupati merupakan amanah publik yang melekat secara pribadi kepada pemegang jabatan sehingga seluruh konsekuensi hukum, etika, maupun moral menjadi tanggung jawab pribadi pejabat tersebut.
Keluarga juga membantah berbagai narasi yang menyebut adanya perlindungan atau “back-up” dari tokoh-tokoh keluarga terhadap proses hukum.
Sebaliknya, mereka menyatakan mendukung seluruh proses hukum maupun mekanisme pengawasan DPRD yang sedang berlangsung.
Dukung Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Keluarga besar Husniah juga menyatakan mendukung Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebagai mekanisme konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Mereka berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat bersikap kooperatif serta memberikan keterangan secara terbuka agar polemik memperoleh kejelasan melalui jalur yang sah.
Di akhir pernyataannya, keluarga mengajak masyarakat Gowa tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.
“Kebenaran akan menemukan jalannya. Mari menjaga persatuan, menghormati proses hukum, dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta daerah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” demikian isi penutup pernyataan keluarga.
Berawal dari Dugaan Perselingkuhan hingga Masuk Pansus DPRD
Polemik yang kini berkembang bermula dari rumor kedekatan Husniah Talenrang dengan Muhammad Basri atau Basri Kajang yang disebut sebagai konsultan politik.
Isu tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam rapat DPRD Kabupaten Gowa melalui pembentukan Pansus Hak Angket.
Salah seorang saksi bernama Zaenal mengaku melakukan penelusuran pribadi terhadap dugaan kedekatan tersebut. Ia mengklaim pernah mengikuti mobil bupati, memperoleh video yang disebut sebagai awal kedekatan Husniah dengan Basri, hingga menerima informasi mengenai dugaan pertemuan di rumah jabatan bupati.
Zaenal juga mengaku pernah bertemu Husniah di sebuah warung kopi untuk meminta agar menjaga nama baik daerah. Ia bahkan mengklaim telepon genggamnya sempat disita dan diminta menghapus pemberitaan, serta mengaku menerima tawaran kerja sama saat acara buka puasa bersama di rumah jabatan.
Kesaksian Mantan Suami Menguatkan Polemik
Perhatian publik semakin besar setelah mantan suami Husniah, Muhammad Khaerul Aco, memberikan kesaksian dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD pada 26 Juni 2026.
Di hadapan anggota pansus, Khaerul mengaku telah lama mendengar isu mengenai adanya orang ketiga dalam rumah tangganya.
Ia menyebut perubahan sikap istrinya membuat dirinya semakin yakin setelah mendengarkan berbagai keterangan saksi yang dihadirkan DPRD.
Saat ditanya identitas pria yang dimaksud, Khaerul menyebut nama Basri Kajang atau Om Bas.
Pansus sendiri diketahui sedang menyelidiki tiga materi utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hingga kini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk jurnalis, pejabat terkait, dan Khaerul Aco. DPRD masih akan menghadirkan saksi ahli sebelum menyusun rekomendasi akhir yang akan dibawa ke rapat paripurna.
Husniah Bantah Seluruh Tuduhan
Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan menghormati fungsi pengawasan DPRD, namun menolak apabila pembahasan memasuki ranah pribadi yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.
“Tentunya tidak benar. Saya siap, kalau memang ada bukti silakan bawa ke saya dan buktikan,” tegas Husniah.
Ia juga membantah tudingan sering bertemu dengan Zaenal. Menurut Husniah, pertemuan mereka hanya terjadi dua kali, yakni di sebuah warung kopi dan saat acara buka puasa bersama media di rumah jabatan.
Selain itu, Husniah mempertanyakan legalitas kesaksian jurnalis dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai orang tua tunggal, Husniah menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan bersama tim kuasa hukumnya. Ia juga memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Meski demikian, hingga saat ini seluruh dugaan yang berkembang masih menjadi bagian dari proses penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Bupati Gowa bersalah atas tuduhan yang beredar, sehingga seluruh pihak tetap berada dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









