bukamata.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa proses syuting film Lisa BLACKPINK telah mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian. Film yang berjudul Extraction: Tygo ini melibatkan artis internasional dan dilakukan di beberapa wilayah hukum di Indonesia.
“Perizinan dari Mabes Polri karena melibatkan WNA dan dua provinsi, yakni wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jabar,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026).
Proses syuting ini digelar oleh PT Asia Media Aliansi Group dan dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih empat bulan, dimulai sejak 8 Desember 2025 hingga 30 Maret 2026.
Budi juga merinci delapan lokasi yang menjadi titik syuting utama, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lokasi tersebut antara lain: Kota Tua, Kastil Batavia, Gedung CTC, Jembatan Baru, Muara Baru, Cikini Hospital, Bekasi, dan Kota Depok.
“Tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Kota Tua, Kastil Batavia, Gedung CTC, Jembatan Baru, Muara Baru, Cikini Hospital, Bekasi, dan Kota Depok,” tambahnya.
Terkait keamanan dan kelancaran syuting, Budi menegaskan bahwa pengamanan dan rekayasa lalu lintas akan disesuaikan oleh masing-masing wilayah sesuai kondisi di lapangan, agar aktivitas syuting dapat berjalan lancar tanpa mengganggu masyarakat.
Dengan izin resmi dan pengaturan lokasi yang matang, proses syuting film Lisa BLACKPINK ini diharapkan berjalan aman, tertib, dan memanfaatkan lokasi-lokasi ikonik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










