bukamata.id – Pemerintah resmi memperkenalkan kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN, baik untuk jalur CPNS maupun PPPK penuh waktu pada tahun ini.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional, khususnya dalam penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status.
Mekanisme Pengangkatan
Proses dimulai dari pengajuan formasi oleh instansi pemerintah kepada Kementerian PAN-RB. Setelah mendapat persetujuan, instansi dapat mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Baru setelah itu, pengangkatan resmi sebagai PPPK paruh waktu bisa dilakukan.
Masa kerja untuk posisi ini ditetapkan selama satu tahun. Hal tersebut tercantum secara eksplisit dalam diktum ketiga belas keputusan MenPAN-RB, dan akan dituangkan langsung dalam kontrak kerja masing-masing PPPK paruh waktu.
Jaminan Gaji dan Evaluasi Kinerja
Dari sisi upah, tenaga PPPK paruh waktu dijamin menerima gaji minimal setara dengan pendapatan terakhir mereka saat berstatus honorer, atau mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah penempatan—mana yang lebih tinggi. Ketentuan ini diatur dalam diktum kesembilan belas.
Namun, penting dicatat bahwa kontrak tidak akan otomatis diperpanjang setelah masa kerja berakhir. Keberlanjutan kontrak akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, yang dilakukan secara triwulanan dan tahunan.
Tiga Skenario Setelah Kontrak Berakhir
Setelah masa kontrak satu tahun selesai, terdapat tiga kemungkinan bagi tenaga PPPK paruh waktu:
- Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Jika kinerja terbukti memuaskan dan tersedia formasi yang sesuai, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. - Perpanjangan Kontrak sebagai PPPK Paruh Waktu
Bila kinerjanya dinilai baik namun belum ada formasi penuh waktu, kontrak dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya. - Penghentian Kontrak
Apabila hasil evaluasi menunjukkan performa yang kurang memuaskan, instansi berwenang memutus kontrak kerja.
Peluang Baru bagi Tenaga Honorer
Kebijakan ini membuka pintu baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan untuk menjadi bagian dari sistem ASN. Pemerintah berharap skema ini mendorong kinerja yang lebih baik, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pekerja sektor publik non-PNS.
Bagi para honorer, ini adalah peluang penting untuk membuktikan diri. Kinerja yang baik tidak hanya membuka jalan menuju status ASN penuh waktu, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam jangka panjang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










