Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fatal! Andrew Jung Ungkap Kunci Kegagalan Persib Melaju ke Perempat Final ACL 2

Kamis, 19 Februari 2026 11:27 WIB

Viral Lagi! Link Video Cukur Kumis 35 Menit, Ini Faktanya

Kamis, 19 Februari 2026 11:07 WIB
Davina Karamoy

Teka-teki Hubungan Ardhito Pramono dan Davina Karamoy Terjawab? Caption Romantis Ini Jadi Sorotan

Kamis, 19 Februari 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fatal! Andrew Jung Ungkap Kunci Kegagalan Persib Melaju ke Perempat Final ACL 2
  • Viral Lagi! Link Video Cukur Kumis 35 Menit, Ini Faktanya
  • Teka-teki Hubungan Ardhito Pramono dan Davina Karamoy Terjawab? Caption Romantis Ini Jadi Sorotan
  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Februari 2026 Naik Lagi, Cek Rincian UBS dan Galeri24
  • Bukan Akhir Segalanya! Marc Klok Janji Persib Bakal Kembali Lebih Kuat
  • Hilang Konsentrasi, Remaja 18 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Pasupati
  • Dramatis! Persib Menang 1-0 tapi Gagal Lolos, Ratchaburi FC Hentikan Mimpi di ACL 2
  • 7 Ide Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Nagih, Sehat dan Gak Pake Ribet!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Syarat Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pahami Ketentuannya agar Bisa Bergabung!

By SusanaKamis, 30 Januari 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang memberikan kesempatan bagi mereka yang gagal dalam seleksi CPNS 2024, namun dengan syarat tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 akan otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mengikutinya.

Dalam siaran resminya yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenpan RB pada Rabu (29/1/2025), Aba Subagja mengungkapkan beberapa syarat penting untuk bisa masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Guru di Kota Bandung, Honor Dinaikkan Meski Rekrutmen PPPK Tertunda

Berikut ini adalah rincian ketentuannya:

Prioritas untuk Peserta yang Terdaftar dalam Database BKN

Salah satu syarat utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu adalah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS sebelumnya dan tercatat dalam database BKN akan mendapatkan prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Bagi mereka yang sudah masuk dalam database BKN, mereka akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba Subagja.

Peserta Seleksi Tahap 1 yang Tidak Lulus Karena Tidak Ada Formasi Masih Bisa Jadi PPPK

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tahap pertama tetapi gagal bukan karena tidak memenuhi nilai ambang batas, melainkan karena tidak ada formasi yang sesuai, tetap bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Mereka sudah mengikuti seleksi, meskipun akhirnya tidak mendapatkan formasi,” jelas Aba Subagja.

Peserta yang Tidak Terdaftar di Database BKN Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu

Peserta yang tidak terdaftar dalam database BKN tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.

“Kalau saya bukan dalam database, kemudian ikut seleksi CPNS, apakah bisa ikut tahap 2? Tidak bisa, karena dia bukan dalam database BKN,” tegas Aba Subagja.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat dan Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer

Peserta CPNS yang Gugur di SKD atau SKB Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu

Bagi peserta yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS tetapi tidak lolos, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.

“Bagi yang terdaftar di database BKN dan gugur di SKD atau SKB, mereka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tandasnya.

Dengan kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

CPNS Kemenpan RB PPPK Paruh Waktu syarat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang Konsentrasi, Remaja 18 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Pasupati

THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Perang Sarung

Ramadhan Aman, Polisi Tegaskan Perang Sarung dan Balap Liar di Jabar

Anggaran Ekonomi Jabar Minim, DPRD Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat Lebih Kuat

Tangis Pecah Usai 43 Tahun! Pertemuan Dua Sahabat SD Ini Bikin Netizen Ikut Mewek

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.