bukamata.id – Aksi begal bersenjata tajam yang terjadi di kawasan Flyover Kopo, Kota Bandung, berhasil diungkap jajaran Polrestabes Bandung. Dua pelaku yang sempat melukai korban hingga merampas sepeda motornya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kedua pelaku berinisial RP dan RF. Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur dengan usia 16 tahun.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus kejahatan jalanan lainnya di wilayah Kota Bandung.
Korban Diserang Saat Berangkat Kerja
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, peristiwa begal terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial D sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya dan melintas di kawasan Flyover Kopo.
Namun di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.
Setelah berhasil menghentikan laju kendaraan korban, para pelaku langsung mengancam menggunakan senjata tajam.
Tidak hanya merampas harta benda, pelaku juga melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Korban Mengalami Luka Bacok
Menurut AKBP Anton, korban sempat berusaha mempertahankan diri. Namun pelaku menyerangnya secara brutal.
Korban mengalami luka bacok pada tangan kanan serta luka akibat pukulan dan tendangan dari para pelaku.
“Korban mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan, kemudian juga terdapat luka akibat pukulan dan tendangan dari pelaku lainnya,” ujar Anton.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan tidak mampu melawan.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor serta telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap
Setelah menerima laporan dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri identitas serta keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil dalam waktu singkat.
Kurang dari 24 jam sejak aksi begal terjadi, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
“Tadi pagi, kurang dari tiga jam, dua orang pelaku berhasil kami amankan, yaitu berinisial RP dan RF,” kata Anton.
Salah Satu Pelaku Masih Berusia 16 Tahun
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa salah seorang pelaku masih berusia 16 tahun atau tergolong anak yang berhadapan dengan hukum.
Meski demikian, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga masih mendalami apakah kedua pelaku pernah terlibat dalam aksi kriminal lain di wilayah Bandung.
“Memang dari dua orang pelaku, satu orang masih di bawah umur, masih berusia 16 tahun,” ujar Anton.
Polisi Sita Motor Korban dan Senjata Tajam
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya:
- Sepeda motor milik korban
- Telepon genggam milik korban
- Senjata tajam yang digunakan saat beraksi
- Barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Bandung.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, terutama apabila aksi pencurian disertai kekerasan atau penggunaan senjata yang membahayakan korban.
Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas pada dini hari di jalan-jalan yang relatif sepi.
Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar tindak kriminal dapat dicegah sedini mungkin.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










