Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Sabtu, 28 Maret 2026 21:12 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Sabtu, 28 Maret 2026 18:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tahu Kondisi Rem Rusak dan Nekat Jalan, Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

By Putra JuangSelasa, 14 Mei 2024 13:28 WIB2 Mins Read
Penampakan bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalamai kecelakaan di Ciater, Subang. (Foto: DOK ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang.

Seperti diketahui, bus yang dikendarai Sadira itu mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus,” ucap Direktur Ditlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo di Subang, Selasa (14/5/2024).

Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat terhadap peristiwa tersebut. Penyelidikan melakukan metode Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.

Baca Juga:  Tak Penuhi 2 Alat Bukti, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Gugatan Dikabulkan

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa fisik dari bus yang terguling. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.

“Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem,” katanya.

Baca Juga:  Polda Jabar Terus Lakukan Pengamanan Jelang Peresmian KCJB 1 Oktober 2023

Bukan hanya itu, didapati fakta bahwa sopir bus telah mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.

“Pertama di dekat Gunung Tangkuban Parahu diperbaiki oleh mekanik atas panggilan dari sopir. Setelah bus melaju, permasalahan rem kembali terjadi saat bus berhenti di rumah makan, Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem,” tuturnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Korban

Wibowo mengatakan, sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.

“Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini,” ujarnya.

Wibowo mengatakan, Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bus pariwisata Kecelakaan Maut Polda Jabar Sopir Bus Subang tersangka Trans Putera Fajar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.