Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Minggu, 15 Maret 2026 19:00 WIB

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Minggu, 15 Maret 2026 18:48 WIB

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Lolos ASN 2025? Ini Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu

By Aga GustianaSabtu, 12 Juli 2025 15:24 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memperkenalkan kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN, baik untuk jalur CPNS maupun PPPK penuh waktu pada tahun ini.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional, khususnya dalam penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status.

Mekanisme Pengangkatan

Proses dimulai dari pengajuan formasi oleh instansi pemerintah kepada Kementerian PAN-RB. Setelah mendapat persetujuan, instansi dapat mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Baru setelah itu, pengangkatan resmi sebagai PPPK paruh waktu bisa dilakukan.

Masa kerja untuk posisi ini ditetapkan selama satu tahun. Hal tersebut tercantum secara eksplisit dalam diktum ketiga belas keputusan MenPAN-RB, dan akan dituangkan langsung dalam kontrak kerja masing-masing PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Mulai Diumumkan, Ini Jadwal Lengkap dan Kategori yang Dipastikan Gugur

Jaminan Gaji dan Evaluasi Kinerja

Dari sisi upah, tenaga PPPK paruh waktu dijamin menerima gaji minimal setara dengan pendapatan terakhir mereka saat berstatus honorer, atau mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah penempatan—mana yang lebih tinggi. Ketentuan ini diatur dalam diktum kesembilan belas.

Namun, penting dicatat bahwa kontrak tidak akan otomatis diperpanjang setelah masa kerja berakhir. Keberlanjutan kontrak akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, yang dilakukan secara triwulanan dan tahunan.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bakal Sanksi Caleg ASN dan BUMD Bila Tidak Mundur dari Jabatan

Tiga Skenario Setelah Kontrak Berakhir

Setelah masa kontrak satu tahun selesai, terdapat tiga kemungkinan bagi tenaga PPPK paruh waktu:

  1. Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
    Jika kinerja terbukti memuaskan dan tersedia formasi yang sesuai, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu.
  2. Perpanjangan Kontrak sebagai PPPK Paruh Waktu
    Bila kinerjanya dinilai baik namun belum ada formasi penuh waktu, kontrak dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.
  3. Penghentian Kontrak
    Apabila hasil evaluasi menunjukkan performa yang kurang memuaskan, instansi berwenang memutus kontrak kerja.
Baca Juga:  Gerakan Poe Ibu di Purwakarta, Potensi Donasi Terkumpul Rp12,5 Juta per Hari

Peluang Baru bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini membuka pintu baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan untuk menjadi bagian dari sistem ASN. Pemerintah berharap skema ini mendorong kinerja yang lebih baik, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pekerja sektor publik non-PNS.

Bagi para honorer, ini adalah peluang penting untuk membuktikan diri. Kinerja yang baik tidak hanya membuka jalan menuju status ASN penuh waktu, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam jangka panjang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN BKN kebijakan pemerintah kontrak kerja MenPAN RB PPPK 2025 PPPK Paruh Waktu rekrutmen ASN tenaga honorer
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.